Saryono Saryono, Aulia Fajarianti, Lia Dahlia Kurniawati, Ainun Alfasari Akbariah, I. Jabar, Fitri Yulyanti
{"title":"Sikap Politik Dan Hukum Internasional Indonesia Terkait Penyerangan Rusia Ke Ukraina","authors":"Saryono Saryono, Aulia Fajarianti, Lia Dahlia Kurniawati, Ainun Alfasari Akbariah, I. Jabar, Fitri Yulyanti","doi":"10.37640/jcv.v2i2.1529","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak—Berdasarkan permasalahan dalam penelitian ini, tujuan umum dalam penelitian ini ialah untuk memperoleh data empiris mengenai variabel yang berhubungan dengan sikap politik dan hukum internasional baik secara global maupun Indonesia serta langkah yang seharusnya diambil Indonesia sebagai negara dengan penganut prinsip politik bebas aktif atau non blok. Sedangkan secara khusus, tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui pandangan politik dan hukum internasional baik secara global maupun Indonesia dalam menyikapi konflik antara Rusia dan Ukraina. (2) Untuk mengetahui serta menganalisis sikap politik danhukum internasional baik secara global maupun Indonesia dalam menyikapi konflik antara Rusia dan Ukraina. Invasi militer Rusia ke Ukraina sejak 24 Februari 2022 telah menimbulkan dampak yang sangat besar seperti menelan banyak korban jiwa, kerusakan sejumlah fasilitas umum dan pertahanan militer, melemahkan perekonomian negara yang terlibat, serta mengancam kedaulatan negara lainnya yang ikut bersuara dan memberikan bantuan kekuatan militer kepada Ukraina. Penyerangan Rusia kepada Ukraina ini dilandasi dengan ketersinggungan Rusia atas keinginan Ukraina untuk segera bergabung kedalam NATO (Pakta Pertahanan Atlantik Utara) yang merupakan aliansi militer blok barat sejak perang dunia II. Kini, NATO tidak lagi beranggotakan negara blok barat melainkan seluruh negara di benua Eropa termasuk beberapa negara di Eropa Tengah dan Timur. Indonesia sebagai sahabat dari kedua negara tersebut dengan prinsip politik bebas aktifnya bertindak sebagai mediator untuk meredam dan mengembalikan kedamaian keduanya. Implikasi berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan maka Indoensia sudah seharusnya tidak membiarkan negara lain mendikte keputusan dan langkah politik bebas aktif serta memperkuat pertahanan dan persatuan nasional. ","PeriodicalId":251130,"journal":{"name":"Jurnal Citizenship Virtues","volume":"24 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Citizenship Virtues","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37640/jcv.v2i2.1529","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 4
Abstract
Abstrak—Berdasarkan permasalahan dalam penelitian ini, tujuan umum dalam penelitian ini ialah untuk memperoleh data empiris mengenai variabel yang berhubungan dengan sikap politik dan hukum internasional baik secara global maupun Indonesia serta langkah yang seharusnya diambil Indonesia sebagai negara dengan penganut prinsip politik bebas aktif atau non blok. Sedangkan secara khusus, tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui pandangan politik dan hukum internasional baik secara global maupun Indonesia dalam menyikapi konflik antara Rusia dan Ukraina. (2) Untuk mengetahui serta menganalisis sikap politik danhukum internasional baik secara global maupun Indonesia dalam menyikapi konflik antara Rusia dan Ukraina. Invasi militer Rusia ke Ukraina sejak 24 Februari 2022 telah menimbulkan dampak yang sangat besar seperti menelan banyak korban jiwa, kerusakan sejumlah fasilitas umum dan pertahanan militer, melemahkan perekonomian negara yang terlibat, serta mengancam kedaulatan negara lainnya yang ikut bersuara dan memberikan bantuan kekuatan militer kepada Ukraina. Penyerangan Rusia kepada Ukraina ini dilandasi dengan ketersinggungan Rusia atas keinginan Ukraina untuk segera bergabung kedalam NATO (Pakta Pertahanan Atlantik Utara) yang merupakan aliansi militer blok barat sejak perang dunia II. Kini, NATO tidak lagi beranggotakan negara blok barat melainkan seluruh negara di benua Eropa termasuk beberapa negara di Eropa Tengah dan Timur. Indonesia sebagai sahabat dari kedua negara tersebut dengan prinsip politik bebas aktifnya bertindak sebagai mediator untuk meredam dan mengembalikan kedamaian keduanya. Implikasi berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan maka Indoensia sudah seharusnya tidak membiarkan negara lain mendikte keputusan dan langkah politik bebas aktif serta memperkuat pertahanan dan persatuan nasional.