{"title":"PENYELESAIAN TUNGGAKAN REKENING LISTRIK PELANGGAN MELALUI PELAKSANAAN PENERTIBAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK (P2TL) OLEH PT. PLN PERSERO","authors":"Bonanda Japatani Siregar","doi":"10.47652/metadata.v5i2.367","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pelanggan yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap penggunaan tenaga listrik akan dikenakan denda berupa tagihan susulan. Dasar Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dilakukan oleh PT. PLN terhadap pelanggan adalah Peraturan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor 088-Z.P/DIR/2016 yang merupakan produk kebijakan atau program yang secara umum mengatur mengenai hal-hal teknis penyelenggaraan kegiatan penertiban pemakaian tenaga listrik secara rutin oleh masing-masing PLN Rating/Rayon, PLN Cabang, PLN Wilayah/Distribusi secara struktural sesuai dengan uraian tugas pokok dan organisasi masing-masing. Prosedur penyelesaian tunggakan rekening listrik pelanggan PT. PLN adalah apabila tagihan listrik terlambat membayar mulai tanggal 1-20 maka terhitung satu bulan terlambat dan pelanggan akan diberikan surat peringatan untuk segera melunasi, pelanggan belum juga melunasi tagihan, maka listrik akan diputus sementara waktu dan jika terlambat dua bulan, listrik pelanggan akan diputus permanen dan wajib memasang meteran baru dan apabila ingin menikmati listrik dengan syarat tagihan dan denda sebelumnya sudah dilunasi.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.367","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pelanggan yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap penggunaan tenaga listrik akan dikenakan denda berupa tagihan susulan. Dasar Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dilakukan oleh PT. PLN terhadap pelanggan adalah Peraturan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor 088-Z.P/DIR/2016 yang merupakan produk kebijakan atau program yang secara umum mengatur mengenai hal-hal teknis penyelenggaraan kegiatan penertiban pemakaian tenaga listrik secara rutin oleh masing-masing PLN Rating/Rayon, PLN Cabang, PLN Wilayah/Distribusi secara struktural sesuai dengan uraian tugas pokok dan organisasi masing-masing. Prosedur penyelesaian tunggakan rekening listrik pelanggan PT. PLN adalah apabila tagihan listrik terlambat membayar mulai tanggal 1-20 maka terhitung satu bulan terlambat dan pelanggan akan diberikan surat peringatan untuk segera melunasi, pelanggan belum juga melunasi tagihan, maka listrik akan diputus sementara waktu dan jika terlambat dua bulan, listrik pelanggan akan diputus permanen dan wajib memasang meteran baru dan apabila ingin menikmati listrik dengan syarat tagihan dan denda sebelumnya sudah dilunasi.