{"title":"PELAKSANAAN PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA","authors":"Himawan Dwiatmodjo","doi":"10.47652/metadata.v5i1.312","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan putusan KPPU, hambatan-hambatan KPPU dalam melaksanakan putusannya dan mengetahui upaya-upaya yang dilakukan KPPU untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan putusannya. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif yaitu mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum. perbandingan hukum, yang diperoleh dari penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan yang menggunakan data sekunder atau data pustaka. Selanjutnya dilakukan pula penelitian lapangan (empiris) untuk memperoleh data primer guna menunjang dan melengkapi data sekunder tersebut.Pembentuk undang-undang memandang UU No. 5 tahun 1999 mempunyai dua aspek, yaitu aspek perdata dan pidana terhadap upaya hukum atas pelaksanaan putusan KPPU. Kedua upaya hukum tersebut mempunyai akibat hukum yang berbeda bagi pelaku usaha. Permintaan penetapan eksekusi kepada pengadilan Negeri adalah untuk melaksanakan sanksi administratif yang dikenakan KPPU. Sementara itu, penyerahan putusan kepada penyidik adalah proses untuk menerapkan sanksi pidana UU No. 5 tahun 1999.Penelitian ini menemukan bahwa Pelaksanaan Putusan KPPU secara perdata berdasarkan Pasal 46 UU No. 5 tahun 1999 jo. Pasal 7 Perma No. 3 tahun 2005 kenyatannya Pengadilan Negeri atas permohonan eksekusi yang diajukan oleh KPPU hanya sebatas menerbitkan aanmaning (teguran agar melaksanakan putusan) kepada pelaku usaha tereksekusi. Pengadilan Negeri belum pernah menerbitkan penetapan eksekusi atas permohonan eksekusi yang diajukan oleh KPPU. Seharusnya Pengadilan Negeri mengeksekusi putusan KPPU yang dimohonkan kepadanya. Pelaksanaan Putusan KPPU secara pidana berdasarkan Pasal 44 UU No.5 tahun 1999, yaitu KPPU menyerahkan putusannya kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku. Pelaksanaan putusan secara pidana juga belum pernah diterapkan oleh KPPU. Dalam pelaksanaan putusan KPPU, terdapat banyak hambatan sehingga putusan KPPU tidak dapat dilaksanakan. Namun demikian, KPPU terus berupaya agar putusannya dapat dilaksanakan oleh pelaku usaha sehingga tercipta persaingan usaha secara sehat antar pelaku usaha","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.312","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan putusan KPPU, hambatan-hambatan KPPU dalam melaksanakan putusannya dan mengetahui upaya-upaya yang dilakukan KPPU untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan putusannya. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif yaitu mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum. perbandingan hukum, yang diperoleh dari penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan yang menggunakan data sekunder atau data pustaka. Selanjutnya dilakukan pula penelitian lapangan (empiris) untuk memperoleh data primer guna menunjang dan melengkapi data sekunder tersebut.Pembentuk undang-undang memandang UU No. 5 tahun 1999 mempunyai dua aspek, yaitu aspek perdata dan pidana terhadap upaya hukum atas pelaksanaan putusan KPPU. Kedua upaya hukum tersebut mempunyai akibat hukum yang berbeda bagi pelaku usaha. Permintaan penetapan eksekusi kepada pengadilan Negeri adalah untuk melaksanakan sanksi administratif yang dikenakan KPPU. Sementara itu, penyerahan putusan kepada penyidik adalah proses untuk menerapkan sanksi pidana UU No. 5 tahun 1999.Penelitian ini menemukan bahwa Pelaksanaan Putusan KPPU secara perdata berdasarkan Pasal 46 UU No. 5 tahun 1999 jo. Pasal 7 Perma No. 3 tahun 2005 kenyatannya Pengadilan Negeri atas permohonan eksekusi yang diajukan oleh KPPU hanya sebatas menerbitkan aanmaning (teguran agar melaksanakan putusan) kepada pelaku usaha tereksekusi. Pengadilan Negeri belum pernah menerbitkan penetapan eksekusi atas permohonan eksekusi yang diajukan oleh KPPU. Seharusnya Pengadilan Negeri mengeksekusi putusan KPPU yang dimohonkan kepadanya. Pelaksanaan Putusan KPPU secara pidana berdasarkan Pasal 44 UU No.5 tahun 1999, yaitu KPPU menyerahkan putusannya kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku. Pelaksanaan putusan secara pidana juga belum pernah diterapkan oleh KPPU. Dalam pelaksanaan putusan KPPU, terdapat banyak hambatan sehingga putusan KPPU tidak dapat dilaksanakan. Namun demikian, KPPU terus berupaya agar putusannya dapat dilaksanakan oleh pelaku usaha sehingga tercipta persaingan usaha secara sehat antar pelaku usaha