{"title":"KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM BIDANG PERTANAHAN","authors":"U. Santoso","doi":"10.33476/AJL.V3I2.56","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam Hukum Tanah Nasional yang diatur dalam undang-undang No. 5 Tahun1960, secara tersirat ditetapkan bahwa Kewenangan di bidang Pertanahanmerupakan Kewanangan Pemerintah Pusat. Kewenangan tersebut dapatdilimpahkan kepada Pemerintah Daerah dalam PP No. 38 Tahun 2007 ditetapkanbahwa ada 9 kewenangan di bidang Pertanahan yang di serahkan kepadaPemerintah Kabupaten/Kota. Kewenangan di bidang Pendaftaran Tanah tetapdilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"53 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADIL: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33476/AJL.V3I2.56","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Dalam Hukum Tanah Nasional yang diatur dalam undang-undang No. 5 Tahun1960, secara tersirat ditetapkan bahwa Kewenangan di bidang Pertanahanmerupakan Kewanangan Pemerintah Pusat. Kewenangan tersebut dapatdilimpahkan kepada Pemerintah Daerah dalam PP No. 38 Tahun 2007 ditetapkanbahwa ada 9 kewenangan di bidang Pertanahan yang di serahkan kepadaPemerintah Kabupaten/Kota. Kewenangan di bidang Pendaftaran Tanah tetapdilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional.