{"title":"ANALISIS PERBANDINGAN KEKUATAN MENGIKAT PRA KONTRAK DALAM HUKUM KONTRAK DI INDONESIA DENGAN HUKUM KONTRAK DI EROPA KONTINENTAL","authors":"Rida Halimah, Pranoto","doi":"10.20961/privat.v7i1.30100","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractThis article aims to determine the Comparison of the Binding Strength of Pre-Contract in Contract Laws in Indonesia with Contract Laws in European Countries. This research is prescriptive normative legal writing using the source of legal materials, whether in the form of primary legal materials and secondary legal materials. The technique of collecting legal materials in this research is by way of literature study through the collection of legislation, books, and other supporting documents. In the writing of this law, the authors use case approach, comparative approach and conceptual approach and using the technique of legal source analysis by syllogistic method through deductive thinking pattern. Based on the results of the research that the authors did, it was found that the contract law in Indonesia related to the pre-contract arrangement is still unclear while in Europe it is clearer and more assertive, Indonesia tends to still follow the classical theoretical view that good faith should be applied at the stage of contract implementation, countries in Europe have embraced the modern contract theory’s view that good faith must already exist in the pre-contract stage. Pre-contract is not specifically regulated in Indonesian legislation, especially in the Civil Code the absence of regulation on pre-contract making the binding of preband contracts vague, there is a prominent difference in the jurisprudence of pre-contract. The results of this study suggest that the law of Indonesia more firmly in regulating the pre-contract should refer to European countries because Indonesia and Europe have in common that is the civil law law system. Thus, although Indonesia does not specifically have written rules in legislation but Indonesia can expressly decide on pre-contract based on the principles of justice and trust.Keyword: Good Faith; Classical Theory; Modern Theory; Pre-contract.AbstrakArtikel ini bertujuan untuk mengetahui Perbandingan Kekuatan Mengikat Pra kontrak Dalam Hukum Kontrak Di Indonesia Dengan Hukum kontrak di Negara-negara Eropa. Penelitian ini merupakan penulisan hukum normatif yang bersifat preskiptif dengan menggunakan sumber bahan-bahan hukum, baik yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan melalui pengumpulan peraturan perundang-undangan, buku, dan dokumen lain yang mendukung. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan pendekatan kasus, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual serta menggunakan teknik analisis sumber hukum dengan metode silogisme melalui pola pemikiran deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, ditemukan bahwa Hukum kontrak di Indonesia terkait pengaturan pra kontrak masih belum jelas sedangkan di eropa sudah lebih jelas dan lebih tegas, Indoesia cenderung masih mengikuti pandangan teori klasik bahwa itikad baik harus diterapkan pada tahap pelaksanaan kontrak sedangkan pada negara-negara di Eropa sudah menganut pandangan teori kontrak modern yakni itikad baik harus sudah ada pada tahap pra kontrak.. Pra kontrak tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tidak adanya pengaturan mengenai pra kontrak membuat kekuatan mengikat pra kontrak menjadi samar, terdapat perbedaan yang menonjol dalam yurisprudensi mengenai pra kontrak. Hasil penelitian ini menyarankan agar hukum Indonesia lebih tegas dalam mengatur pra kontrak sebaiknya mengacu pada negara-negara Eropa karena Indonesia dan Eropa mempunyai kesamaan yakni menganut sistem hukum civil law. Dengan begitu meskipun Indonesia tidak secara khusus memiliki aturan tertulis dalam perundang-undangan namun Indonesia bisa secara tegas memutuskan mengenai pra kontrak dengan berlandaskan asas keadilan dan kepercayaan. Kata Kunci: Itikad Baik; Teori Klasik; Teori Modern; Pra kontrak","PeriodicalId":422839,"journal":{"name":"Jurnal Privat Law","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-02-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Privat Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/privat.v7i1.30100","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
