{"title":"PERINSIP LARANGAN BEKERJA SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK","authors":"Ria Sintha Devi, F. P. Simamora","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i2.3312","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pekerjaanak merupakan masalah yang cukup kompleks.Halini dapat dipengaruhioleh berbagai faktor sepertikemiskinan,kondisianak,keluarga dan budayamasyarakat. Mempekerjakan anak tidak juga selalu berdampak negatif,karena dengan anakbekerja dapat melatih kemampuanfisik,mental,sosial sertaintelektualitas anak. Meskipun dalam praktiknya tidakdapat dihindari banya kterjadinya diskriminasi ataupun eksploitasi yang dialami oleh pekerjaanak Pekerja anaktidak selalu bekerja dalam sektorformal,namun pekerjaanak justru lebih banyak yang berkecimpung diluar sektorformal(informal) sehingga tidakadanya hubungan kerja yangjelas.Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridisnormatif.Sifat penelitian dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif analitis.Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitiankepustakaan (library research).Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer:KitabUndang-UndangHukumPerdata BW (Burgerlijk Wetbook),Udang-undang Republik Indonesia No.13Tahun2003Tentang Ketenagakerjaan,bahan hukumsekunder:yaitu bahan-bahan hukum yang diperoleh buku-bukubacaan dan laporan-laporan hasil penelitianhukum, dan bahan hukum tersier.Hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh pekerja anak sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-UndangNomor13Tahun2003Tentang Ketenagakerjaan yangmeliputi:1)Hak Mendapatkan Gaji yang Layak,2)Hak Mendapatkan Waktu Kerja yangSesuai,3)Hak Mendapatkan Waktu Istirahat dan CutiyangCukup,4)Hak MendapatkanPendidikan,5) Hak Mendapatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Mempekerjakan anak boleh dilakukan asalkan dipenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur didalam ketentuan yang diamanatkan oleh undag-undang yang berlaku tersebut dan juga hak-hak pekerjaanak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Undang-Undang ketenagakerjaan menetapkan sanksi bagipara pelanggarhukum,mereka yang melanggar ketentuan mengenai bentukpekerjaan terburuk untuk anak dikenaihukuman penjara selama2 hingga 5 tahun atau denda sedikitnya 200 juta rupiah atau maksimum500 jutarupiah. Sedangkan pelanggaran aturanmengenai pekerjaanringan akandikenai hukumanpenjara selama1 hingga 4 tahun dan/atau denda sedikitnya 100jutarupiah dan maksimum 400 juta rupiah.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i2.3312","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pekerjaanak merupakan masalah yang cukup kompleks.Halini dapat dipengaruhioleh berbagai faktor sepertikemiskinan,kondisianak,keluarga dan budayamasyarakat. Mempekerjakan anak tidak juga selalu berdampak negatif,karena dengan anakbekerja dapat melatih kemampuanfisik,mental,sosial sertaintelektualitas anak. Meskipun dalam praktiknya tidakdapat dihindari banya kterjadinya diskriminasi ataupun eksploitasi yang dialami oleh pekerjaanak Pekerja anaktidak selalu bekerja dalam sektorformal,namun pekerjaanak justru lebih banyak yang berkecimpung diluar sektorformal(informal) sehingga tidakadanya hubungan kerja yangjelas.Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridisnormatif.Sifat penelitian dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif analitis.Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitiankepustakaan (library research).Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer:KitabUndang-UndangHukumPerdata BW (Burgerlijk Wetbook),Udang-undang Republik Indonesia No.13Tahun2003Tentang Ketenagakerjaan,bahan hukumsekunder:yaitu bahan-bahan hukum yang diperoleh buku-bukubacaan dan laporan-laporan hasil penelitianhukum, dan bahan hukum tersier.Hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh pekerja anak sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-UndangNomor13Tahun2003Tentang Ketenagakerjaan yangmeliputi:1)Hak Mendapatkan Gaji yang Layak,2)Hak Mendapatkan Waktu Kerja yangSesuai,3)Hak Mendapatkan Waktu Istirahat dan CutiyangCukup,4)Hak MendapatkanPendidikan,5) Hak Mendapatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Mempekerjakan anak boleh dilakukan asalkan dipenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur didalam ketentuan yang diamanatkan oleh undag-undang yang berlaku tersebut dan juga hak-hak pekerjaanak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Undang-Undang ketenagakerjaan menetapkan sanksi bagipara pelanggarhukum,mereka yang melanggar ketentuan mengenai bentukpekerjaan terburuk untuk anak dikenaihukuman penjara selama2 hingga 5 tahun atau denda sedikitnya 200 juta rupiah atau maksimum500 jutarupiah. Sedangkan pelanggaran aturanmengenai pekerjaanringan akandikenai hukumanpenjara selama1 hingga 4 tahun dan/atau denda sedikitnya 100jutarupiah dan maksimum 400 juta rupiah.