{"title":"Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Sanksi dalam Pelanggaran Hukum Keluarga di Negara-Negara Muslim","authors":"Lidiya Fadhlah Mastura, Elimartati ,","doi":"10.37035/syakhsia.v23i1.6483","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sanksi dalam pelanggaran hukum keluarga merupakan salah satu bentuk reformasi hukum. Negara-negara muslim memiliki ketentuan hukum yang berbeda-beda terhadap sanksi pelanggaran hukum keluarga ini. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan/dokumentasi dan pendekatan yuridis normatif dengan meneliti data-data sekunder atau pustaka sebagai sumbernya. Sumber data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini adalah buku, undang-undang, putusan pengadilan, teori hukum dan pendapat ahli hukum yang berkaitan dengan sanksi hukum keluarga di negara-negara muslim serta penelitian-penelitian terdahulu seperti penelitian yang relevan dengan penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang sanksi dalam pelanggaran hukum keluarga. Hasil pembahasan dan penelitian menjelaskan bahwa tidak semua negara memiliki ketentuan hukum mengenai sanksi dalam pelanggaran hukum keluarga ini dan ketentuan hukum mengenai sanksi ini berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara lainnya. Secara umum sanksi hukum tersebut terkait dengan pelanggaran berbagai masalah seputar perkawinan, seperti perkawinan di bawah umur, perkawinan secara paksa, pencegahan perkawinan yang dibolehkan hukum syara’, perkawinan yang dilarang, pencatatan perkawinan, perkawinan di luar pengadilan, mas kawin, biaya perkawinan, poligami, perceraian, nafkah, perlakuan terhadap istri, hak perempuan pasca cerai, dan hak waris.","PeriodicalId":331850,"journal":{"name":"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37035/syakhsia.v23i1.6483","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Sanksi dalam pelanggaran hukum keluarga merupakan salah satu bentuk reformasi hukum. Negara-negara muslim memiliki ketentuan hukum yang berbeda-beda terhadap sanksi pelanggaran hukum keluarga ini. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan/dokumentasi dan pendekatan yuridis normatif dengan meneliti data-data sekunder atau pustaka sebagai sumbernya. Sumber data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini adalah buku, undang-undang, putusan pengadilan, teori hukum dan pendapat ahli hukum yang berkaitan dengan sanksi hukum keluarga di negara-negara muslim serta penelitian-penelitian terdahulu seperti penelitian yang relevan dengan penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang sanksi dalam pelanggaran hukum keluarga. Hasil pembahasan dan penelitian menjelaskan bahwa tidak semua negara memiliki ketentuan hukum mengenai sanksi dalam pelanggaran hukum keluarga ini dan ketentuan hukum mengenai sanksi ini berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara lainnya. Secara umum sanksi hukum tersebut terkait dengan pelanggaran berbagai masalah seputar perkawinan, seperti perkawinan di bawah umur, perkawinan secara paksa, pencegahan perkawinan yang dibolehkan hukum syara’, perkawinan yang dilarang, pencatatan perkawinan, perkawinan di luar pengadilan, mas kawin, biaya perkawinan, poligami, perceraian, nafkah, perlakuan terhadap istri, hak perempuan pasca cerai, dan hak waris.