Pub Date : 2023-11-28DOI: 10.47776/alwasath.v4i2.334
Mara Ongku Hsb
The role of custom in society becomes an unwritten law, customary law is usually considered as law that arises from the community because it originates from habit, apart from that customary law is also considered (living law) but if the reality is carefully examined then from the point of view of customary law will be known. which living customary law can be observed from everyday behavior, which living customary law can be observed from everyday behavior. This research method is qualitative to explore experiences and the opinion of key informants about the customary sanction of engagement in Huta Pasir village, Simangambat sub district, North Padang Lawas district. Research study approach field using observation and interviews. The results of the research in the village of Huta Pasir, Simangambat district customary sanctions are considered as laws that apply in the community and are followed by other communities, one of which is about the customary sanctions of engagement, the sanction is that if both parties violate the customary promise, they both pay the loss of one another. twice as much as bolina , a kind of dowry given by men to women.
{"title":"SANKSI ADAT PERTUNANGAN DI DESA HUTA PASIR KECAMATAN SIMANGAMBAT KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA","authors":"Mara Ongku Hsb","doi":"10.47776/alwasath.v4i2.334","DOIUrl":"https://doi.org/10.47776/alwasath.v4i2.334","url":null,"abstract":"The role of custom in society becomes an unwritten law, customary law is usually considered as law that arises from the community because it originates from habit, apart from that customary law is also considered (living law) but if the reality is carefully examined then from the point of view of customary law will be known. which living customary law can be observed from everyday behavior, which living customary law can be observed from everyday behavior. This research method is qualitative to explore experiences and the opinion of key informants about the customary sanction of engagement in Huta Pasir village, Simangambat sub district, North Padang Lawas district. Research study approach field using observation and interviews. The results of the research in the village of Huta Pasir, Simangambat district customary sanctions are considered as laws that apply in the community and are followed by other communities, one of which is about the customary sanctions of engagement, the sanction is that if both parties violate the customary promise, they both pay the loss of one another. twice as much as bolina , a kind of dowry given by men to women.","PeriodicalId":348932,"journal":{"name":"AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum","volume":"251 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-11-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139221149","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-11-16DOI: 10.47776/alwasath.v4i2.671
Alferin Salsabilla Ismail
this article discusses the phenomenon of dynastic politics in Indonesia and its impact.By using this type of literature study research or literature studyBy using this type of literature study research or literature study.Dynastic politics is political power that is exercised by a handful/group of people who have family ties either by blood or marriage. Dynastic politics is political power that is exercised by a handful/group of people who have family ties either by blood or marriage. The results of this study indicate that the proliferation of dynastic politics in a country is due to network strength, financial strength, the role of political parties and there are no laws and regulations governing dynastic politicsThe results of this study indicate that the proliferation of dynastic politics in a country is due to network strength, financial strength, the role of political parties and there are no laws and regulations governing dynastic politics.The impact that arises from dynastic politics is that law enforcement does not work, or stutters when political interests collide or the cases it handles come into direct contact with the political forces in power, besides that it closes opportunities for people who are reliable and qualified cadres, and the function of controlling power is weakened and does not work effectively so that there is a possibility of deviations of power such as corruption, collusion and nepotism.The impact that arises from dynastic politics is that law enforcement does not work, or stutters when political interests collide or the cases it handles come into direct contact with the political forces in power, besides that it closes opportunities for people who are reliable and qualified cadres, and the function of controlling power is weakened and does not work effectively so that there is a possibility of deviations of power such as corruption, collusion and nepotism.
