{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR DALAM DALAM PERADILAN DI INDONESIA","authors":"Rini Novita","doi":"10.47652/metadata.v5i3.415","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Mengungkap pelaku tindak pidana tentunya membutuhkan keberanian dan saksi yang secara langsung mengetahui perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, yang disebut justice collaborator. Peranan saksi sebagai justice collaborator sangat penting dan dibutuhkan dalam proses pemberantasan tindak pidana di Indonesia. Justice collaborator dalam pengungkapan kasus tindak pidana yaitu membantu aparat penegak hukum dalam menemukan alat-alat bukti dan tersangka lain yang signifikan, posisi justice collaborator sangat relevan bagi sistem peradilan pidana Indonesia untuk mengatasi kemacetan prosedural dalam pengungkapan suatu kejahatan terorganisir dan sulit pembuktiannya. Ketentuan justice collaborator menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 belum dapat meringankan saksi pelaku yang bekerjasama dan belum dapat memberikan perlindungan hukum bagi saksi pelaku yang bekerjasama (Justice collaborator) SEMA Nomor 4 tahun 2011 tersebut hanya memberikan semangat perlindungan bagi Justice collaborator namun tetap dihukum bila menjadi bagian dari pelaku. SEMA Nomor 4 tahun 2011 juga hanya berlaku intern dikalangan hakim sebagai bahan pertimbangan yang meringankan untuk memutus perkara Justice collaborator yang terlibat dalam kasus","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"60 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.415","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Mengungkap pelaku tindak pidana tentunya membutuhkan keberanian dan saksi yang secara langsung mengetahui perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, yang disebut justice collaborator. Peranan saksi sebagai justice collaborator sangat penting dan dibutuhkan dalam proses pemberantasan tindak pidana di Indonesia. Justice collaborator dalam pengungkapan kasus tindak pidana yaitu membantu aparat penegak hukum dalam menemukan alat-alat bukti dan tersangka lain yang signifikan, posisi justice collaborator sangat relevan bagi sistem peradilan pidana Indonesia untuk mengatasi kemacetan prosedural dalam pengungkapan suatu kejahatan terorganisir dan sulit pembuktiannya. Ketentuan justice collaborator menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 belum dapat meringankan saksi pelaku yang bekerjasama dan belum dapat memberikan perlindungan hukum bagi saksi pelaku yang bekerjasama (Justice collaborator) SEMA Nomor 4 tahun 2011 tersebut hanya memberikan semangat perlindungan bagi Justice collaborator namun tetap dihukum bila menjadi bagian dari pelaku. SEMA Nomor 4 tahun 2011 juga hanya berlaku intern dikalangan hakim sebagai bahan pertimbangan yang meringankan untuk memutus perkara Justice collaborator yang terlibat dalam kasus