{"title":"PERAN PENGAWASAN OJK TERHADAP KEGIATAN KREDIT PADA PERBANKAN (DI BCA KCU INDRAPURA SURABAYA)","authors":"I. Ismail, A. Fahmi, Windo Yugo Vio Aero","doi":"10.47647/jsh.v6i1.1185","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melekat tugas sekaligus kewenangan dalam bidang keuangan di Indonesia, termasuk perbankan, salah satunya terkait dengan kegiatan perkreditan. Berdasarkan uraian tersebut, perlu ditelaah peran OJK dalam melakukan pengawasan perbankan terhadap kegiatan perkreditan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, studi lapangan di BCA KCU Indrapura Surabaya, dengan mengumpulkan data berupa wawancara, dokumentasi, serta literatur terkait. Hasil penelitian yang diperoleh adalah OJK dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga perbankan khususnya dalam kegiatan perkreditan belum berjalan secara maksimal. OJK hanya mengandalkan sistem pelaporan yang tidak dapat dilakukan oleh setiap kantor cabang, namun kantor pusat berhak melaporkan hal-hal terkait perkreditan. Dalam hal ini, pembaruan sistem OJK sangat diperlukan. Bank maupun nasabah juga perlu memperhatikan segala kebijakan yang ada agar kegiatan perbankan di Indonesia termasuk perkreditan dapat berjalan dengan baikKata kunci: Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank, Perkreditan","PeriodicalId":154714,"journal":{"name":"Jurnal Sosial Humaniora Sigli","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Sosial Humaniora Sigli","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47647/jsh.v6i1.1185","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melekat tugas sekaligus kewenangan dalam bidang keuangan di Indonesia, termasuk perbankan, salah satunya terkait dengan kegiatan perkreditan. Berdasarkan uraian tersebut, perlu ditelaah peran OJK dalam melakukan pengawasan perbankan terhadap kegiatan perkreditan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, studi lapangan di BCA KCU Indrapura Surabaya, dengan mengumpulkan data berupa wawancara, dokumentasi, serta literatur terkait. Hasil penelitian yang diperoleh adalah OJK dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga perbankan khususnya dalam kegiatan perkreditan belum berjalan secara maksimal. OJK hanya mengandalkan sistem pelaporan yang tidak dapat dilakukan oleh setiap kantor cabang, namun kantor pusat berhak melaporkan hal-hal terkait perkreditan. Dalam hal ini, pembaruan sistem OJK sangat diperlukan. Bank maupun nasabah juga perlu memperhatikan segala kebijakan yang ada agar kegiatan perbankan di Indonesia termasuk perkreditan dapat berjalan dengan baikKata kunci: Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank, Perkreditan