{"title":"the PROSES TERBENTUKNYA ASAS PRADUGA TERHADAP POLITIK DINASTI SUATU NEGARA","authors":"Alferin Salsabilla Ismail","doi":"10.47776/alwasath.v4i2.671","DOIUrl":"https://doi.org/10.47776/alwasath.v4i2.671","url":null,"abstract":"this article discusses the phenomenon of dynastic politics in Indonesia and its impact.By using this type of literature study research or literature studyBy using this type of literature study research or literature study.Dynastic politics is political power that is exercised by a handful/group of people who have family ties either by blood or marriage. Dynastic politics is political power that is exercised by a handful/group of people who have family ties either by blood or marriage. The results of this study indicate that the proliferation of dynastic politics in a country is due to network strength, financial strength, the role of political parties and there are no laws and regulations governing dynastic politicsThe results of this study indicate that the proliferation of dynastic politics in a country is due to network strength, financial strength, the role of political parties and there are no laws and regulations governing dynastic politics.The impact that arises from dynastic politics is that law enforcement does not work, or stutters when political interests collide or the cases it handles come into direct contact with the political forces in power, besides that it closes opportunities for people who are reliable and qualified cadres, and the function of controlling power is weakened and does not work effectively so that there is a possibility of deviations of power such as corruption, collusion and nepotism.The impact that arises from dynastic politics is that law enforcement does not work, or stutters when political interests collide or the cases it handles come into direct contact with the political forces in power, besides that it closes opportunities for people who are reliable and qualified cadres, and the function of controlling power is weakened and does not work effectively so that there is a possibility of deviations of power such as corruption, collusion and nepotism.","PeriodicalId":348932,"journal":{"name":"AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum","volume":"45 2","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-11-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139270004","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-11-09DOI: 10.47776/alwasath.v4i2.767
Muhtar Said
Bestuurdwang merupakan tindakan reparatoir yang bisa dijadikan alat untuk mencegah adanya pelanggaran professional dalam penyelenggaraan pemilu. Profesional dalam menjalan tugas dan fungsi sebagai penyelanggara pemilu adalah menaati asas yang sudah ditentukan. Tujuan penulisan ini untuk untuk memberikan gambaran terkait pentingnya tindakan reparatoir dalam mencegah adanya kesalahan dalam pembuatan kebijakan. Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode normatif, dimana sumber preimernya adalah undang-undang dan sumber skundernya adalah kepustakaan. Salah satu pelanggaran kode etik yakni penyelenggaran pemilu tidak melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional. Artikel ini akan menganalisis penerapan bestuursdwang terhadap penyelenggara pemilu tingkat daerah sebagai upaya pencegahan pelanggaran etik. Ada problem yuridis dalam mekanisme seperti ini. Meskipun demikian penyelenggara pemilu tingkat pusat mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan dan kontrol terhadap penyelenggara pemilu tingkat daerah supaya tidak melakukan pelanngaran kode etik
{"title":"Bestuursdwang Sebagai Upaya Pencegahan Preventif Pelanggaran Kode Etik Bagi Penyelenggara Pemilu","authors":"Muhtar Said","doi":"10.47776/alwasath.v4i2.767","DOIUrl":"https://doi.org/10.47776/alwasath.v4i2.767","url":null,"abstract":"Bestuurdwang merupakan tindakan reparatoir yang bisa dijadikan alat untuk mencegah adanya pelanggaran professional dalam penyelenggaraan pemilu. Profesional dalam menjalan tugas dan fungsi sebagai penyelanggara pemilu adalah menaati asas yang sudah ditentukan. Tujuan penulisan ini untuk untuk memberikan gambaran terkait pentingnya tindakan reparatoir dalam mencegah adanya kesalahan dalam pembuatan kebijakan. Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode normatif, dimana sumber preimernya adalah undang-undang dan sumber skundernya adalah kepustakaan. Salah satu pelanggaran kode etik yakni penyelenggaran pemilu tidak melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional. Artikel ini akan menganalisis penerapan bestuursdwang terhadap penyelenggara pemilu tingkat daerah sebagai upaya pencegahan pelanggaran etik. Ada problem yuridis dalam mekanisme seperti ini. Meskipun demikian penyelenggara pemilu tingkat pusat mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan dan kontrol terhadap penyelenggara pemilu tingkat daerah supaya tidak melakukan pelanngaran kode etik","PeriodicalId":348932,"journal":{"name":"AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum","volume":"44 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-11-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139282236","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-11-09DOI: 10.47776/alwasath.v4i2.712
Ahmad Masyhud
sebagai institusi pemerintah OJK dibentuk atas amanah dari Undang-undang Bank Indonesia, kemudian dilaksanakn oleh Undang-undang Nomoe 21 Tahun 2011, dimana tugas pokok dan fungsi OJK melakukan pengawasan pada sistem keuangan yang menjadi satu kesatuan. kemudian dalam rangka melaksanakan tugas OJK memiliki pengaturan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor IKNB. dst.......
