Ghalih Wahyu Setiyadi Ghalih, Sumarwoto, Putri Maha Dewi
{"title":"AKIBAT PERKAWINAN “SIRI” MENURUT UU NO 1 TAHUN 1974 SEBAGAIMANA YANG TELAH DIUBAH MENJADI UU NO 16 TAHUN 2019","authors":"Ghalih Wahyu Setiyadi Ghalih, Sumarwoto, Putri Maha Dewi","doi":"10.32492/justicia.v11i1.719","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini adalah: perkawinan siri merupakan perkawinan yang dilangsungkan dengan dua orang saksi dan wali serta adanya ijab qobul.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan melakukan perkawinan siri yang dapat menimbulkan akibat yang ditimbulkan dari perkawinan siri tersebut, dan solusi untuk istri dan anak untuk mendapatkan hak-hak yang ditimbulkan akibat perkawinan siri. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang akan digunakan oleh penulis yaitu penelitian hukum empiris. Dalam hal ini, penelitian hukum empiris digunakan untuk mengumpulkan data yang berada dilapangan. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Tehnik pengumpulan data menggunakan tehnik observasi, tehnik wawancara dan dokumentasi. Adapun analisis data menggunakan model analisis interaktif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perkawinan adalah suatu kesatuan yang melahirkan suatu keluarga sebagai aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang diatur oleh hukum tertulis (hukum negara) dan hukum adat.Undang-undang negara yang mengatur perkawinan adalah Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana yang dirubah menjadi UU No. 16 Tahun 2019. Di sisi lain, aturan adat tidak tertulis yang mengatur perkawinan sejak zaman nenek moyang sampai sekarang tetap tidak berubah.Perkawinan siri di bawah tangan tentang hukum Islam dan UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana yang dirubah menjadi UU No 16 Tahun 2019, masyarakat memiliki dua penafsiran tentang hakikat nikah siri. Pertama, nikah siri didefinisikan sebagai akad nikah yang tidak dicatatkan pada otoritas pencatatan nikah; namun syarat dan rukunnya sesuai dengan syariat Islam. Kedua, perkawinan yang tidak dicatatkan adalah perkawinan yang dilakukan tanpa persetujuan wali yang sah dari wanita tersebut.","PeriodicalId":332952,"journal":{"name":"Justicia Journal","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Justicia Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32492/justicia.v11i1.719","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah: perkawinan siri merupakan perkawinan yang dilangsungkan dengan dua orang saksi dan wali serta adanya ijab qobul.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan melakukan perkawinan siri yang dapat menimbulkan akibat yang ditimbulkan dari perkawinan siri tersebut, dan solusi untuk istri dan anak untuk mendapatkan hak-hak yang ditimbulkan akibat perkawinan siri. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang akan digunakan oleh penulis yaitu penelitian hukum empiris. Dalam hal ini, penelitian hukum empiris digunakan untuk mengumpulkan data yang berada dilapangan. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Tehnik pengumpulan data menggunakan tehnik observasi, tehnik wawancara dan dokumentasi. Adapun analisis data menggunakan model analisis interaktif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perkawinan adalah suatu kesatuan yang melahirkan suatu keluarga sebagai aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang diatur oleh hukum tertulis (hukum negara) dan hukum adat.Undang-undang negara yang mengatur perkawinan adalah Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana yang dirubah menjadi UU No. 16 Tahun 2019. Di sisi lain, aturan adat tidak tertulis yang mengatur perkawinan sejak zaman nenek moyang sampai sekarang tetap tidak berubah.Perkawinan siri di bawah tangan tentang hukum Islam dan UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana yang dirubah menjadi UU No 16 Tahun 2019, masyarakat memiliki dua penafsiran tentang hakikat nikah siri. Pertama, nikah siri didefinisikan sebagai akad nikah yang tidak dicatatkan pada otoritas pencatatan nikah; namun syarat dan rukunnya sesuai dengan syariat Islam. Kedua, perkawinan yang tidak dicatatkan adalah perkawinan yang dilakukan tanpa persetujuan wali yang sah dari wanita tersebut.