Status Wali Washi Dalam Pernikahan Perspektif Imam Malik Dan Imam Syafi’i

Busahwi Busahwi, Kudrat Abdillah, Hairul Umam
{"title":"Status Wali Washi Dalam Pernikahan Perspektif Imam Malik Dan Imam Syafi’i","authors":"Busahwi Busahwi, Kudrat Abdillah, Hairul Umam","doi":"10.37035/syakhsia.v22i1.4876","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pernikahan dalam Islam mempunyai rukun dan syarat yang menentukan sah tidaknya pernikahan tersebut. Ulama’ fiqh sependapat bahwa wali merupakan syarat atas sah tidanya perkawinan. Pembahasan mengenai siapa yang paling berhak menjadi wali memunculkan ikhtilaf di kalangan ulama’ fiqh. Misalnya saja seperti yang terjadi diantara Imam Malik dan Imam Syafi’i.  Pada dasarnya, Imam Malik dan Imam Syafi’i sependapat bahwa wali merupakan rukun dalam pernikahan, akan tetapi kedua Imam ini berbeda pendapat terkait siapa saja yang berhak dan yang lebih didahulukan menjadi wali terutama dalam menyikapi wali wâshî, yakni orang yang berhak menjadi wali sebagai akibat atas wasiat ayah kandung (setelah matinya ayah). Mengenai wali wâshî ini, kedua ulama’ tersebut berbeda pendapat tentang kebolehan mengakad nikahkan perempuan dengan wali wâshî tersebut. Dari persoalan inilah Penulis tertarik untuk melakukan kajian lebih lanjut dengan judul “Studi Komparasi Ststus Wali Wâshî dalam Pernikahan Perspektif Imam Malik dan Imam Syafi’i”. \nAda dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini: pertama, Bagaimana pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i tentang status wali wâshî dalam pernikahan?; kedua, Bagaimana persamaan dan perbedaan pendapat Imam Maliki dan Imam Syafi’i tentang status wali wâshî dalam pernikahan?. \nPenelitian ini menggunakan  pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research (studi pustaka). Jenis data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang berupa literatur-literatur. Data penelitian dihimpun menggunakan teknik dokumentasi, yaitu mengumpulkan data dan informasi dari buku, jurnal, majalah dan artikel. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan analisis deskriptif komparatif dengan pola pikir deduktif. \nHasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Imam Malik berpendapat  bahwa wali wasĥi kedudukannya seperti ayah yang mempunyai hak ijbar dan statusnya didahulukan daripada wali nasab. Sedangkan Imam Syafi’i beranggapan bahwasanya wasĥi tidak termasuk dari wali yang boleh menjadi wali bagi perempuan yang akan menikah, karena yang dianggap sebagai wali nikah oleh Imam Syafi’i adalah ‘ashabah dan juga kerabat lain. Kedua, Persamaan pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i terkait wali wasĥi adalah dalam penggunaan landasan hadits tentang peran wasĥi, namun terdapat perbedaan dalam menginterpretasikan hadits tersebut. Perbedaan lain dari kedua imam madzhab ini adalah Imam Malik berlandaskan pada qaul sahabi serta menganalogikan wali wasĥi dengan praktik taukil wali, sehinga beliau berpendapat bahwa wasĥi termasuk wali dalam pernikahan dan kedudukannya sama dengan ayah. Sedangkan Imam Syafi’i menganggap akad wasiat ayah untuk menikahkan sama dengan taukil, sehingga ketika ayah meninggal, wasiat untuk menikahkan putus dan secara otomatis berpindah kepada kerabat perempuan tersebut.","PeriodicalId":331850,"journal":{"name":"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37035/syakhsia.v22i1.4876","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Pernikahan dalam Islam mempunyai rukun dan syarat yang menentukan sah tidaknya pernikahan tersebut. Ulama’ fiqh sependapat bahwa wali merupakan syarat atas sah tidanya perkawinan. Pembahasan mengenai siapa yang paling berhak menjadi wali memunculkan ikhtilaf di kalangan ulama’ fiqh. Misalnya saja seperti yang terjadi diantara Imam Malik dan Imam Syafi’i.  