{"title":"Tinjauan Yuridis Mengenai Praktik Sanksi Perintah Tertulis Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan","authors":"Ahmad Masyhud","doi":"10.47776/alwasath.v4i2.712","DOIUrl":"https://doi.org/10.47776/alwasath.v4i2.712","url":null,"abstract":"sebagai institusi pemerintah OJK dibentuk atas amanah dari Undang-undang Bank Indonesia, kemudian dilaksanakn oleh Undang-undang Nomoe 21 Tahun 2011, dimana tugas pokok dan fungsi OJK melakukan pengawasan pada sistem keuangan yang menjadi satu kesatuan. kemudian dalam rangka melaksanakan tugas OJK memiliki pengaturan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor IKNB. dst.......","PeriodicalId":348932,"journal":{"name":"AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum","volume":"192 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-11-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139282022","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-11-08DOI: 10.47776/alwasath.v4i2.741
B. Amal
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara-cara formal dan non-formal dilakukannya amandemen 1945. Selain itu penilitan ini juga berupaya meninjau dari sisi politik hukum untuk mengetahui situasi dan kondisi seperti apa yang membuat amandemen itu dapat dilakukan. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Yuridis Normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (conseptual approach). Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa perubahan undang-undang pada awalnya dapat diubah dengan metode referendum sebagai mana disebutkan dalam UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum. Selanjutnya aturan tersebut dicabut dan diubah dengan Pasal 37 UUD NRI 1945. Selain dengan metode tadi UUD 1945 dapat berubah karena adanya dua peristiwa, yakni peristiwa politis dan etis. Peristiwa politis terjadi ketika adanya perubahan UUD 1945 menjadi UUD RIS dan kemudian menjadi UUD Sementara. Sebelum akhirnya, atas dasar etis, diterbitkan Dekrit yang mengubah UUD Sementara menjadi UUD 1945 kembali. Peristiwa etis selanjutnya adalah ketika terjadi perubahan UUD 1945 hingga empat kali pasca reformasi 1998. Dua peristiwa ini adalah syarat materiil di dalam perubahan UUD 1945.
{"title":"Politik Hukum Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945","authors":"B. Amal","doi":"10.47776/alwasath.v4i2.741","DOIUrl":"https://doi.org/10.47776/alwasath.v4i2.741","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara-cara formal dan non-formal dilakukannya amandemen 1945. Selain itu penilitan ini juga berupaya meninjau dari sisi politik hukum untuk mengetahui situasi dan kondisi seperti apa yang membuat amandemen itu dapat dilakukan. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Yuridis Normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (conseptual approach). Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa perubahan undang-undang pada awalnya dapat diubah dengan metode referendum sebagai mana disebutkan dalam UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum. Selanjutnya aturan tersebut dicabut dan diubah dengan Pasal 37 UUD NRI 1945. Selain dengan metode tadi UUD 1945 dapat berubah karena adanya dua peristiwa, yakni peristiwa politis dan etis. Peristiwa politis terjadi ketika adanya perubahan UUD 1945 menjadi UUD RIS dan kemudian menjadi UUD Sementara. Sebelum akhirnya, atas dasar etis, diterbitkan Dekrit yang mengubah UUD Sementara menjadi UUD 1945 kembali. Peristiwa etis selanjutnya adalah ketika terjadi perubahan UUD 1945 hingga empat kali pasca reformasi 1998. Dua peristiwa ini adalah syarat materiil di dalam perubahan UUD 1945.","PeriodicalId":348932,"journal":{"name":"AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum","volume":"198 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-11-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"139282986","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-05-19DOI: 10.47776/alwasath.v4i1.668
M. Said
Dalam pengetahuan hukum hidup (Wyaharacastra) membagi aparat penegak hukum menjadi beberapa nama, yakni Hakim yang dikenal dengan “Adhyaksa”, sedangkan Juris (ahli) ilmu hukum hindu dimaknai sebagai Pragwiwaka. Sedangkan hukum yang ada dan diterapkan disebut dengan Decadrasta yakni kebiasaaan dalam suatu daerah. Penamaan pemanam ini merupakan penamaa dalam struktur hukum yang ada di kerajaan Majapahit pada waktu itu. Menariknya dalam sistem hukum yang diberlakukan di Kerajaan Majapahit atau kerajaan sebelumnya seperti Sriwijaya, sumpah menjadi hukum tertinggi dalam rantai penerapan hukum di Kerajaan Majapahit. Dalam hal ini, Yamin menuliskan mengenai kesaktian sumpah kesetiaan menjadi kunci utama dalam ketertiban bermasyarakat dan bernegara dalam kerajaan – kerajaan pada masa lampau. Sumpah kesetiaan kepada kerajaan menjadi tumpuan utama bahkan dicantumkan dalam sebuah prasasti kerajaan tersebut.
