Kearifan Lokal, Moh. And, .. Tradisi, Seserahan Dalam, Pelestarian Budaya, Dan Kearifan, Lokal Menurut, Pandangan Islam
{"title":"Tradisi Seserahan Dalam Pelestarian Budaya Dan Kearifan Lokal Menurut Pandangan Islam","authors":"Kearifan Lokal, Moh. And, .. Tradisi, Seserahan Dalam, Pelestarian Budaya, Dan Kearifan, Lokal Menurut, Pandangan Islam","doi":"10.37640/jcv.v3i1.1720","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Di desa Sumbersari Pebayuran Bekasi memiliki tradisi yang telah dilakukan oleh nenek moyang mereka dari dulu hingga sekarang. Tentunya sangat menarik ketika sebuah adat tidak tertera dalam sumber pokok hukum Islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadisth. Di desa Sumbersari terdapat tradisi pemberian barang maupun harta dari pihak laki-laki terhadap pihak perempuan dengan tujuan membantu melancarkan tahapan-tahapan sebelum akad dan resepsi pernikahan dilasanakan, yang disebut dengan seserahan. Seserahan adalah penyerahan calon pengantin laki-laki ke pihak mempelai perempuan untuk dinikahkan pada sore hari sehari sebelum akad nikah dilakukan. Pendekatan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research ) karena untuk memahami tradisi seserahan dalam pelestarian budaya dan kearifan local yang digunakan masyarakat desa Sumbersari Pebayuran Bekasi, menuntut peneliti untuk terjun langsung dalam kegiatan masyarakat yang ada di desa Sumbersari tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan informasi yang mendalam. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa pandangan Islam terhadap seserahan adat Sunda yang dilakukan oleh masyarakat desa Sumbersari dengan menyertakan sesaji dalam proses seserahan yang di persembahkan kepada arwah nenek moyang yang dipercaya dapat melancarkan acara merupakan urf yang fasid, karena sesaji dilarang dalam ajaran Islam dan mengandung unsur syirik. Sehingga seserahan di desa Sumbersari tidak sesuai dengan ajaran Islam, dan masyarakat harus meninggalkan kebiasaan menyertakan sesaji dalam seserahan.","PeriodicalId":251130,"journal":{"name":"Jurnal Citizenship Virtues","volume":"94 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Citizenship Virtues","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37640/jcv.v3i1.1720","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Di desa Sumbersari Pebayuran Bekasi memiliki tradisi yang telah dilakukan oleh nenek moyang mereka dari dulu hingga sekarang. Tentunya sangat menarik ketika sebuah adat tidak tertera dalam sumber pokok hukum Islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadisth. Di desa Sumbersari terdapat tradisi pemberian barang maupun harta dari pihak laki-laki terhadap pihak perempuan dengan tujuan membantu melancarkan tahapan-tahapan sebelum akad dan resepsi pernikahan dilasanakan, yang disebut dengan seserahan. Seserahan adalah penyerahan calon pengantin laki-laki ke pihak mempelai perempuan untuk dinikahkan pada sore hari sehari sebelum akad nikah dilakukan. Pendekatan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research ) karena untuk memahami tradisi seserahan dalam pelestarian budaya dan kearifan local yang digunakan masyarakat desa Sumbersari Pebayuran Bekasi, menuntut peneliti untuk terjun langsung dalam kegiatan masyarakat yang ada di desa Sumbersari tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan informasi yang mendalam. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa pandangan Islam terhadap seserahan adat Sunda yang dilakukan oleh masyarakat desa Sumbersari dengan menyertakan sesaji dalam proses seserahan yang di persembahkan kepada arwah nenek moyang yang dipercaya dapat melancarkan acara merupakan urf yang fasid, karena sesaji dilarang dalam ajaran Islam dan mengandung unsur syirik. Sehingga seserahan di desa Sumbersari tidak sesuai dengan ajaran Islam, dan masyarakat harus meninggalkan kebiasaan menyertakan sesaji dalam seserahan.