Pada dasarnya, Imam Malik dan Imam Syafi’i sependapat bahwa wali merupakan rukun dalam pernikahan, akan tetapi kedua Imam ini berbeda pendapat terkait siapa saja yang berhak dan yang lebih didahulukan menjadi wali terutama dalam menyikapi wali wâshî, yakni orang yang berhak menjadi wali sebagai akibat atas wasiat ayah kandung (setelah matinya ayah). Mengenai wali wâshî ini, kedua ulama’ tersebut berbeda pendapat tentang kebolehan mengakad nikahkan perempuan dengan wali wâshî tersebut. Dari persoalan inilah Penulis tertarik untuk melakukan kajian lebih lanjut dengan judul “Studi Komparasi Ststus Wali Wâshî dalam Pernikahan Perspektif Imam Malik dan Imam Syafi’i”. Ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini: pertama, Bagaimana pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i tentang status wali wâshî dalam pernikahan?; kedua, Bagaimana persamaan dan perbedaan pendapat Imam Maliki dan Imam Syafi’i tentang status wali wâshî dalam pernikahan?. Penelitian ini menggunakan  pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research (studi pustaka). Jenis data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang berupa literatur-literatur. Data penelitian dihimpun menggunakan teknik dokumentasi, yaitu mengumpulkan data dan informasi dari buku, jurnal, majalah dan artikel. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan analisis deskriptif komparatif dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Imam Malik berpendapat  bahwa wali wasĥi kedudukannya seperti ayah yang mempunyai hak ijbar dan statusnya didahulukan daripada wali nasab. Sedangkan Imam Syafi’i beranggapan bahwasanya wasĥi tidak termasuk dari wali yang boleh menjadi wali bagi perempuan yang akan menikah, karena yang dianggap sebagai wali nikah oleh Imam Syafi’i adalah ‘ashabah dan juga kerabat lain. Kedua, Persamaan pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i terkait wali wasĥi adalah dalam penggunaan landasan hadits tentang peran wasĥi, namun terdapat perbedaan dalam menginterpretasikan hadits tersebut. Perbedaan lain dari kedua imam madzhab ini adalah Imam Malik berlandaskan pada qaul sahabi serta menganalogikan wali wasĥi dengan praktik taukil wali, sehinga beliau berpendapat bahwa wasĥi termasuk wali dalam pernikahan dan kedudukannya sama dengan ayah. Sedangkan Imam Syafi’i menganggap akad wasiat ayah untuk menikahkan sama dengan taukil, sehingga ketika ayah meninggal, wasiat untuk menikahkan putus dan secara otomatis berpindah kepada kerabat perempuan tersebut.
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
从婚礼的角度来看
伊斯兰婚姻具有决定其合法性的条款和条件。神职人员认为监护人是婚姻合法化的先决条件。关于谁最有资格担任摄政王的讨论在神职人员的“fiqh”中提出了困难。比如马利克和沙斐之间发生的事情基本上,马利克和祭司祭司Syafi 'i同意,受托人是第二次婚姻中相处,然而这位牧师的任何权利和不同意见作出的更优先考虑尤其是在应对收藏的监护人,监护人即遗嘱的权利成为受托人,由于父亲死亡(后)的生父。关于瓦希的监护人,两位学者对允许允许妇女嫁给瓦希的监护人存在分歧。这就是为什么作者有兴趣进一步研究斯都都·瓦利·瓦斯希牧师和牧师沙斐婚姻的补充研究。本研究涉及两个主要问题:首先,祭司马利克和祭司沙菲对瓦希的婚姻状况有何看法?第二,对于瓦实的婚姻地位,马里基和沙菲祭司意见有何相似之处?本研究采用库研究类型的定性方法。本研究的数据类型是以文献为基础的次要数据。研究数据利用文献技术收集,即从书籍、日记、杂志和文章中收集数据和信息。所获得的数据是用演绎思维的比较描述性分析来分析的。研究结果显示:第一,马利克认为,监护人是ĥ祭司的地位我像爸爸比nasab监护人有权ijbar和状态是第一位的。而Syafi祭司'i认为是ĥ我还不包括的监护人可以成为受托人会结婚,因为结婚的女性被视为婚姻监护人Syafi祭司'i是‘ashabah还有其他亲戚。第二,马利克祭司的意见和祭司Syafi方程相关'i是ĥ我是监护人角色使用跑道的圣训是ĥ我解释圣训中,但有区别。这两个madzhab祭司的另一个区别是马利克基于qaul祭司sahabi和将其监护人在ĥ一世taukil监护人,所以他认为实践是ĥ我监护人纳入爸爸的地位和婚姻。但是教士沙斐认为你的阿卡德语遗嘱与陶基尔相结合
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Implikasi Penggunaan Sistem Perhitungan Aboge dalam Penetapan Awal Bulan Hijriah Hak dan Kewajiban dalam Sektor Domestik: Antara Fikih, Undang-Undang Negara Muslim dan Konvensi CEDAW TINJAUAN ISLAM TERHADAP PEREMPUAN BEKERJA RESOLUSI KONFLIK KELUARGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PENINGKATAN ANGKA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KOTA PADANGSIDIMPUAN) MEMBANGUN DIALOG ANTARA ISLAM DAN HAM (Sebuah Tawaran Merumuskan Fikih Perempuan Berwawasan HAM)
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1