{"title":"Tatanegara Madjapahit","authors":"M. Said","doi":"10.47776/alwasath.v4i1.668","DOIUrl":"https://doi.org/10.47776/alwasath.v4i1.668","url":null,"abstract":"Dalam pengetahuan hukum hidup (Wyaharacastra) membagi aparat penegak hukum menjadi beberapa nama, yakni Hakim yang dikenal dengan “Adhyaksa”, sedangkan Juris (ahli) ilmu hukum hindu dimaknai sebagai Pragwiwaka. Sedangkan hukum yang ada dan diterapkan disebut dengan Decadrasta yakni kebiasaaan dalam suatu daerah. Penamaan pemanam ini merupakan penamaa dalam struktur hukum yang ada di kerajaan Majapahit pada waktu itu. Menariknya dalam sistem hukum yang diberlakukan di Kerajaan Majapahit atau kerajaan sebelumnya seperti Sriwijaya, sumpah menjadi hukum tertinggi dalam rantai penerapan hukum di Kerajaan Majapahit. Dalam hal ini, Yamin menuliskan mengenai kesaktian sumpah kesetiaan menjadi kunci utama dalam ketertiban bermasyarakat dan bernegara dalam kerajaan – kerajaan pada masa lampau. Sumpah kesetiaan kepada kerajaan menjadi tumpuan utama bahkan dicantumkan dalam sebuah prasasti kerajaan tersebut.","PeriodicalId":348932,"journal":{"name":"AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-05-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131750990","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-04-30DOI: 10.47776/alwasath.v4i1.654
Awaludin Marwan
Artikel ini mendiskusikan tentang kemungkinan kecerdasan artifisial menggantikan peran sarjana hukum dalam lingkup institusi, korporasi dan komunitas. Apa peluang dan tantangan pengembangan kecerdasan artifisial dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum yang sebelumnya banyak dikerjakan oleh sarjana hukum? Dengan menggunakan pendekatan studi literatur dan kasus, artikel ini disusun dengan melihat perkembangan regulasi dan teknologi digital. Munculnya banyak humanoid robot, seperti Sophia, dan pada saat bersamaan semakin populernya ChatGPT semakin mengukuhkan peluang penggunaan kecerdasan artifisial dalam membantu memecahkan persoalan hukum masyarakat. Pada saat yang sama, aspek skema hukum mulai dari perizinan, pelindungan data pribadi, keamanan siber sampai kepatuhan yang lain perlu dirumuskan dengan hati-hati. Beberapa persoalan hukum di luar negeri bisa menjadi contoh bagaimana menyelesaikan masalah litigasi yang berkaitan dengan kecerdasan artifisial.
