{"title":"Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Secara Non Litigasi Melalui Mediasi Oleh Lembaga Bantuan Hukum Libas Pada Perkara Perdata Di Kabupaten Ngawi","authors":"Aljuna Andyspahlawan","doi":"10.51749/jphi.v2i3.42","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract\nThe purpose of this study is to analyze the resolution and obstacles faced in non-litigation settlement of default in breach of contract through mediation by the Libas Legal Aid Institute in Ngawi. The method used in this study is socio-legal research. The data is obtained by interviews and documentation using qualitative analysis through collecting and presenting the result. It is shown from one of the cases resolved in Karanganyar District is that each party and Libas Legal Aid went through several stages, namely mutual understanding, first mediation meeting, separate meeting, second mediation, final decision making, and conclusion. While Libas Legal Aid faced several challenges including the lack of understanding between the parties, the long process, the difficulties of negotiation, and the lack of knowledge from the mediator. These challenges can be resolved if the mediator has good faith to resolve the dispute, has broad insight and knowledge of the issue, and can convince both parties that a dispute will be resolved together and the mediator must disclose all forms of possible conflict of interests and must be able to minimize the occurrence of the further issue.\n \nKeywords: Default, Mediation, Legal Aid.\n \n \nAbstrak\nTujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui penyelesaian dan kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa wanprestasi secara non litigasi melalui mediasi oleh Lembaga Bantuan Hukum Libas pada perkara perdata di Kabupaten Ngawi. Metodologi penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris. Guna memperoleh data digunakan metode wawancara dan dokumentasi yang berkaitan dengan penelitian. Teknik analisis data yang digunakan adalah kualitatif dengan menganalisis data yang telah terkumpul lalu menyajikannya dan terakhir adalah menarik kesimpulan dari hasil tersebut. Hasil penelitian dan pembahasan akan didapat alur penyelesaian sengketa wanprestasi secara non litigasi melalui mediasi di Kecamatan Karanganyar Kabupaten Ngawi yakni masing-masing anak dari “SM”, “SK” dan LBH Libas melalui beberapa tahapan yaitu pemahaman, pertemuan mediasi pertama, pertemuan terpisah, pertemuan mediasi kedua, pembuatan keputusan akhir dan penutupan. Kendala-kendala yang dihadapi oleh LBH Libas antara lain kurangnya pemahaman para pihak pada pokok perkara, prosesnya berlangsung lama, para pihak dirasa sulit untuk bernegosiasi, berkomitmen dan terbuka serta kurangnya pengetahuan mediator dalam penguasaan permasalahan. Kendala-kendala tersebut dapat teratasi dengan mudah bila seorang mediator mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan sengketa tersebut, mempunyai wawasan dan pengetahuan yang luas, dapat meyakinkan kedua belah pihak bilamana suatu sengketa akan dapat terselesaikan secara bersama-sama dan mediatorpun harus mengungkapkan segala bentuk kemungkinan terjadinya benturan kepentingan serta harus dapat meminimalisir terjadinya konflik.\n \nKata Kunci: Wanprestasi, Mediasi, Lembaga Bantuan Hukum.","PeriodicalId":146948,"journal":{"name":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Penegakan Hukum Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51749/jphi.v2i3.42","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract
The purpose of this study is to analyze the resolution and obstacles faced in non-litigation settlement of default in breach of contract through mediation by the Libas Legal Aid Institute in Ngawi. The method used in this study is socio-legal research. The data is obtained by interviews and documentation using qualitative analysis through collecting and presenting the result. It is shown from one of the cases resolved in Karanganyar District is that each party and Libas Legal Aid went through several stages, namely mutual understanding, first mediation meeting, separate meeting, second mediation, final decision making, and conclusion. While Libas Legal Aid faced several challenges including the lack of understanding between the parties, the long process, the difficulties of negotiation, and the lack of knowledge from the mediator. These challenges can be resolved if the mediator has good faith to resolve the dispute, has broad insight and knowledge of the issue, and can convince both parties that a dispute will be resolved together and the mediator must disclose all forms of possible conflict of interests and must be able to minimize the occurrence of the further issue.
Keywords: Default, Mediation, Legal Aid.
