{"title":"Implementasi Tata Naskah Dinas Pada Kantor Kementerian Agama Kota Batam","authors":"Istiqomah S.H.","doi":"10.46836/jk.v16i2.116","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam suatu instansi pemerintahan tidak terlepas dengan kegiatan penciptaan arsip sesuai dengan pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya yang meliputi kegiatan pembuatan arsip dan penerimaan arsip sebagaimana disebutkan dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Selanjutnya dalam ayat (2) disebutkan bahwa pembuatan dan penerimaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan tata naskah dinas, klasifikasi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. Agar tercipta keseragaman dalam pembuatan arsip terutama naskah dinas, maka Kementerian Agama Republik Indonesia dalam hal ini sebagai instansi vertikal dari Kantor Kementerian Agama telah mengeluarkan kebijakan yaitu Keputusan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Pada Kementerian Agama. Penelitian ini bertujuan untuk menilai kesesuaian antara tata naskah dinas dalam pembuatan surat dinas yang diimplementasikan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Batam dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Adapun unit kerja yang menjadi sumber dalam penelitian ini adalah Unit Kantor Kementerian Agama per satuan kerja, unit kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan, dan unit kerja Madrasah Negeri di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Batam. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dan cara memperoleh data adalah dengan observasi dan dokumentasi. Pengujian validitas data dalam penelitian ini menggunakan triangulasi. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa implementasi tata naskah dinas yang meliputi kelengkapan bagian surat, kode jabatan dan penomoran, bentuk dan format surat dinas, dan kewenangan penandatanganan surat belum semua unit kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama sesuai dengan KMA Nomor 9 Tahun 2016. Beberapa faktor yang mempengaruhi ketidaksesuaian implementasi tata naskah dinas tersebut antara lain kode jabatan dan klasifikasi arsip, kompetensi pegawai, pengawasan dan evaluasi, komitmen pimpinan, dan kebiasaan.","PeriodicalId":159097,"journal":{"name":"Jurnal Kearsipan","volume":"82 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Kearsipan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46836/jk.v16i2.116","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Dalam suatu instansi pemerintahan tidak terlepas dengan kegiatan penciptaan arsip sesuai dengan pelaksanaan fungsi, tugas, dan tanggung jawabnya yang meliputi kegiatan pembuatan arsip dan penerimaan arsip sebagaimana disebutkan dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Selanjutnya dalam ayat (2) disebutkan bahwa pembuatan dan penerimaan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan tata naskah dinas, klasifikasi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. Agar tercipta keseragaman dalam pembuatan arsip terutama naskah dinas, maka Kementerian Agama Republik Indonesia dalam hal ini sebagai instansi vertikal dari Kantor Kementerian Agama telah mengeluarkan kebijakan yaitu Keputusan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Pada Kementerian Agama. Penelitian ini bertujuan untuk menilai kesesuaian antara tata naskah dinas dalam pembuatan surat dinas yang diimplementasikan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Batam dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Adapun unit kerja yang menjadi sumber dalam penelitian ini adalah Unit Kantor Kementerian Agama per satuan kerja, unit kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan, dan unit kerja Madrasah Negeri di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Batam. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dan cara memperoleh data adalah dengan observasi dan dokumentasi. Pengujian validitas data dalam penelitian ini menggunakan triangulasi. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa implementasi tata naskah dinas yang meliputi kelengkapan bagian surat, kode jabatan dan penomoran, bentuk dan format surat dinas, dan kewenangan penandatanganan surat belum semua unit kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama sesuai dengan KMA Nomor 9 Tahun 2016. Beberapa faktor yang mempengaruhi ketidaksesuaian implementasi tata naskah dinas tersebut antara lain kode jabatan dan klasifikasi arsip, kompetensi pegawai, pengawasan dan evaluasi, komitmen pimpinan, dan kebiasaan.