{"title":"Apakah Sarjana Hukum Bisa Digantikan Dengan Teknologi Kecerdasan Artifisial?","authors":"Awaludin Marwan","doi":"10.47776/alwasath.v4i1.654","DOIUrl":"https://doi.org/10.47776/alwasath.v4i1.654","url":null,"abstract":"Artikel ini mendiskusikan tentang kemungkinan kecerdasan artifisial menggantikan peran sarjana hukum dalam lingkup institusi, korporasi dan komunitas. Apa peluang dan tantangan pengembangan kecerdasan artifisial dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum yang sebelumnya banyak dikerjakan oleh sarjana hukum? Dengan menggunakan pendekatan studi literatur dan kasus, artikel ini disusun dengan melihat perkembangan regulasi dan teknologi digital. Munculnya banyak humanoid robot, seperti Sophia, dan pada saat bersamaan semakin populernya ChatGPT semakin mengukuhkan peluang penggunaan kecerdasan artifisial dalam membantu memecahkan persoalan hukum masyarakat. Pada saat yang sama, aspek skema hukum mulai dari perizinan, pelindungan data pribadi, keamanan siber sampai kepatuhan yang lain perlu dirumuskan dengan hati-hati. Beberapa persoalan hukum di luar negeri bisa menjadi contoh bagaimana menyelesaikan masalah litigasi yang berkaitan dengan kecerdasan artifisial.","PeriodicalId":348932,"journal":{"name":"AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum","volume":"63 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126438325","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-04-30DOI: 10.47776/alwasath.v4i1.603
Muhammad Senanatha Purusadhikara HAMZAH PUTRA
Republik Maluku Selatan merupakan organisasi yang terlarang tertuang dalam Keputusan Darurat Sipil Tentang Aktifitas Organisasi Front Kedaulatan Maluku Republik Maluku Selatan, yang di dalamnya membicarakan tentang eksistensi negara Republik Maluku Selatan pada saat Negara Indonesia terbentuk pada mulanya, dan sampai hari ini menurut hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, Republik Maluku Selatan itu adalah organisasi yang dilarang karena tujuannya adalah makar dalam pengertian ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Putusan Nomor 69/Pid.B/2021/PN Drh membuktikan masih adanya individu yang berusaha menggalang kekuatan untuk memproklamirkan Republik Maluku Selatan sebagai negara. Penulis akan membahas analisis alat bukti dan penerapan pasal 106 KUHP Jo 55 ayat (1) KUHP dalam perkara tindak pidana makar.
南马鲁库共和国是一个关于南马鲁库主权组织活动的民间紧急决定的组织,在此讨论了南马鲁库共和国最初成立时的存在,根据法律规定,直到今天,南马鲁库共和国是一个被禁止的组织,其目的是要与印度尼西亚共和国分离。69号决议/Pid。B/2021/PN证明了仍然存在的个人,他们正在为宣布南方马鲁库共和国为国家而努力。作者将讨论证据工具的分析和应用第106条KUHP Jo 55节(1)刑法对叛乱罪案件的适用。
{"title":"S, PENERAPAN PASAL MAKAR 106 KUHP JO 55 AYAT (1) KUHP PERKARA ALEXANDER WORLAKA","authors":"Muhammad Senanatha Purusadhikara HAMZAH PUTRA","doi":"10.47776/alwasath.v4i1.603","DOIUrl":"https://doi.org/10.47776/alwasath.v4i1.603","url":null,"abstract":"Republik Maluku Selatan merupakan organisasi yang terlarang tertuang dalam Keputusan Darurat Sipil Tentang Aktifitas Organisasi Front Kedaulatan Maluku Republik Maluku Selatan, yang di dalamnya membicarakan tentang eksistensi negara Republik Maluku Selatan pada saat Negara Indonesia terbentuk pada mulanya, dan sampai hari ini menurut hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, Republik Maluku Selatan itu adalah organisasi yang dilarang karena tujuannya adalah makar dalam pengertian ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Putusan Nomor 69/Pid.B/2021/PN Drh membuktikan masih adanya individu yang berusaha menggalang kekuatan untuk memproklamirkan Republik Maluku Selatan sebagai negara. Penulis akan membahas analisis alat bukti dan penerapan pasal 106 KUHP Jo 55 ayat (1) KUHP dalam perkara tindak pidana makar.","PeriodicalId":348932,"journal":{"name":"AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum","volume":"85 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114626747","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-04-30DOI: 10.47776/alwasath.v4i1.638
Setya Indra Arifin
Proses panjang penyusunan KUHP Nasional Indonesia telah selesai sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) disahkan dan diundangkan. Kritik masyarakat sebelum KUHP Nasional disahkan (pada saat masih dalam bentuk rancangan) terhadap keberadaan pengaturan terkait hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP Nasional, tidak mengubah apapun terhadap pengaturan dimaksud kecuali adanya penambahan satu ayat yang semula dua menjadi tiga. Keberadaan pengaturan tersebut dalam KUHP Nasional menunjukkan adanya perkembangan asas legalitas yang selama ini dikenal dalam hukum pidana di Indonesia, yakni asas legalitas yang sifatnya formil, berkembang menjadi asas legalitas yang juga materiil. Sifat melawan hukum perbuatan pidana yang semula ada sepanjang diatur dalam aturan undang-undang, kini berkembang menjadi tidak semata berdasarkan aturan undang-undang