{"title":"POTENSI RIBA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (LKS) DI KABUPATEN PONOROGO","authors":"A. Wafa","doi":"10.21154/muslimheritage.v4i1.1607","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Nowadays, in almost every transaction, it is almost impossible to avoid usury, as well as transactions in sharia financial institutions themselves. In theory it might have been very perfect and avoided usury, but in its implementation it had not been completely free from usury. Usury has plagued and penetrated almost all the joints of the Indonesian economy. This article tries to dig deeper and find small potentials that can be missed a little more. The conclusions of this study are: First, the legal contract (contract) that is used is still found in the potential to fall into usury or it can be called the back door of usury. Second, the implementation of sharia products sometimes forgets the crucial things the basic principle of the contract itself, for example the determination of margins based on the financing principal provided, not based on the buying and selling object in the murābaḥah contract. Determination of the capital principal value of 70% of the selling price of the collateral provided by the Customer and is definitely profitable. Third, the application of the LKS financing contract in Ponorogo which is not yet 100% has a direct impact on the Customer, namely a very large margin of 49.39% and the potential for usury by 19.39% of the principal capital issued by the bank on murābaḥah financing. Disbursement of muḍārabah funds is not 100% given by the Customer as capital manager and profit determination at the beginning of the contract without seeing the customer profit or loss. Dewasa ini dalam setiap transaksi hampir dapat dikatakan mustahil untuk terhindar dari riba, begitupun transaksi-transaksi dalam lembaga keuangan syariah sendiri. Secara teori mungkin telah sangat sempurna dan terhindar dari riba, namun dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya terbebas dari riba. Riba telah menjangkiti dan merasuki hampir seluruh sendi-sendi perekonomian Indonesia. Artikel ini berusaha menggali lebih dalam dan menemukan potensi-potensi kecil yang sedikit banyak bisa terlewatkan. Kesimpulan dari kajian ini yaitu: Pertama, Legal kontrak (akad) yang digunakan masih ditemui potensi-potensi jatuh kepada riba atau bisa disebut pintu belakang dari riba. Kedua, Pelaksanaan produk syariah ini terkadang melupakan hal-hal krusial prinsip dasar dari akad itu sendiri misalnya penetapan margin berdasarkan pokok pembiayaan yang diberikan, bukan berdasarkan obyek jual beli pada akad murābaḥah. Penetapan nilai pokok modal 70 % dari harga jual agunan yang diberikan Nasabah dan pasti untung. Ketiga, Penerapan akad pembiayaan LKS di Ponorogo yang belum sesuai 100% berdampak langsung terhadap Nasabah yaitu margin yang sangat besar 49,39% dan berpotensi riba sebesar 19,39% dari modal pokok yang dikeluarkan oleh bank pada pembiayaan murābaḥah. Pencairan dana muḍārabah tidak 100% diberikan Nasabah sebagai pengelola modal dan penetapan keuntungan di awal akad tanpa melihat nasabah untung atau rugi.","PeriodicalId":160585,"journal":{"name":"Muslim Heritage","volume":"85 10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Muslim Heritage","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v4i1.1607","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Nowadays, in almost every transaction, it is almost impossible to avoid usury, as well as transactions in sharia financial institutions themselves. In theory it might have been very perfect and avoided usury, but in its implementation it had not been completely free from usury. Usury has plagued and penetrated almost all the joints of the Indonesian economy. This article tries to dig deeper and find small potentials that can be missed a little more. The conclusions of this study are: First, the legal contract (contract) that is used is still found in the potential to fall into usury or it can be called the back door