{"title":"PENGAWASAN HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI OLEH KOMISI YUDISIAL","authors":"Jesi Aryanto","doi":"10.33476/AJL.V3I2.58","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara hukum,maka salah satu prinsip negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraankekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnyauntuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.Hukum bukan hanya berarti pasal-pasal yang bersifat imperatif atau keharusankeharusanyang bersifat das sollen, melainkan harus dipandang sebagai subsistem yang dalam kenyataan (das sein) dapat ditentukan oleh politik, baik dalam perumusan materi dan pasal-pasalnya maupun dalam implementasi dan penegakannya. 31 orang hakim kemudian menggugat judicial review UU No. 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial terhadap UUD. Bahwa yang menggugat adalah pribadi-pribadi hakim agung itu hanyalah taktik saja, sebab jika dilihat dari suasana dan sikap-sikap petinggi Mahkamah Agung tampak jelas Mahkamah Agung memang merasa gerah dengan sepak terjang Komisi Yudisial, hanya saja karena Mahkamah Agung secara institusi tidak mempunyai legal standing atau tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi maka yang dimajukan (sekurang-kurangnya dibiarkan dan didorong maju) adalah para hakim agung secara perseorangan.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADIL: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33476/AJL.V3I2.58","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara hukum,maka salah satu prinsip negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraankekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnyauntuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.Hukum bukan hanya berarti pasal-pasal yang bersifat imperatif atau keharusankeharusanyang bersifat das sollen, melainkan harus dipandang sebagai subsistem yang dalam kenyataan (das sein) dapat ditentukan oleh politik, baik dalam perumusan materi dan pasal-pasalnya maupun dalam implementasi dan penegakannya. 31 orang hakim kemudian menggugat judicial review UU No. 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial terhadap UUD. Bahwa yang menggugat adalah pribadi-pribadi hakim agung itu hanyalah taktik saja, sebab jika dilihat dari suasana dan sikap-sikap petinggi Mahkamah Agung tampak jelas Mahkamah Agung memang merasa gerah dengan sepak terjang Komisi Yudisial, hanya saja karena Mahkamah Agung secara institusi tidak mempunyai legal standing atau tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi maka yang dimajukan (sekurang-kurangnya dibiarkan dan didorong maju) adalah para hakim agung secara perseorangan.