{"title":"Sosialisasi tata kelola tanah aset desa berdasarkan UndangUndang no. 6 tahun 2014 tentang desa di Desa Suko Kecamatan Sukomoro Kabupaten Probolinggo","authors":"Galuh Adi Wijaya, David Setiawan","doi":"10.30737/JATIMAS.V1I1.1715","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Desa mempunyai otonomi desa dalam mengelola daerahnya. Semua aset desa wajib di manfaatkan sebesar-besarnya dan di nikmati oleh masyarakat bukan golongan. Tanah Bengkok sebagai aset desa wajib di manfaatkan sebesar-besarnya dan pemanfaatan tanah aset desa tersebut sudah tercantum dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang desa yang wajib di ketahui oleh masyarakat Desa Suko. Peneliti dalam hal ini akan menjelaskan pengabdian ini dengan metode deskriptif kualitatif yang didukung data primer dan sekunder. Data primer akan diperoleh oleh pengabdi dengan melakukan wawancara dengan kepala desa, sekertaris desa, tokoh desa dan warga. Sedangkan data sekunder akan di dapatkan dengan mengambil beberapa referensi yang ada pada buku maupun jurnal dan penelitian yang ada. Teknik pengumpulan data akan mereduksi dari hasil observasi, wawancara di tempat kejadian dan dokumentasi. Keabsahan data yang di suguhkan pengabdi akan di lakukan triangulasi. Hasil penelitian ini adalah sosialisasi berjalan dengan baik dengan menemukan 3 masalah baru yang ditemukan di lapangan saat sosialisasi dan berdiskusi dengan tokoh masyarakat dan warga Desa Suko.","PeriodicalId":186035,"journal":{"name":"JATIMAS : Jurnal Pertanian dan Pengabdian Masyarakat","volume":"67 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-05-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JATIMAS : Jurnal Pertanian dan Pengabdian Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30737/JATIMAS.V1I1.1715","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Desa mempunyai otonomi desa dalam mengelola daerahnya. Semua aset desa wajib di manfaatkan sebesar-besarnya dan di nikmati oleh masyarakat bukan golongan. Tanah Bengkok sebagai aset desa wajib di manfaatkan sebesar-besarnya dan pemanfaatan tanah aset desa tersebut sudah tercantum dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang desa yang wajib di ketahui oleh masyarakat Desa Suko. Peneliti dalam hal ini akan menjelaskan pengabdian ini dengan metode deskriptif kualitatif yang didukung data primer dan sekunder. Data primer akan diperoleh oleh pengabdi dengan melakukan wawancara dengan kepala desa, sekertaris desa, tokoh desa dan warga. Sedangkan data sekunder akan di dapatkan dengan mengambil beberapa referensi yang ada pada buku maupun jurnal dan penelitian yang ada. Teknik pengumpulan data akan mereduksi dari hasil observasi, wawancara di tempat kejadian dan dokumentasi. Keabsahan data yang di suguhkan pengabdi akan di lakukan triangulasi. Hasil penelitian ini adalah sosialisasi berjalan dengan baik dengan menemukan 3 masalah baru yang ditemukan di lapangan saat sosialisasi dan berdiskusi dengan tokoh masyarakat dan warga Desa Suko.