tertulis, namun juga berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, tulisan ini hendak menunjukkan adanya perkembangan dimaksud sekaligus menawarkan sebuah rekonstruksi terhadap pengaturan hukum yang ada dengan terlebih dahulu mengkaji apakah keberadaan pasal dimaksud telah sesuai dengan kaidah normatif dalam sistem hukum di Indonesia. Faktanya jika merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 003/PUU-IV/2006, pengaturan Pasal 2 KUHP Nasional tidak lagi layak dipertahankan apa adanya. Diperlukan upaya rekonstruksi pengaturan, yang dalam penelitian ini menunjukkan bahwa sifat melawan hukum materiil yang dibutuhkan di Indonesia saat ini dan yang akan datang bukanlah sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif, namun lebih kepada sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif, sehingga pengaturan Pasal 2 KUHP Nasional perlu diubah dan dikoreksi dengan segera.
{"title":"REKONSTRUKSI SIFAT MELAWAN HUKUM PIDANA MATERIIL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP","authors":"Setya Indra Arifin","doi":"10.47776/alwasath.v4i1.638","DOIUrl":"https://doi.org/10.47776/alwasath.v4i1.638","url":null,"abstract":"Proses panjang penyusunan KUHP Nasional Indonesia telah selesai sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) disahkan dan diundangkan. Kritik masyarakat sebelum KUHP Nasional disahkan (pada saat masih dalam bentuk rancangan) terhadap keberadaan pengaturan terkait hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP Nasional, tidak mengubah apapun terhadap pengaturan dimaksud kecuali adanya penambahan satu ayat yang semula dua menjadi tiga. Keberadaan pengaturan tersebut dalam KUHP Nasional menunjukkan adanya perkembangan asas legalitas yang selama ini dikenal dalam hukum pidana di Indonesia, yakni asas legalitas yang sifatnya formil, berkembang menjadi asas legalitas yang juga materiil. Sifat melawan hukum perbuatan pidana yang semula ada sepanjang diatur dalam aturan undang-undang, kini berkembang menjadi tidak semata berdasarkan aturan undang-undang tertulis, namun juga berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, tulisan ini hendak menunjukkan adanya perkembangan dimaksud sekaligus menawarkan sebuah rekonstruksi terhadap pengaturan hukum yang ada dengan terlebih dahulu mengkaji apakah keberadaan pasal dimaksud telah sesuai dengan kaidah normatif dalam sistem hukum di Indonesia. Faktanya jika merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 003/PUU-IV/2006, pengaturan Pasal 2 KUHP Nasional tidak lagi layak dipertahankan apa adanya. Diperlukan upaya rekonstruksi pengaturan, yang dalam penelitian ini menunjukkan bahwa sifat melawan hukum materiil yang dibutuhkan di Indonesia saat ini dan yang akan datang bukanlah sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif, namun lebih kepada sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif, sehingga pengaturan Pasal 2 KUHP Nasional perlu diubah dan dikoreksi dengan segera.","PeriodicalId":348932,"journal":{"name":"AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132268536","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-04-30DOI: 10.47776/alwasath.v4i1.660
Novita Ulya Hastuti
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keterpenuhan asas keadilan dalam pelaksanaan mediasi oleh Bawaslu Kota Bekasi atas sengketa tata usaha negara pemilu pada Pemilu tahun 2019 yang melibatkan antara Partai PAN dan Partai PPP dengan KPU Kota Bekasi. Asas Keadilan merupakan salah satu dari enam asas pemilu dan salah satu dari sebelas prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2017. Namun demikian, bagaimana operasionalisasi asas dan prinsip adil dalam mediasi pada proses penyelesaian sengketa pemilu masih belum diterjemahkan secara teknis operasional dalam peraturan teknis Bawaslu. Peneliti meyakini bahwa empat parameter keadilan sebagaimana dikemukakan oleh John Rawls, yakni equal liberty, equal opptortunity dan equal distribution dapat dijadikan acuan untuk mengoperasionalisasikan asas dan prinsip adil tersebut. Dengan mengkaji dokumen Laporan Penyelesaian Sengketa dan Putusan mediasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Bekasi atas kasus tersebut menggunakan pendekatan filsafat hukum, peneliti menemukan bahwa pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa tata usaha negara pemilu antara Partai PAN dan Partai PPP dengan KPU Kota Bekasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bekasi memenuhi tiga parameter keadilan sebagaimana dikemukakan oleh John Rawls, yakni equal liberty, equal opptortunity, equal opportunity dan equal distribution. Berdasarkan hasil penelitian ini, peneliti merekomendasikan agar Bawaslu memperbaiki PerBawaslu tentang penyelesaian sengketa proses pemilu dengan memasukkan ketiga parameter keadilan tersebut dalam proses penyelenggaraan mediasi.
