{"title":"ANALISIS PELANGGARAN HUKUM LINGKUNGAN YANG MENGAKIBATKAN BANJIR KALIMANTAN SELATAN JANUARI 2021","authors":"Akbar Priagung","doi":"10.37035/alqisthas.v13i1.4308","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Banjir Januari di Kalimantan Selatan berdampak terhadap 11 Kabupaten/kota di Kalsel. Penyebab banjir masih menjadi teka teki bagi masyarakat selain hujan dan cuaca ekstrim yang melanda Kalsel. Meningkatnya pembukaan lahan perkebunan sawit, kebakaran hutan, dan beralihnya hutan lindung menjadi area pertambangan memungkinkan menjadi faktor banjir di Kalsel. Artikel ini ditulis untuk mengetahui adakah kasus pelanggaran hukum lingkungan yang dilakukan perusahaan perkebunan dan pertambangan maupun pemerintah dalam memberikan izin usaha kepada pengusaha perkebunan, dan bagaimana cara pemerintah dalam bertanggungjawab dalam menangani kerusakan lingkungan serta bagaimana pertanggungjawaban korporasi yang telah membuka lahan untuk perkebunan dengan cara membakar hutan. Penulisan artikel ini diharapkan dapat memberikan solusi untuk mengatasi kerusakan lingkungan yang terjadi di Kalimantan Selatan sehingga untuk masa yang akan datang bencana alam dapat di minimalisir. Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan menggunakan metode deskriptif normatif dengan mengumpulkan data di lapangan sehingga dapat memperoleh kesimpulan berdasarkan data-data yang ada. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada indikasi pelanggaran lingkungan yang mengakibatkan banjir di Kalsel pada Januari 2021.","PeriodicalId":292649,"journal":{"name":"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik","volume":"35 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37035/alqisthas.v13i1.4308","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Banjir Januari di Kalimantan Selatan berdampak terhadap 11 Kabupaten/kota di Kalsel. Penyebab banjir masih menjadi teka teki bagi masyarakat selain hujan dan cuaca ekstrim yang melanda Kalsel. Meningkatnya pembukaan lahan perkebunan sawit, kebakaran hutan, dan beralihnya hutan lindung menjadi area pertambangan memungkinkan menjadi faktor banjir di Kalsel. Artikel ini ditulis untuk mengetahui adakah kasus pelanggaran hukum lingkungan yang dilakukan perusahaan perkebunan dan pertambangan maupun pemerintah dalam memberikan izin usaha kepada pengusaha perkebunan, dan bagaimana cara pemerintah dalam bertanggungjawab dalam menangani kerusakan lingkungan serta bagaimana pertanggungjawaban korporasi yang telah membuka lahan untuk perkebunan dengan cara membakar hutan. Penulisan artikel ini diharapkan dapat memberikan solusi untuk mengatasi kerusakan lingkungan yang terjadi di Kalimantan Selatan sehingga untuk masa yang akan datang bencana alam dapat di minimalisir. Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan menggunakan metode deskriptif normatif dengan mengumpulkan data di lapangan sehingga dapat memperoleh kesimpulan berdasarkan data-data yang ada. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada indikasi pelanggaran lingkungan yang mengakibatkan banjir di Kalsel pada Januari 2021.