{"title":"Optimalisasi Peran Komunitas Muda Peduli Pencegahan Pernikanan Dini Pasca Covid-19","authors":"Vidya Yanti Utami, S. Y. M. Yusuf, Johan Mashuri","doi":"10.55182/jpm.v3i1.233","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pernikahan dini yang dialami remaja dibawah 19 tahun masih menjadi fenomena dibeberapa daerah di Indonesia. Pernikahan dini lebih rentang terjadi di desa dibanding di kota. Desa golong merupakan salah satu desa yang angka kasus pernikahan dininya cukup tinggi dan mengalami peningkatan setelah pandemi covid-19. Hal ini perlu dicegah dengan segala tindakan, kegiatan, atau upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua serta seluruh stakeholder untuk menurunkan angka pernikahan dini. Pengabdian masyarakat oleh tim STIA Mataram bertujuan untuk memberikan edukasi tentang bahaya/dampak pernikahan dini serta tentang regulasi-regulasi terkait pencegahan pernikahan dini. Kegiatan ini dilakukan di Kantor Desa Golong, Kec. Narmada, Kab. Lombok Barat dan dihadiri oleh 50 orang peserta yang terdiri dari Kepala Desa dan perangkat desa, tokoh agama, komunitas remaja, tokoh masyarakat, orang tua hingga anak SMA. Sosialisasi ini sangat penting untuk dilakukan agar kasus pernikahan dini bisa diminimalisir mengingat banyak dampak negatifnya. Bahkan diharapkan dengan adanya sosialisasi ini para remaja dan orang tua sadar bahwa pernikahan dini bukanlah solusi dari masalah ekonomi (kemiskinan) yang dialami, namun sebaliknya malah akan menjadi masalah baru dan merugikan banyak pihak. Dengan memiliki pikiran yang positif, berpendidikan, menjauhi pergaulan bebas dan memiliki motivasi atau tujuan untuk menggapai mimpi maka pernikahan dini dapat diminimalisir. \nKata Kunci: Pernikahan Dini, Peran Komunitas Muda, Regulasi Pencegahan Pernikahan Dini","PeriodicalId":126849,"journal":{"name":"Jurnal Peradaban Masyarakat","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Peradaban Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55182/jpm.v3i1.233","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pernikahan dini yang dialami remaja dibawah 19 tahun masih menjadi fenomena dibeberapa daerah di Indonesia. Pernikahan dini lebih rentang terjadi di desa dibanding di kota. Desa golong merupakan salah satu desa yang angka kasus pernikahan dininya cukup tinggi dan mengalami peningkatan setelah pandemi covid-19. Hal ini perlu dicegah dengan segala tindakan, kegiatan, atau upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua serta seluruh stakeholder untuk menurunkan angka pernikahan dini. Pengabdian masyarakat oleh tim STIA Mataram bertujuan untuk memberikan edukasi tentang bahaya/dampak pernikahan dini serta tentang regulasi-regulasi terkait pencegahan pernikahan dini. Kegiatan ini dilakukan di Kantor Desa Golong, Kec. Narmada, Kab. Lombok Barat dan dihadiri oleh 50 orang peserta yang terdiri dari Kepala Desa dan perangkat desa, tokoh agama, komunitas remaja, tokoh masyarakat, orang tua hingga anak SMA. Sosialisasi ini sangat penting untuk dilakukan agar kasus pernikahan dini bisa diminimalisir mengingat banyak dampak negatifnya. Bahkan diharapkan dengan adanya sosialisasi ini para remaja dan orang tua sadar bahwa pernikahan dini bukanlah solusi dari masalah ekonomi (kemiskinan) yang dialami, namun sebaliknya malah akan menjadi masalah baru dan merugikan banyak pihak. Dengan memiliki pikiran yang positif, berpendidikan, menjauhi pergaulan bebas dan memiliki motivasi atau tujuan untuk menggapai mimpi maka pernikahan dini dapat diminimalisir.
Kata Kunci: Pernikahan Dini, Peran Komunitas Muda, Regulasi Pencegahan Pernikahan Dini