{"title":"EFEKTIFIKASI PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA","authors":"Tetti Samosir","doi":"10.33476/ajl.v6i2.821","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Menurut Pasal 1 ayat (3) Undang–Undang Dasar 1945 Indonesia adalah negarahukum. Salah satu konsekuensi negara hukum adalah adanya peradilan yangbebas. Untuk itu, telah diletakkan dasar hukum peradilan di Indonesiasebagaimana termaktub di dalam Pasal 24 UUD 1945. Di dalam Pasal 24 ayat (1)UUD 1945 disebutkan, Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yangmerdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dankeadilan. Berkaitan dengan kekuasaan kehakiman tersebut diatur dalam Undang –Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok KekuasaanKehakiman yang diubah dengan Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentangKekuasaan Kehakiman dan kemudian diubah dan disempurnakan denganUndang–Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.Secara khusus untuk badan peradilan yang ada di lingkungan Peradilan TataUsaha Negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara diubah dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun2004 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara yang kemudian diubah dengan Undang–UndangNomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Salah satu tujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara adalah untukmewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteramserta tertib yang menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum danmenjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antaraaparatur di bidang tata usaha negara dengan para warga masyarakat. Sehinggamasyarakat sangat berharap undang-undang ini mampu menyelesaikan segalapersoalan atau sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orangatau badan hukum perdata (masyarakat) dengan badan atau pejabat tata usahanegara (pemerintah). Orang atau badan hukum perdata yang mengajukan gugatanke Pengadilan Tata Usaha Negara, atas Keputusan Tata Usaha Negara yangdikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Karena Keputusan TataUsaha Negara tersebut,telah mengakibatkan kerugian terhadap orang atau badanhukum perdata yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat. Gugatan Penggugatatas Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TataUsaha Negara tersebut, dikabulkan dan dimenangkan oleh penggugat, dan telahmempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Namun, dalampelaksanaannya, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang dimenangkanPenggugat, tidak ditaati atau dilaksanakan oleh Badan atau Pejabat Tata UsahaNegara (Tergugat), terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (Tergugat) yang tidak mau melaksanakan dan mengabaikan putusan pengadilan tersebutternyata tidak ada sanksi hukum yang tegas.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADIL: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33476/ajl.v6i2.821","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Menurut Pasal 1 ayat (3) Undang–Undang Dasar 1945 Indonesia adalah negarahukum. Salah satu konsekuensi negara hukum adalah adanya peradilan yangbebas. Untuk itu, telah diletakkan dasar hukum peradilan di Indonesiasebagaimana termaktub di dalam Pasal 24 UUD 1945. Di dalam Pasal 24 ayat (1)UUD 1945 disebutkan, Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yangmerdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dankeadilan. Berkaitan dengan kekuasaan kehakiman tersebut diatur dalam Undang –Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok KekuasaanKehakiman yang diubah dengan Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentangKekuasaan Kehakiman dan kemudian diubah dan disempurnakan denganUndang–Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.Secara khusus untuk badan peradilan yang ada di lingkungan Peradilan TataUsaha Negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara diubah dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun2004 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara yang kemudian diubah dengan Undang–UndangNomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Salah satu tujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara adalah untukmewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteramserta tertib yang menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum danmenjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antaraaparatur di bidang tata usaha negara dengan para warga masyarakat. Sehinggamasyarakat sangat berharap undang-undang ini mampu menyelesaikan segalapersoalan atau sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orangatau badan hukum perdata (masyarakat) dengan badan atau pejabat tata usahanegara (pemerintah). Orang atau badan hukum perdata yang mengajukan gugatanke Pengadilan Tata Usaha Negara, atas Keputusan Tata Usaha Negara yangdikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Karena Keputusan TataUsaha Negara tersebut,telah mengakibatkan kerugian terhadap orang atau badanhukum perdata yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat. Gugatan Penggugatatas Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TataUsaha Negara tersebut, dikabulkan dan dimenangkan oleh penggugat, dan telahmempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Namun, dalampelaksanaannya, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang dimenangkanPenggugat, tidak ditaati atau dilaksanakan oleh Badan atau Pejabat Tata UsahaNegara (Tergugat), terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (Tergugat) yang tidak mau melaksanakan dan mengabaikan putusan pengadilan tersebutternyata tidak ada sanksi hukum yang tegas.
根据第1条第3条,1945年印尼的基本法律是合法的。法治的后果之一是自由司法。为此,正如1945年《宪法》第24条所述,为印尼奠定了法律基础。在第24章(1)第15章中提到,司法权力是行使司法权力来维护法律和正义的自由。关于这种司法权力,它是在1970年的《法律》第14条中设立的——《法律》第4条关于司法权力的修改条款——然后通过《法律》第48条关于司法权力的规定而改变和完善。专门的司法机构在TataUsaha已设置国家司法环境中自1986年5号tentangPeradilan规章制度是国家努力改变法律的邀请——9号邀请Tahun2004自1986年邀请上的变化——邀请5号tentangPeradilan努力然后改变的国家规划与2009年邀请——UndangNomor 51号邀请的第二个变化——邀请5Tahun 1986年关于司法规章制度是国家的努力。国家行政公正的目标之一是实现繁荣、安全、稳定、有序的国家和国家的生活秩序,确保公民在法律上的地位,并确保与公民在国家行政部门与公民之间保持和谐、平衡和和谐的关系。因此,公民强烈希望这项法律能够解决任何有关民法实体与国务官员之间的争端。对由国家机构或行政当局作出的国家行政决定提出上诉的个人或民事法律实体或机构。由于国务法令,对后来被称为原告的个人或民法产生了不利影响。由该机构或国家行政官员提出的国家行政管理法令的原告批准并胜诉,并获得了执法人(inkracht van gewijsde)的合法权力。然而,在执行这一判决时,由原告提起诉讼的国家行政法院的判决不被其被告的机构或官员所遵守或执行,其机构或行政官员不愿对其进行任何判决,也不愿对其提出任何法律后果。