ANALISIS YURIDIS PENERAPAN DIVERSI DALAM PERADILAN PIDANA ANAK ATAS TINDAK KEJAHATAN PIDANA PENGANIAYAAN DI INDONESIA (Studi Kasus Pengadilan Negeri Gunung Sitoli)
{"title":"ANALISIS YURIDIS PENERAPAN DIVERSI DALAM PERADILAN PIDANA ANAK ATAS TINDAK KEJAHATAN PIDANA PENGANIAYAAN DI INDONESIA (Studi Kasus Pengadilan Negeri Gunung Sitoli)","authors":"Ikhtiar Elfasri Gulo, Mukidi Mukidi, Mustamam Mustamam","doi":"10.47652/metadata.v5i3.407","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penerapan prinsip diversi dalam menangani tindak pidana yang dilakukan oleh anak secara yuridis formil telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pengaturan hukum diversi dalam peradilan pidana anak di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli o berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidanan Anak, Perma No. 4 tahun 2014 tentang Tata Cara, PP No. 65 Tahun 2015 tentang pedoman diversi dengan cara melakukan Tahap Penyidikan, Tahap Penuntutan, Tahap Pemeriksaan di Pengadilan. Diversi diterapkan sejak keluarnya Perma No. 04 Tahun 2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi dilakukan hanya untuk tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang ancaman hukuman tindak pidana tersebut dibawah 7 (tujuh tahun) dan bukan pengulangan tindak pidana. Pelaksanaan diversi terhadap dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum didasari adanya laporan dan pihak Penyidik membuat BAP, lalu Bapas melakukan Penelitian Masyarakat (Litmas) di lingkungan rumah pelaku, Bapas mengeluarkan surat rekomendasi untuk layak atau tidaknya proses diversi dan surat tersebut diserahkan kepada Penyidik, Penyidik melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang terlibat untuk melakukan diversi, lalu hasil diversi dituangkan dalam bentuk surat yang hasil dari diversi tersebut selanjutnya diserahkan ke Pengadilan yang nantinya Pengadilan membuat surat penetapan bahwasanya diversi berhasil dilakukan.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.407","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penerapan prinsip diversi dalam menangani tindak pidana yang dilakukan oleh anak secara yuridis formil telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pengaturan hukum diversi dalam peradilan pidana anak di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli o berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidanan Anak, Perma No. 4 tahun 2014 tentang Tata Cara, PP No. 65 Tahun 2015 tentang pedoman diversi dengan cara melakukan Tahap Penyidikan, Tahap Penuntutan, Tahap Pemeriksaan di Pengadilan. Diversi diterapkan sejak keluarnya Perma No. 04 Tahun 2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi dilakukan hanya untuk tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang ancaman hukuman tindak pidana tersebut dibawah 7 (tujuh tahun) dan bukan pengulangan tindak pidana. Pelaksanaan diversi terhadap dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum didasari adanya laporan dan pihak Penyidik membuat BAP, lalu Bapas melakukan Penelitian Masyarakat (Litmas) di lingkungan rumah pelaku, Bapas mengeluarkan surat rekomendasi untuk layak atau tidaknya proses diversi dan surat tersebut diserahkan kepada Penyidik, Penyidik melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang terlibat untuk melakukan diversi, lalu hasil diversi dituangkan dalam bentuk surat yang hasil dari diversi tersebut selanjutnya diserahkan ke Pengadilan yang nantinya Pengadilan membuat surat penetapan bahwasanya diversi berhasil dilakukan.
《儿童权利法》在2012年第11条关于儿童刑事司法制度的规定下,对儿童刑事司法制度实施了改良版的原则实施。初审法院的刑事司法法律娱乐的安排孩子在山上Sitoli o基于2012年11号法案关于司法系统Pidanan, ga 4号2014年的孩子,PP 2015年第65号法令关于指南的娱乐方式做调查阶段,在法庭上起诉阶段,检查阶段。该版本自2014年7月24日发布《儿童刑事司法系统实施指南》以来已实施。这个版本只适用于在7岁以下而不会重复犯罪的儿童犯下的罪行。娱乐在提供法律保护,对儿童实施的矛盾双方基于报告的法律和社会调查员fir,然后Bapas做研究(Litmas)附近的房子实干家,Bapas发出了一封推荐信是否配得上娱乐和那封信交给调查员,调查过程向那些参与召唤做娱乐,然后,以信件的形式发布的结果被提交给法院,法院最终成功地执行了上述版本的法令。