{"title":"EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA BERASASKAN KEADILAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 18/PUU-XVII/2019","authors":"Iwan Riswandie","doi":"10.51749/jphi.v2i2.48","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kemudahan dalam melakukan eksekusi dilandasi perlindungan terhadap kreditor untuk dapat jaminan pelunasan kewajiban debitor yang resiko terjadinya gagal bayar atau kerdit macet dengan adanya Sertfikat Fidusia tentunya kedudukan kreditor menjadi terlindungi pada suatu kegiatan eksekusi apabila terjadi ingkar janji (wanprestasi) dari debitor dalam perjanjanjian utama atau perjanjian tambahan yang menggunakan insturumen lembaga jaminan fidusia. Putusan dari Mahkamah Kontitusi ini dalam presfektif hukum terdapatnya perlindungan hukum dengan menjalankan asas keseimbangan dari pihak-pihak yang melaksanakan suatu perbuatan hukum adalah dalam suatu kerangka kreditor dan debitor harus mendapat perlakuan sama dan seimbang sesuai dengan hak dan kewajiban serta resiko pada keadaan yang ditimbulkan sehingga keadilan yang merupakan tujuan utama dari hukum itu sendiri dapat berjalan dengan baik. Tulisan ini mengkaji mengenai Implikasi putusan tersebut dalam asas keadilan dalam kerangka keseimbangan perlidungan antar debitor dan kreditor. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pada kesimpulan tulisan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi yang memberi syarat mengenai berlakunya eksekusi jaminan fidusia beradasarkanSertfikat Jaminan Fidusia tentu akan mengakibatkan kondisi yang tidak menguntungkan bagi kreditor apabila terjadi permasalahan dikemudian hari nantinya penegasan klausul standart dan prosudur standart yang harus dilakukan para pihak (debitor dan kreditor) perlu untuk diberlakukan demi menjamin arah perlindungan apabila terjadi cidera janji/wanprestasi, kedepannya untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang lebih maksilmal terhadap para pihak secara lebih seimbang maka revisi Undang-Undang Jaminan Fidusia perlu untuk dikedepankan. \nKata Kunci : Jaminan Fidusia, Sertifikat Jaminan Fidusia, Asas Keadilan","PeriodicalId":146948,"journal":{"name":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-10-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51749/jphi.v2i2.48","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kemudahan dalam melakukan eksekusi dilandasi perlindungan terhadap kreditor untuk dapat jaminan pelunasan kewajiban debitor yang resiko terjadinya gagal bayar atau kerdit macet dengan adanya Sertfikat Fidusia tentunya kedudukan kreditor menjadi terlindungi pada suatu kegiatan eksekusi apabila terjadi ingkar janji (wanprestasi) dari debitor dalam perjanjanjian utama atau perjanjian tambahan yang menggunakan insturumen lembaga jaminan fidusia. Putusan dari Mahkamah Kontitusi ini dalam presfektif hukum terdapatnya perlindungan hukum dengan menjalankan asas keseimbangan dari pihak-pihak yang melaksanakan suatu perbuatan hukum adalah dalam suatu kerangka kreditor dan debitor harus mendapat perlakuan sama dan seimbang sesuai dengan hak dan kewajiban serta resiko pada keadaan yang ditimbulkan sehingga keadilan yang merupakan tujuan utama dari hukum itu sendiri dapat berjalan dengan baik. Tulisan ini mengkaji mengenai Implikasi putusan tersebut dalam asas keadilan dalam kerangka keseimbangan perlidungan antar debitor dan kreditor. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pada kesimpulan tulisan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi yang memberi syarat mengenai berlakunya eksekusi jaminan fidusia beradasarkanSertfikat Jaminan Fidusia tentu akan mengakibatkan kondisi yang tidak menguntungkan bagi kreditor apabila terjadi permasalahan dikemudian hari nantinya penegasan klausul standart dan prosudur standart yang harus dilakukan para pihak (debitor dan kreditor) perlu untuk diberlakukan demi menjamin arah perlindungan apabila terjadi cidera janji/wanprestasi, kedepannya untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang lebih maksilmal terhadap para pihak secara lebih seimbang maka revisi Undang-Undang Jaminan Fidusia perlu untuk dikedepankan.
Kata Kunci : Jaminan Fidusia, Sertifikat Jaminan Fidusia, Asas Keadilan