{"title":"Warung Makan Tanpa Label Harga Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Kelurahan Sungai Keledang)","authors":"Nurviranti Dewi Idris, Akhmad Haries, M. Ahyar","doi":"10.21093/qj.v6i1.4188","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini membahas tentang warung makan tanpa label harga dalam perspektif undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (studi kasus kelurahan sungai keledang). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesadaran pemilik warung makan terhadap pencantuman label harga dalam menjalankan usaha milik penjual. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan empiris. Subjek dalam penelitian ini adalah pemilik warung makan di kelurahan sungai keledang dan konsumen. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan, memaparkan dan menganalisa hasil dari penelitian yang telah dilakukan. Hasil dari penelitian warung makan tanpa label harga dalam perspektif undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (studi kasus kelurahan sungai keledang) \nterdapat 6 pemilik warung makan dan 6 konsumen yang diperoleh bahwa di Kelurahan Sungai Keledang masih ada yang tidak mencantumkan label harga pada warung makan yang sebagai penyampai informasi seputar makanan yang disajikan oleh pemilik warung makan agar konsumen tidak dirugikan. Dikarenakan ada beberapa faktor yang menyebabkan pemilik warung makan tidak mencantumkan label harga, diantaranya : harga dan bahan baku yang tidak sama; jumlah dan timbangan yang berbeda; menu yang tidak banyak; dan sudah menjadi kebiasaan. Tidak mencantumkan label harga bertentangan dengan Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b karena merupakan kewajiban bagi pemilik warung makan untuk mencantumkan label harga sebagai informasi pada warung makan agar tidak ada konsumen yang dirugikan.","PeriodicalId":150635,"journal":{"name":"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21093/qj.v6i1.4188","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini membahas tentang warung makan tanpa label harga dalam perspektif undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (studi kasus kelurahan sungai keledang). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesadaran pemilik warung makan terhadap pencantuman label harga dalam menjalankan usaha milik penjual. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan empiris. Subjek dalam penelitian ini adalah pemilik warung makan di kelurahan sungai keledang dan konsumen. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan, memaparkan dan menganalisa hasil dari penelitian yang telah dilakukan. Hasil dari penelitian warung makan tanpa label harga dalam perspektif undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (studi kasus kelurahan sungai keledang)
terdapat 6 pemilik warung makan dan 6 konsumen yang diperoleh bahwa di Kelurahan Sungai Keledang masih ada yang tidak mencantumkan label harga pada warung makan yang sebagai penyampai informasi seputar makanan yang disajikan oleh pemilik warung makan agar konsumen tidak dirugikan. Dikarenakan ada beberapa faktor yang menyebabkan pemilik warung makan tidak mencantumkan label harga, diantaranya : harga dan bahan baku yang tidak sama; jumlah dan timbangan yang berbeda; menu yang tidak banyak; dan sudah menjadi kebiasaan. Tidak mencantumkan label harga bertentangan dengan Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b karena merupakan kewajiban bagi pemilik warung makan untuk mencantumkan label harga sebagai informasi pada warung makan agar tidak ada konsumen yang dirugikan.