{"title":"KEKUATAN HUKUM PUTUSAN ARBITRASE PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI","authors":"Teuku Daudsyah","doi":"10.47652/metadata.v5i2.382","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dapat dikelompokkan pada dua bentuk yaitu penyelesaian sengketa yang dilakukan para pihak dan penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga. Mengenai keterlibatan pihak ketiga ini, juga dibedakan atas dua bentuk yaitu pihak ketiga yang tidak berwenang mengambil keputusan (misalnya: mediator) dan pihak ketiga yang berwenang mengambil keputusan (arbiter). Kekuatan hukum putusan arbitrase terhadap para pihak yang bersengketa adalah mengikat dan harus dilaksanakan oleh para pihak secara sukarela. Jika para pihak tidak bersedia memenuhi pelaksanaan putusan arbitrase tersebut secara sukarela, maka putusan arbitrase itu dilaksanakan secara paksa. Apabila ada pihak yang keberatan terhadap putusan badan arbitrase adalah dengan melakukan kasasi. Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat betas) hari kerja terhitung sejak pelaku usaha atau konsumen menerima pemberitahuan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.382","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dapat dikelompokkan pada dua bentuk yaitu penyelesaian sengketa yang dilakukan para pihak dan penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga. Mengenai keterlibatan pihak ketiga ini, juga dibedakan atas dua bentuk yaitu pihak ketiga yang tidak berwenang mengambil keputusan (misalnya: mediator) dan pihak ketiga yang berwenang mengambil keputusan (arbiter). Kekuatan hukum putusan arbitrase terhadap para pihak yang bersengketa adalah mengikat dan harus dilaksanakan oleh para pihak secara sukarela. Jika para pihak tidak bersedia memenuhi pelaksanaan putusan arbitrase tersebut secara sukarela, maka putusan arbitrase itu dilaksanakan secara paksa. Apabila ada pihak yang keberatan terhadap putusan badan arbitrase adalah dengan melakukan kasasi. Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat betas) hari kerja terhitung sejak pelaku usaha atau konsumen menerima pemberitahuan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.