{"title":"PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU PADA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI BELAWAN)","authors":"Gomgom T.P. Siregar","doi":"10.47652/metadata.v5i3.402","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tindak pidana pemalsuan pita cukai hasil tembakau sangat merugikan dan mengganggu keseimbangan kehidupan bangsa Indonesia. Pengaturan hukum kewenangan PPNS KPPBC Belawan dalam penyidikan tindak pidana pemalsuan pita cukai hasil tembakau diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 6 Tahun 2010. PPNS DJBC. Kewenangan penyidikan yang dilakukan PPNS KPPBC Belawan adalah untuk melakukan penyidikan tindak pidana pemalsuan pita cukai hasil tembakau yang bukan merupakan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian. Solusi dalam penangangan tindak pidana pemalsuan pita cukai hasil tembakau adalah dengan tindakan preventif dan represif.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"44 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.402","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tindak pidana pemalsuan pita cukai hasil tembakau sangat merugikan dan mengganggu keseimbangan kehidupan bangsa Indonesia. Pengaturan hukum kewenangan PPNS KPPBC Belawan dalam penyidikan tindak pidana pemalsuan pita cukai hasil tembakau diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 6 Tahun 2010. PPNS DJBC. Kewenangan penyidikan yang dilakukan PPNS KPPBC Belawan adalah untuk melakukan penyidikan tindak pidana pemalsuan pita cukai hasil tembakau yang bukan merupakan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian. Solusi dalam penangangan tindak pidana pemalsuan pita cukai hasil tembakau adalah dengan tindakan preventif dan represif.