of usury. Second, the implementation of sharia products sometimes forgets the crucial things the basic principle of the contract itself, for example the determination of margins based on the financing principal provided, not based on the buying and selling object in the murābaḥah contract. Determination of the capital principal value of 70% of the selling price of the collateral provided by the Customer and is definitely profitable. Third, the application of the LKS financing contract in Ponorogo which is not yet 100% has a direct impact on the Customer, namely a very large margin of 49.39% and the potential for usury by 19.39% of the principal capital issued by the bank on murābaḥah financing. Disbursement of muḍārabah funds is not 100% given by the Customer as capital manager and profit determination at the beginning of the contract without seeing the customer profit or loss. Dewasa ini dalam setiap transaksi hampir dapat dikatakan mustahil untuk terhindar dari riba, begitupun transaksi-transaksi dalam lembaga keuangan syariah sendiri. Secara teori mungkin telah sangat sempurna dan terhindar dari riba, namun dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya terbebas dari riba. Riba telah menjangkiti dan merasuki hampir seluruh sendi-sendi perekonomian Indonesia. Artikel ini berusaha menggali lebih dalam dan menemukan potensi-potensi kecil yang sedikit banyak bisa terlewatkan. Kesimpulan dari kajian ini yaitu: Pertama, Legal kontrak (akad) yang digunakan masih ditemui potensi-potensi jatuh kepada riba atau bisa disebut pintu belakang dari riba. Kedua, Pelaksanaan produk syariah ini terkadang melupakan hal-hal krusial prinsip dasar dari akad itu sendiri misalnya penetapan margin berdasarkan pokok pembiayaan yang diberikan, bukan berdasarkan obyek jual beli pada akad murābaḥah. Penetapan nilai pokok modal 70 % dari harga jual agunan yang diberikan Nasabah dan pasti untung. Ketiga, Penerapan akad pembiayaan LKS di Ponorogo yang belum sesuai 100% berdampak langsung terhadap Nasabah yaitu margin yang sangat besar 49,39% dan berpotensi riba sebesar 19,39% dari modal pokok yang dikeluarkan oleh bank pada pembiayaan murābaḥah. Pencairan dana muḍārabah tidak 100% diberikan Nasabah sebagai pengelola modal dan penetapan keuntungan di awal akad tanpa melihat nasabah untung atau rugi.
如今,在几乎每一笔交易中,几乎不可能避免高利贷,以及伊斯兰金融机构本身的交易。从理论上讲,它可能是非常完善的,可以避免高利贷,但在实施中,它并没有完全摆脱高利贷。高利贷已经困扰并渗透到印尼经济的几乎所有环节。本文试图更深入地挖掘和发现可能被错过的小潜力。本研究的结论是:第一,所使用的法律合同(合同)仍然存在陷入高利贷的可能性,或者可以称之为高利贷的后门。其次,伊斯兰教法产品的实施有时会忘记至关重要的事情,即合同本身的基本原则,例如,根据所提供的融资本金确定保证金,而不是根据murābaḥah合同中的买卖对象。确定客户提供的抵押品售价的70%的资本本金价值,是绝对有利可图的。第三,在尚未100%的Ponorogo应用LKS融资合同对客户有直接影响,即49.39%的非常大的保证金和银行在murābaḥah融资中发行的本金的19.39%的高利贷潜力。muḍārabah资金的支付不是100%由客户作为资本管理人在合同开始时决定的,没有看到客户的利润或损失。Dewasa ini dalam setiap transaksi hampir dapat dikatakan mustahil untuk terhindar dari riba, begitupun transaksi-transaksi dalam lembaga keuangan syariah sendiri。我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说。Riba telah menjangkiti dan merasuki hampir seluruh sendi-sendi perekonomian印度尼西亚。Artikel ini berusha menggali lebih dalam dan menemukan potential - potential - kecil yang sedikit banyak bisa terlewatkan。【翻译】:Pertama, Legal kontrak (akad) yang digunakan masih ditemui potentii - potentisi jatuh kepada riba atau bisa disebut pintu belakang dari riba。Kedua, Pelaksanaan product syariah ini terkadang melupakan halhalkrusial prinsip dasar dari akad itsendiri misalnya penetapan margin berdasarkan pokok pembiayaan yang diberikan, bukan berdasarkan obyek jual beli padakad murābaḥah。Penetapan nilai pokok modal 70% dari harga jual agunan yang diberikan Nasabah dan pasti untung。Ketiga, Penerapan akad pembiayaan LKS di Ponorogo yang belum sesuai 100% berdampak langsung terhadap Nasabah yitu margin yang sangat besar 49,39% dan berpotensi riba sebesar 19,39% dari modal pokok yang dikeluarkan oleh bank pada pembiayaan murābaḥah。Pencairan dana muḍārabah tidak 100% diberikan Nasabah sebagai pengelola modal dan penetapan keuntungan di awal akad tanpa melihat Nasabah untung atau rugi。