Abstrak
Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui penyelesaian dan kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa wanprestasi secara non litigasi melalui mediasi oleh Lembaga Bantuan Hukum Libas pada perkara perdata di Kabupaten Ngawi. Metodologi penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris. Guna memperoleh data digunakan metode wawancara dan dokumentasi yang berkaitan dengan penelitian. Teknik analisis data yang digunakan adalah kualitatif dengan menganalisis data yang telah terkumpul lalu menyajikannya dan terakhir adalah menarik kesimpulan dari hasil tersebut. Hasil penelitian dan pembahasan akan didapat alur penyelesaian sengketa wanprestasi secara non litigasi melalui mediasi di Kecamatan Karanganyar Kabupaten Ngawi yakni masing-masing anak dari “SM”, “SK” dan LBH Libas melalui beberapa tahapan yaitu pemahaman, pertemuan mediasi pertama, pertemuan terpisah, pertemuan mediasi kedua, pembuatan keputusan akhir dan penutupan. Kendala-kendala yang dihadapi oleh LBH Libas antara lain kurangnya pemahaman para pihak pada pokok perkara, prosesnya berlangsung lama, para pihak dirasa sulit untuk bernegosiasi, berkomitmen dan terbuka serta kurangnya pengetahuan mediator dalam penguasaan permasalahan. Kendala-kendala tersebut dapat teratasi dengan mudah bila seorang mediator mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan sengketa tersebut, mempunyai wawasan dan pengetahuan yang luas, dapat meyakinkan kedua belah pihak bilamana suatu sengketa akan dapat terselesaikan secara bersama-sama dan mediatorpun harus mengungkapkan segala bentuk kemungkinan terjadinya benturan kepentingan serta harus dapat meminimalisir terjadinya konflik.
Kata Kunci: Wanprestasi, Mediasi, Lembaga Bantuan Hukum.
摘要本研究旨在分析利比亚法律援助协会(Libas Legal Aid Institute)在通过调解解决拖欠合同的非诉讼和解中所面临的解决和障碍。本研究使用的方法是社会法律研究。数据是通过访谈和使用定性分析,通过收集和呈现结果的文件获得的。从Karanganyar区解决的一个案件可以看出,当事各方和利比亚法律援助机构经历了相互理解、第一次调解会议、单独会议、第二次调解、最后决定和结案等几个阶段。而利比亚的法律援助面临着一些挑战,包括当事人之间缺乏了解,过程漫长,谈判困难,以及调解人缺乏知识。如果调解员有诚意解决争议,对问题有广泛的洞察力和知识,并能说服双方,争议将得到共同解决,调解员必须披露所有形式的可能的利益冲突,并且必须能够最大限度地减少进一步问题的发生,这些挑战是可以解决的。关键词:违约,调解,法律援助[摘要]图juan penelitian ini ialah untuk mengetahui penyelesaian dan kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa wanprestasi secara non litigasi melalui mediasoleh Lembaga Bantuan Hukum Libas pada perkara perdata di Kabupaten Ngawi。方法学研究:杨志刚,杨志刚,等。古纳地震资料,地震资料,地震资料,地震资料,地震资料等。技术分析数据yang digunakan adalah qualitititydengan menganalysis数据yang telah terkumpul lalu menyajikannya dan terakhir adalah menarik kespulpulan dari hasil tersebut。Hasil penelitian dan pembahasan akan didapat alur penyelesaian sengketa wanprestasi secara non litigasi melalui mediasi di Kecamatan Karanganyar Kabupaten Ngawi yakni masing-masing anak dari“SM”,“SK”dan LBH Libas melalubeberapa tahapan yaitu pemahaman, pertemuanmediaspertama, pertemuanterpisah, pertemuanmediaskedua, pembuatan keputusan akhir dan penutupan。Kendala-kendala yang dihadapi oleh LBH Libas antara lain kurangnya pemahaman para pihak padpokok perkara, prosesnya berlangsung lama, para pihak dirasa sulit untuk bernegosiasi, berkomitmen dan terbuka serta kurangnya pengetahuan调解人dalam penguasaan permasalahan。Kendala-kendala tersebut dapat teratasi dengan mudah bila seorang中介人mempunyai tikka menyelesaikan senkkeeskan pengetahuan yang luas, dapat meakakan kedua belah pihak bilamana suatu sengketa akan dapat terjadinya kemungkapkan segala bentuk kemungkinan terjadinya benturan kepenting and serta harus dapat minimalisir terjadinya konflik。Kata Kunci: Wanprestasi, Mediasi, Lembaga Bantuan Hukum。