本研究旨在了解巴瓦卢市在2019年潘党与贝卡西市选举委员会(Bekasi)有关的中级司法原则的可靠性。正义原则是六项选举原则之一,也是2017年第2条和第3条《法案》中规定的11项选举策划原则之一。然而,在巴瓦卢的技术规范中,调解选举问题的原则和公正原则的运作方式尚未从技术上解释。研究人员认为,约翰·罗尔斯提出的四种正义参数,即equal liberty, equal opptority and equal distribution与评估报告和裁决争端调解结业证书签发的文件以法律的案件运用哲学Bawaslu Bekasi城市规划,研究人员发现执行调解纠纷结业证书国家努力潘党和党的意图PPP与选举委员会选举Bekasi Bekasi Bawaslu所做的城市实现三个参数约翰罗尔斯所提出的正义,自由平等、平等opptortunity相等机会和相等分布。根据这项研究的结果,研究人员建议巴瓦卢通过在调解过程中加入这三个正义参数来解决选举进程。
{"title":"Putusan Mediasi Sengketa Tata Usaha Negara, Pemilu di Kota Bekasi Pada Pemilu 2019 Dalam Perspektif Teori Keadilan John Rawls","authors":"Novita Ulya Hastuti","doi":"10.47776/alwasath.v4i1.660","DOIUrl":"https://doi.org/10.47776/alwasath.v4i1.660","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keterpenuhan asas keadilan dalam pelaksanaan mediasi oleh Bawaslu Kota Bekasi atas sengketa tata usaha negara pemilu pada Pemilu tahun 2019 yang melibatkan antara Partai PAN dan Partai PPP dengan KPU Kota Bekasi. Asas Keadilan merupakan salah satu dari enam asas pemilu dan salah satu dari sebelas prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2017. Namun demikian, bagaimana operasionalisasi asas dan prinsip adil dalam mediasi pada proses penyelesaian sengketa pemilu masih belum diterjemahkan secara teknis operasional dalam peraturan teknis Bawaslu. Peneliti meyakini bahwa empat parameter keadilan sebagaimana dikemukakan oleh John Rawls, yakni equal liberty, equal opptortunity dan equal distribution dapat dijadikan acuan untuk mengoperasionalisasikan asas dan prinsip adil tersebut. Dengan mengkaji dokumen Laporan Penyelesaian Sengketa dan Putusan mediasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Bekasi atas kasus tersebut menggunakan pendekatan filsafat hukum, peneliti menemukan bahwa pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa tata usaha negara pemilu antara Partai PAN dan Partai PPP dengan KPU Kota Bekasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bekasi memenuhi tiga parameter keadilan sebagaimana dikemukakan oleh John Rawls, yakni equal liberty, equal opptortunity, equal opportunity dan equal distribution. Berdasarkan hasil penelitian ini, peneliti merekomendasikan agar Bawaslu memperbaiki PerBawaslu tentang penyelesaian sengketa proses pemilu dengan memasukkan ketiga parameter keadilan tersebut dalam proses penyelenggaraan mediasi.","PeriodicalId":348932,"journal":{"name":"AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum","volume":"30 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121679209","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}