{"title":"TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME","authors":"M. R. Lubis","doi":"10.47652/metadata.v5i3.416","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pelaku tindak pidana terorisme berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dari seorang advokat penting untuk mencegah terjadinya kekuasaan aparat yang sewenang-wenang dan untuk menegakkan hak-hak asasi pelaku tindak pidana terorisme. Pemberian bantuan hukum oleh Advokat terhadap pelaku tindak pidana terorisme sangatlah urgen karena pemberian bantuan hukum oleh Advokat terhadap pelaku tindak pidana terorisme merupakan kewajiban Advokat untuk menegakkan keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk juga hak asasi pelaku tindak pidana terorisme yang merupakan hak konstitusional, ditambah lagi kerap terjadinya perlakuan yang tidak wajar dari pihak kepolisian terhadap pelaku atau orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme. Pemberian bantuan hukum terhadap pelaku tindak pidana terorisme menjadi penting terkait dengan prinsip equality before the law (setiap orang sama dipandang dihadapan hukum) asas ini menuntut adanya hak bantuan hukum, melalui penyediaan bantuan hukum terdakwa/tersangka pelaku tindak pidana terorisme","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.416","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pelaku tindak pidana terorisme berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dari seorang advokat penting untuk mencegah terjadinya kekuasaan aparat yang sewenang-wenang dan untuk menegakkan hak-hak asasi pelaku tindak pidana terorisme. Pemberian bantuan hukum oleh Advokat terhadap pelaku tindak pidana terorisme sangatlah urgen karena pemberian bantuan hukum oleh Advokat terhadap pelaku tindak pidana terorisme merupakan kewajiban Advokat untuk menegakkan keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk juga hak asasi pelaku tindak pidana terorisme yang merupakan hak konstitusional, ditambah lagi kerap terjadinya perlakuan yang tidak wajar dari pihak kepolisian terhadap pelaku atau orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme. Pemberian bantuan hukum terhadap pelaku tindak pidana terorisme menjadi penting terkait dengan prinsip equality before the law (setiap orang sama dipandang dihadapan hukum) asas ini menuntut adanya hak bantuan hukum, melalui penyediaan bantuan hukum terdakwa/tersangka pelaku tindak pidana terorisme