{"title":"Hisbah and Bulog: Food Price Stability In Indonesia","authors":"Muh. Arafah, Syaakir Sofyan","doi":"10.24252/lamaisyir.v9i2.32956","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hisbah merupakan lembaga pengawas pasar yang dipraktekkan langsung Rasulullah SAW yang dalam konteks di Indonesia mirip yang dilakuan oleh Bulog. Maka tujuan penelitian ini menguraikan permasalahan bagaimana kedua lembaga hisbah dan bulog dalam menerapkan tugas dan fungsinya di aktifitas ekonomi khususnya untuk menjaga stabilitas harga pangan. Metode penelitian ini studi kepustakaan dengan menggunakan jenis kualitatif deskriptif. Data penelitian ini adalah tokoh pemikir Islam tentang hisbah, serta Undang-Undang dan peraturan tentang bulog serta berupa buku dan jurnal Penelitian ini dianalisis dengan membandingkan persamaan dan perbedaan dua atau lebih fakta-fakta dan konsep-konsep hisbah dan bulog. Hasil penelitian menunjukkan penerapan hisbah pada bulog dalam menjaga stabilitas harga yaitu hisbah melakukan pengawasan kepada pelaku usaha yang mengarah kepada praktek-praktek perdagangan yang melanggar syariah. Begitupula muhtasib menjamin ketersediaan pasokan barang. Sedangkan bulog melakukan operasi pasar, penyaluran cadangan pangan pemerintah kemudian menentukan patokan harga bagi produsen dan konsumen berupa harga Pembelian Pemerintah, harga Acuan, harga Pasar dan harga eceran tertinggi.","PeriodicalId":151295,"journal":{"name":"LAA MAISYIR : Jurnal Ekonomi Islam","volume":"38 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"LAA MAISYIR : Jurnal Ekonomi Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/lamaisyir.v9i2.32956","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Hisbah merupakan lembaga pengawas pasar yang dipraktekkan langsung Rasulullah SAW yang dalam konteks di Indonesia mirip yang dilakuan oleh Bulog. Maka tujuan penelitian ini menguraikan permasalahan bagaimana kedua lembaga hisbah dan bulog dalam menerapkan tugas dan fungsinya di aktifitas ekonomi khususnya untuk menjaga stabilitas harga pangan. Metode penelitian ini studi kepustakaan dengan menggunakan jenis kualitatif deskriptif. Data penelitian ini adalah tokoh pemikir Islam tentang hisbah, serta Undang-Undang dan peraturan tentang bulog serta berupa buku dan jurnal Penelitian ini dianalisis dengan membandingkan persamaan dan perbedaan dua atau lebih fakta-fakta dan konsep-konsep hisbah dan bulog. Hasil penelitian menunjukkan penerapan hisbah pada bulog dalam menjaga stabilitas harga yaitu hisbah melakukan pengawasan kepada pelaku usaha yang mengarah kepada praktek-praktek perdagangan yang melanggar syariah. Begitupula muhtasib menjamin ketersediaan pasokan barang. Sedangkan bulog melakukan operasi pasar, penyaluran cadangan pangan pemerintah kemudian menentukan patokan harga bagi produsen dan konsumen berupa harga Pembelian Pemerintah, harga Acuan, harga Pasar dan harga eceran tertinggi.