{"title":"HUBUNGAN HUKUM DAN AKIBAT KEGAGALAN HASIL KESEPAKATAN DALAM PELAYANAN REPRODUKSI MELALUI TEKNOLOGI BAYI TABUNG","authors":"Namira Fadhya Yogasara, Veronica Komalawati, Sherly Ayuna Putri","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i1.3094","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pelayanan reproduksi melalui teknologi bayi tabung merupakan salah satu bentuk pelayanan kedokteran berupa pemberian pembantuan dokter dalam membantu pasangan suami istri yang sulit memiliki keturunan karena ketidaksuburan (infertilitas). Hubungan hukum antara dokter dan pasien merupakan jenis perikatan inspanningverbintenis, sehingga apabila terjadi suatu kegagalan dalam mencapai hasil maka tidak dapat dituntut berdasarkan suatu hubungan kontraktual. Namun, pada kenyataannya timbul permasalahan dari hasil yang tidak sesuai dengan apa yang diinginkan sehingga menimbulkan gugatan wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan dan merumuskan terjadinya hubungan hukum dan akibatnya apabila terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pelayanan reproduksi melalui teknologi bayi tabung ditinjau dari Buku III KUHPerdata tentang Perikatan dan Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.Hasil penelitian menunjukan bahwa hubungan hukum terjadi dalam pelaksanaan pelayanan reproduksi melalui teknologi bayi tabung apabila adanya kesepakatan yang dituangkan melalui informed consent (persetujuan didasarkan informasi sebelumnya), tindakan medik yang dilakukan dalam pelayanan reproduksi melalui teknologi bayi tabung meliputi fase pra tindakan, tindakan dan pasca tindakan. Didasarkan hukum perikatan, hubungan hukum antara dokter dan pasien dikategorikan sebagai jenis perikatan inspanningverbintenis sehingga apabila terjadi kegagalan dalam mencapai hasil yang disepakati pada pelayanan reproduksi melalui teknologi bayi tabung, maka akibat hukumnya tidak bisa dilaksanakan karena dokter hanya memiliki kewajiban inspanningverbintenis yaitu terpenuhinya usaha maksimal (ikhtiar) dengan hasil dari usaha tersebut tidak dapat dipastikan dan tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan Wanprestasi. Tetapi apabila terjadi kerugian pada pasien, pasien dapat menuntut ganti kerugian dengan membuktikan adanya kesalahan atau kelalaian dokter dalam menjalankan kewajiban hukumnya.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"28 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.3094","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pelayanan reproduksi melalui teknologi bayi tabung merupakan salah satu bentuk pelayanan kedokteran berupa pemberian pembantuan dokter dalam membantu pasangan suami istri yang sulit memiliki keturunan karena ketidaksuburan (infertilitas). Hubungan hukum antara dokter dan pasien merupakan jenis perikatan inspanningverbintenis, sehingga apabila terjadi suatu kegagalan dalam mencapai hasil maka tidak dapat dituntut berdasarkan suatu hubungan kontraktual. Namun, pada kenyataannya timbul permasalahan dari hasil yang tidak sesuai dengan apa yang diinginkan sehingga menimbulkan gugatan wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan dan merumuskan terjadinya hubungan hukum dan akibatnya apabila terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pelayanan reproduksi melalui teknologi bayi tabung ditinjau dari Buku III KUHPerdata tentang Perikatan dan Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.Hasil penelitian menunjukan bahwa hubungan hukum terjadi dalam pelaksanaan pelayanan reproduksi melalui teknologi bayi tabung apabila adanya kesepakatan yang dituangkan melalui informed consent (persetujuan didasarkan informasi sebelumnya), tindakan medik yang dilakukan dalam pelayanan reproduksi melalui teknologi bayi tabung meliputi fase pra tindakan, tindakan dan pasca tindakan. Didasarkan hukum perikatan, hubungan hukum antara dokter dan pasien dikategorikan sebagai jenis perikatan inspanningverbintenis sehingga apabila terjadi kegagalan dalam mencapai hasil yang disepakati pada pelayanan reproduksi melalui teknologi bayi tabung, maka akibat hukumnya tidak bisa dilaksanakan karena dokter hanya memiliki kewajiban inspanningverbintenis yaitu terpenuhinya usaha maksimal (ikhtiar) dengan hasil dari usaha tersebut tidak dapat dipastikan dan tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan Wanprestasi. Tetapi apabila terjadi kerugian pada pasien, pasien dapat menuntut ganti kerugian dengan membuktikan adanya kesalahan atau kelalaian dokter dalam menjalankan kewajiban hukumnya.