{"title":"SISTEM HUKUM PERBANKAN DAN PERANAN DEWAN PENGAWAS SYARI’AH TERHADAP AKTIFITAS PERBANKAN SYARI’AH DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI UMAT ISLAM DI INDONESIA","authors":"H. Rofiq","doi":"10.33476/AJL.V4I2.805","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Ekonomi syariah sebagai salah satu lembaga penyedia modal di Indonesiaberkembang sangat pesat, terutama lembaga Perbankan Syariah. LembagaPerbankan Syariah ini memerlukan aturan yang memayungi jalannya operasionalPerbankan agar sesuai dengan aturan Syariah dan ketentuan-ketentuan keuanganyang di atur Pemerintah. Dewan Pengawas Syariah di bentuk untuk mengawasidan mengarahkan jalannya operasional perbankan syariah agar tidak menyimpangdari ketentuan-ketentuan syariah. Selain itu dibentuknya Perbankan Syariahdiharapkan dapat menjadi pendorong bagi peningkatan perekonomian dankesejahteraan umat Islam di Indonesia. Perbankan Syariah telah beroperasi sejaktahun 1992 yang dimulai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Payunghukum yang menjadi dasar jalannya operasional Perbankan Syariah adalah Undang Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. UndangUndang ini menjadi landasan utama beroperasinya Perbankan Syariah diIndonesia di mana Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankanadalah landasan dari beroperasinya Perbankan Syariah sebelumnya.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"69 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADIL: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33476/AJL.V4I2.805","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Ekonomi syariah sebagai salah satu lembaga penyedia modal di Indonesiaberkembang sangat pesat, terutama lembaga Perbankan Syariah. LembagaPerbankan Syariah ini memerlukan aturan yang memayungi jalannya operasionalPerbankan agar sesuai dengan aturan Syariah dan ketentuan-ketentuan keuanganyang di atur Pemerintah. Dewan Pengawas Syariah di bentuk untuk mengawasidan mengarahkan jalannya operasional perbankan syariah agar tidak menyimpangdari ketentuan-ketentuan syariah. Selain itu dibentuknya Perbankan Syariahdiharapkan dapat menjadi pendorong bagi peningkatan perekonomian dankesejahteraan umat Islam di Indonesia. Perbankan Syariah telah beroperasi sejaktahun 1992 yang dimulai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Payunghukum yang menjadi dasar jalannya operasional Perbankan Syariah adalah Undang Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. UndangUndang ini menjadi landasan utama beroperasinya Perbankan Syariah diIndonesia di mana Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankanadalah landasan dari beroperasinya Perbankan Syariah sebelumnya.