{"title":"Larangan Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan","authors":"Ardenolis Ardenolis, Sudi Fahmi, A. Ardiansyah","doi":"10.33476/ajl.v11i2.1653","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye petahana memang sudah cukup sering terjadi. Dimana para calon petahanan dianggap menggunakan baliho “promo daerah” yang sebenarnya bertujuan untuk mengenalkan daerah tersebut, juga digunakan sebagai alat untuk berkampanye secara terselubung. Terlebih didalam baliho tersebut hanya menonjolkan sosok mereka dibalik program pemerintah daerah dan “promo daerah”, sehingga hal tersebut dapat dikatagorikan kedalam kampanye terselubung. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah adalah Larangan Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Dan Akibat Hukum Terhadap Larangan Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.Dengan adanya kewenangan tersebut, sangat memungkinkan bagi kepala daerah untuk membujuk, memengaruhi bahkan memerintah para bawahannya untuk berpihak dan memberikan dukungan untuk kepentingan kepala daerah. Akibat hukum dari Larangan Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan bahwa Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6(enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), apabila terindikasi melakukan tindak pidana penyelewengan fasilitas negara. Namun banyak yang tidak melaporkan ke ranah hukum akibat tidak adanya sosialisasi dan informasi dari pihak Bawaslu kepada instansi stake holder, yakni KPU, Pemda, Kepolisian dan Satpol PP.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADIL: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33476/ajl.v11i2.1653","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye petahana memang sudah cukup sering terjadi. Dimana para calon petahanan dianggap menggunakan baliho “promo daerah” yang sebenarnya bertujuan untuk mengenalkan daerah tersebut, juga digunakan sebagai alat untuk berkampanye secara terselubung. Terlebih didalam baliho tersebut hanya menonjolkan sosok mereka dibalik program pemerintah daerah dan “promo daerah”, sehingga hal tersebut dapat dikatagorikan kedalam kampanye terselubung. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah adalah Larangan Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Dan Akibat Hukum Terhadap Larangan Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.Dengan adanya kewenangan tersebut, sangat memungkinkan bagi kepala daerah untuk membujuk, memengaruhi bahkan memerintah para bawahannya untuk berpihak dan memberikan dukungan untuk kepentingan kepala daerah. Akibat hukum dari Larangan Penggunaan Fasilitas Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan bahwa Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah yaitu pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6(enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), apabila terindikasi melakukan tindak pidana penyelewengan fasilitas negara. Namun banyak yang tidak melaporkan ke ranah hukum akibat tidak adanya sosialisasi dan informasi dari pihak Bawaslu kepada instansi stake holder, yakni KPU, Pemda, Kepolisian dan Satpol PP.