AbstractThis article aims to determine the Comparison of the Binding Strength of Pre-Contract in Contract Laws in Indonesia with Contract Laws in European Countries. This research is prescriptive normative legal writing using the source of legal materials, whether in the form of primary legal materials and secondary legal materials. The technique of collecting legal materials in this research is by way of literature study through the collection of legislation, books, and other supporting documents. In the writing of this law, the authors use case approach, comparative approach and conceptual approach and using the technique of legal source analysis by syllogistic method through deductive thinking pattern. Based on the results of the research that the authors did, it was found that the contract law in Indonesia related to the pre-contract arrangement is still unclear while in Europe it is clearer and more assertive, Indonesia tends to still follow the classical theoretical view that good faith should be applied at the stage of contract implementation, countries in Europe have embraced the modern contract theory’s view that good faith must already exist in the pre-contract stage. Pre-contract is not specifically regulated in Indonesian legislation, especially in the Civil Code the absence of regulation on pre-contract making the binding of preband contracts vague, there is a prominent difference in the jurisprudence of pre-contract. The results of this study suggest that the law of Indonesia more firmly in regulating the pre-contract should refer to European countries because Indonesia and Europe have in common that is the civil law law system. Thus, although Indonesia does not specifically have written rules in legislation but Indonesia can expressly decide on pre-contract based on the principles of justice and trust.Keyword: Good Faith; Classical Theory; Modern Theory; Pre-contract.AbstrakArtikel ini bertujuan untuk mengetahui Perbandingan Kekuatan Mengikat Pra kontrak Dalam Hukum Kontrak Di Indonesia Dengan Hukum kontrak di Negara-negara Eropa. Penelitian ini merupakan penulisan hukum normatif yang bersifat preskiptif dengan menggunakan sumber bahan-bahan hukum, baik yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan melalui pengumpulan peraturan perundang-undangan, buku, dan dokumen lain yang mendukung. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan pendekatan kasus, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual serta menggunakan teknik analisis sumber hukum dengan metode silogisme melalui pola pemikiran deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, ditemukan bahwa Hukum kontrak di Indonesia terkait pengaturan pra kontrak masih belum jelas sedangkan di eropa sudah lebih jelas dan lebih tegas, Indoesia cenderung masih mengikuti pandangan teori klasik bahwa itikad baik harus diterapkan pada tahap pelaksanaan kontrak sedangkan pada negara-negara di Eropa sudah menganut pandangan teori kontrak modern yakni itikad baik harus sudah ada pada tahap pra kontrak.. Pra kontrak tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tidak adanya pengaturan mengenai pra kontrak membuat kekuatan mengikat pra kontrak menjadi samar, terdapat perbedaan yang menonjol dalam yurisprudensi mengenai pra kontrak. Hasil penelitian ini menyarankan agar hukum Indonesia lebih tegas dalam mengatur pra kontrak sebaiknya mengacu pada negara-negara Eropa karena Indonesia dan Eropa mempunyai kesamaan yakni menganut sistem hukum civil law. Dengan begitu meskipun Indonesia tidak secara khusus memiliki aturan tertulis dalam perundang-undangan namun Indonesia bisa secara tegas memutuskan mengenai pra kontrak dengan berlandaskan asas keadilan dan kepercayaan. Kata Kunci: Itikad Baik; Teori Klasik; Teori Modern; Pra kontrak
摘要本文旨在比较印度尼西亚合同法中合同前条款的约束力与欧洲各国合同法的区别。本文研究的是规范性法律写作使用的法律材料的来源,无论是以一级法律材料和二级法律材料的形式。本研究收集法律资料的方法是通过搜集立法、书籍和其他证明文件的文献研究法。在这部法律的写作中,作者运用了案例法、比较法和概念法,并通过演绎思维方式运用三段论法分析法律渊源的技巧。基于作者所做的研究结果,我们发现印度尼西亚合同法中与合同前安排相关的内容仍然不明确,而在欧洲则更加明确和自信,印度尼西亚倾向于仍然遵循古典理论观点,即诚信应适用于合同执行阶段,欧洲国家已经接受了现代合同理论的观点,即诚信必须已经存在于合同前阶段。印尼立法对预合同没有具体的规定,特别是民法典中对预合同的规定的缺失使得预合同的约束力模糊不清,因此在预合同的法理上存在着显著的差异。本研究的结果表明,印度尼西亚的法律更坚定地规范合同前应参考欧洲国家,因为印度尼西亚和欧洲有一个共同点,那就是民法法律制度。因此,虽然印度尼西亚在立法中没有具体的书面规则,但印度尼西亚可以根据正义和信任的原则明确决定合同前的情况。关键词:诚信;经典理论;现代理论;劲的。[摘要]artikel ini bertujuan untuk mengetahui Perbandingan Kekuatan Mengikat Pra kontrak Dalam Hukum kontrak Di Indonesia(印尼)Penelitian ini merupakan penulisan hukum normatiatif yang berkitif dunan menggunakan sumber bahan-bahan hukum, baik yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder。我的研究对象是我的研究对象,我的研究对象是我的研究对象,我的研究对象是我的研究对象,我的研究对象是我的。Dalam penulisan hukum ini, penpenis menggunakan pendekatan kasus, pendekatan komparatif和pendekatan konseptual serta menggunakan teknik分析,sumumhukum dengan meologisme melalisme pola pemikiran deduktif。印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚印度尼西亚,khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tidanya pengaturan mengenai Pra kontrak成员kekuatan mengikat Pra kontrak menjadi samar, terdapat perbedaan yang menonjol dalam yurisprudensi mengenai Pra kontrak。Hasil penelitian ini menyarankan agar hukum Indonesia lebih tegas dalam mengatur pra kontrak sebaiknya mengacu pada negara-negara Eropa karena Indonesia Eropa mempunyai kesamaan yakni menganut系统hukum民法。登高开始的时候,我的意思是:登高开始的时候,我的意思是:登高开始的时候,我的意思是:登高开始的时候,我的意思是:Kata Kunci: Itikad Baik;Teori Klasik;Teori现代;Pra kontrak