{"title":"ANALISIS KESESUAIAN PENGATURAN BADAN USAHA MILIK DESA DENGAN NILAI-NILAI PANCASILA","authors":"Allan Fatchan Gani Wardana","doi":"10.47776/alwasath.v2i2.180","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Desa sebagai entitas hukum memiliki kewenangan lebih untuk mengatur dan mengelola urusan wilayahnya secara otonom, salah satunya membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). BUMDesa menjadi salah satu modal penting bagi desa untuk mewujudkan pemberdayaan masyarakat dan harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Adapun pengaturan mengenai BUMdesa tersebar di berbagai regulasi. Penelitian ini mengkaji dua hal, pertama bagaimana pengaturan BUMDesa dalam peraturan perundang-undangan, kedua apakah pengaturan mengenai BUMDesa sudah berkesesuaian dengan nilai-nilai Pancasila. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pengaturan BUM Desa diatur dalam 3 (tiga) level peraturan perundang-undangan (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri). Pengaturan yang sangat komprehensif justru diatur dalam level Peraturan Menteri. BUM Desa merupakan pilar dan tonggak yang dapat mendorong kemajuan desa sehingga hal-hal penting sudah seharusnya diatur dalam level Undang-Undang, Kedua, Pengaturan BUM Desa dalam berbagai regulasi secara normatif sudah berkesuaian dengan nilai-nilai Pancasila yaitu sila kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sudah dijadikan sebagai landasan dalam pendirian, pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan hasil usaha BUM Desa.","PeriodicalId":348932,"journal":{"name":"AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum","volume":"78 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-10-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47776/alwasath.v2i2.180","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Desa sebagai entitas hukum memiliki kewenangan lebih untuk mengatur dan mengelola urusan wilayahnya secara otonom, salah satunya membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). BUMDesa menjadi salah satu modal penting bagi desa untuk mewujudkan pemberdayaan masyarakat dan harus dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Adapun pengaturan mengenai BUMdesa tersebar di berbagai regulasi. Penelitian ini mengkaji dua hal, pertama bagaimana pengaturan BUMDesa dalam peraturan perundang-undangan, kedua apakah pengaturan mengenai BUMDesa sudah berkesesuaian dengan nilai-nilai Pancasila. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pengaturan BUM Desa diatur dalam 3 (tiga) level peraturan perundang-undangan (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri). Pengaturan yang sangat komprehensif justru diatur dalam level Peraturan Menteri. BUM Desa merupakan pilar dan tonggak yang dapat mendorong kemajuan desa sehingga hal-hal penting sudah seharusnya diatur dalam level Undang-Undang, Kedua, Pengaturan BUM Desa dalam berbagai regulasi secara normatif sudah berkesuaian dengan nilai-nilai Pancasila yaitu sila kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sudah dijadikan sebagai landasan dalam pendirian, pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan hasil usaha BUM Desa.