{"title":"Pers di Indonesia, Malaysia dan Thailand: Sama-sama Bebas tetapi Berbeda","authors":"Haresti Asysy Amrihani","doi":"10.25008/caraka.v2i2.64","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Setiap negara memiliki regulasi dalam mengatur kebebasan pers, termasuk Indonesia, Malaysia, dan Thailand. Kebebasan pers di Indonesia dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945 Pasal dan Undang Undang Nomor No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di Malaysia, kebebasan pers diatur dalam Kontitusi Federal Pasal 10, dan di Thailand diatur dalam undang-undang pengaturan media yang dibuat oleh Majelis Persiapan Reformasi Nasional. Studi ini bertujuan untuk memahami kebebasan pers di tiga negara anggota ASEAN itu. Paradigma yang digunakan adalah konstruktivis dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Metode yang digunakan adalah studi literatur. Data diperoleh dari sumber sekundea seperti dari berbagai jurnal nasional dan internasional, buku, artikel, berita, maupun dokumen pendukung lainnya. Temuan penelitian adalah, dari ketiga negara tersebut, kebebasan pers di Indonesia relative lebih baik daripada Malaysia, dan Thailad. Indonesia menempati peringkat 113 dalam indeks kebebasan pers dari seluruh dunia, sedangkan Malaysia di urutan 119, dan Thailand di urutan 137.","PeriodicalId":112069,"journal":{"name":"CARAKA : Indonesian Journal of Communications","volume":"2016 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"CARAKA : Indonesian Journal of Communications","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25008/caraka.v2i2.64","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Setiap negara memiliki regulasi dalam mengatur kebebasan pers, termasuk Indonesia, Malaysia, dan Thailand. Kebebasan pers di Indonesia dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945 Pasal dan Undang Undang Nomor No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di Malaysia, kebebasan pers diatur dalam Kontitusi Federal Pasal 10, dan di Thailand diatur dalam undang-undang pengaturan media yang dibuat oleh Majelis Persiapan Reformasi Nasional. Studi ini bertujuan untuk memahami kebebasan pers di tiga negara anggota ASEAN itu. Paradigma yang digunakan adalah konstruktivis dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Metode yang digunakan adalah studi literatur. Data diperoleh dari sumber sekundea seperti dari berbagai jurnal nasional dan internasional, buku, artikel, berita, maupun dokumen pendukung lainnya. Temuan penelitian adalah, dari ketiga negara tersebut, kebebasan pers di Indonesia relative lebih baik daripada Malaysia, dan Thailad. Indonesia menempati peringkat 113 dalam indeks kebebasan pers dari seluruh dunia, sedangkan Malaysia di urutan 119, dan Thailand di urutan 137.