{"title":"TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PENYELESAIAN WANPRESTASI PRODUK ARRUM DI PEGADAIAN SYARIAH ACEH BESAR.","authors":"Asdi, Edi Darmawijaya, Faisal Fauzan","doi":"10.22373/petita.v3i2.48","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract: Principally, each agreement made by the parties expects the parties to conduct their performance as they should. However, there is a discrepancy between theory and practice. If one party in an agreement does not fulfil its obligations properly, then the party is said to have defaulted (breached the contract). The cases of defaults occur in the financing of ARRUM Products in Pegadaian Syariah (sharia pawnshop), the customers are delayed in repayment of the loan instalment, resulted in fines when it is due. The results of the study concluded that the customer and the sharia pawnshop determined the product financing mechanism. Defaults were subject to additional fees, especially for those who do not pay the loan instalments for three consecutive months. The sharia pawnshop had settled the defaults per sharia law by charging additional fees to the customers who can afford to pay the debts but neglect on their obligations. This process is based on the Fatwa of the National Sharia Board-MUI Number 43 of the Year 2004 concerning Compensation (Ta'widh). \nAbstrak: Setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak prinsipnya adalah menghendaki agar para pihak melaksanakan prestasinya sebagaimana mestinya, akan tetapi terdapat perbedaan antara teori dan praktiknya, ketika dalam suatu perjanjian apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dengan semestinya, maka pihak tersebut dikatakan telah wanprestasi (Ingkar Janji). Dalam pembiayaan Produk ARRUM di pegadaian Syariah terdapat kasus wanprestasi. Bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh nasabah berupa suatu keterlambatan dalam pembayaran angsuran pinjaman, yang mengakibatkan dikenakan denda ketika telah jatuh tempo. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa mekanisme pembiayaan produk telah di tentukan oleh pihak nasabah dengan pihak pegadaian Syariah. Wanprestasi dikenakan biaya tambahan, khususnya bagi yang tidak melaksanakan pembayaran angsuran pinjaman selama 3 bulan secara berturut-turut. Sementara proses penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh pihak pegadaian Syariah sudah sesuai dengan hukum Islam dimana pihak pegadaian memberikan biaya tambahan kepada nasabah yang mampu untuk membayar hutang tetapi melalaikan kewajibannya, yang sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI No. 43 tahun 2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh). \nKata Kunci: Hukum Islam, Wanprestasi, Pegadaian, Produk ARRUM","PeriodicalId":231408,"journal":{"name":"PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH","volume":"3255 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/petita.v3i2.48","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Abstract: Principally, each agreement made by the parties expects the parties to conduct their performance as they should. However, there is a discrepancy between theory and practice. If one party in an agreement does not fulfil its obligations properly, then the party is said to have defaulted (breached the contract). The cases of defaults occur in the financing of ARRUM Products in Pegadaian Syariah (sharia pawnshop), the customers are delayed in repayment of the loan instalment, resulted in fines when it is due. The results of the study concluded that the customer and the sharia pawnshop determined the product financing mechanism. Defaults were subject to additional fees, especially for those who do not pay the loan instalments for three consecutive months. The sharia pawnshop had settled the defaults per sharia law by charging additional fees to the customers who can afford to pay the debts but neglect on their obligations. This process is based on the Fatwa of the National Sharia Board-MUI Number 43 of the Year 2004 concerning Compensation (Ta'widh).
Abstrak: Setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak prinsipnya adalah menghendaki agar para pihak melaksanakan prestasinya sebagaimana mestinya, akan tetapi terdapat perbedaan antara teori dan praktiknya, ketika dalam suatu perjanjian apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dengan semestinya, maka pihak tersebut dikatakan telah wanprestasi (Ingkar Janji). Dalam pembiayaan Produk ARRUM di pegadaian Syariah terdapat kasus wanprestasi. Bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh nasabah berupa suatu keterlambatan dalam pembayaran angsuran pinjaman, yang mengakibatkan dikenakan denda ketika telah jatuh tempo. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa mekanisme pembiayaan produk telah di tentukan oleh pihak nasabah dengan pihak pegadaian Syariah. Wanprestasi dikenakan biaya tambahan, khususnya bagi yang tidak melaksanakan pembayaran angsuran pinjaman selama 3 bulan secara berturut-turut. Sementara proses penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh pihak pegadaian Syariah sudah sesuai dengan hukum Islam dimana pihak pegadaian memberikan biaya tambahan kepada nasabah yang mampu untuk membayar hutang tetapi melalaikan kewajibannya, yang sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI No. 43 tahun 2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh).
Kata Kunci: Hukum Islam, Wanprestasi, Pegadaian, Produk ARRUM
摘要:当事人订立的每一项协议,原则上都期望当事人履行自己的义务。然而,理论与实践之间存在着差异。如果协议中的一方没有正确履行其义务,那么这一方就被称为违约(违反合同)。违约的情况发生在Pegadaian Syariah(伊斯兰典当行)的ARRUM产品融资中,客户延迟偿还分期贷款,导致到期罚款。研究结果表明,顾客和伊斯兰典当行决定了产品融资机制。违约者需要支付额外的费用,特别是那些连续三个月不支付分期贷款的人。伊斯兰典当行根据伊斯兰教法向有能力偿还债务但不履行义务的客户收取额外费用,从而解决了违约问题。这一进程是基于国家伊斯兰教法委员会2004年关于赔偿(Ta'widh)的第43号法特瓦。摘要:Setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak prinsipnya adalah menghendaki agar para pihak melaksanakan prestasinya sebagaimana mestinya, akan tetapi terdapat perbedaan antara teori dan praktiknya, ketika dalam suatu perjanjian apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dengan semestinya, maka pihak tersebut dikatakan telah wanprestasi (Ingkar Janji)。Dalam pembiayaan Produk ARRUM是一名伊斯兰教徒,因为他是一名伊斯兰教徒。本笃-本笃wanprestasi yang dilakukan oleh nasabah berupa suatu keterlambatan dalam pembayaran angsuran pinjaman, yang mengakibatkan dikenakan dentenda ketika telah jatuh tempo。Hasil penelitian menypulkan bahwa mekanisme pembiayaan产品telah di tentukan oleh pihak nasabah dengan pihak pegadaian伊斯兰教。Wanprestasi dikenakan biaya tambahan, khususnya bagi yang tidak melaksanakan pembayaran angsuran pinjaman selama 3 bulan secara berturut-turut。Sementara propropenyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh pihak pegadaian Syariah suah sesuai dengan hukum Islam dimana pihak pegadaian memberikan biaya tambahan kepada nasabah yang mampu untuk membayar hutang tetapi melalaikan kewajibannya, yang sesuai dengan Fatwa Dewan ysariah national - mui第43号,2004年12月,tantanganti Rugi (tawidh)。Kata Kunci: Hukum Islam, Wanprestasi, Pegadaian, Produk ARRUM