PENGAWASAN TERHADAP KETAATAN PENANGGUNG JAWAB USAHA DALAM UPAYA MELESTARIKAN DAN MENCEGAH TERJADINYA PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DI WILAYAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR
{"title":"PENGAWASAN TERHADAP KETAATAN PENANGGUNG JAWAB USAHA DALAM UPAYA MELESTARIKAN DAN MENCEGAH TERJADINYA PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP DI WILAYAH KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR","authors":"Liza Evita, E. Ariyanti","doi":"10.33476/AJL.V9I1.662","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, upaya sistematis danterpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup danmencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, salahsatunya adalah dengan pengawasan selain melalui perencanaan,pemanfaatan,pengendalian, pemeliharaan, dan penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jadi, pengawasan merupakan hal penting yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkunganhidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"35 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-11-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADIL: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33476/AJL.V9I1.662","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, upaya sistematis danterpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup danmencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, salahsatunya adalah dengan pengawasan selain melalui perencanaan,pemanfaatan,pengendalian, pemeliharaan, dan penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jadi, pengawasan merupakan hal penting yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkunganhidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.