{"title":"MALADMINISTRATION AND INTENTIONALITY ON THE CRIMINAL CORRUPTION COURT IN INDONESIA","authors":"Elstonsius Banjo, S. Fitriasih, Eva Achjany Zulfa","doi":"10.22373/petita.v7i2.147","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Maladministration and state financial losses have been the basis of the Criminal Court of Corruption’s decision to punish the defendant. Judges' decisions are often based on proven objective facts while subjective facts, including the \"intentions\" of offenders, are often disregarded even though the principle of criminal responsibility presupposes both objective and subjective aspects as a basis sentencing defendant. As a result, the enforcement of corruption in Indonesia has become a long-standing and polemic issue of justice. This study examines how \"intention\" is the main element used to determine whether the defendant is guilty under Article 2 and Article 3 of the \"PTPK Law\" in the Indonesian Corruption Court. The analysis is based on the theory of Criminal Responsibility through the \"analytical and critical approach\" in which its aim is to avoid \"liability without fault\" and to ensure that \"committed intentionally\" is the main element used in decision making regarding corruptor sentencing. \nAbstrak: Maladministrasi dan perhitungan riil kerugian keuangan negara telah menjadi dasar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memidana terdakwa sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK. Keputusan hakim lebih membuktikan/mempertimbangkan fakta objektif daripada fakta subjektif atau \"niat jahat\" pelaku atas perbuatan yang dilakukan. Padahal asas pertanggungjawaban pidana mensyaratkan unsur objektif dan subjektif sebagai dasar pengadilan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Akibatnya, penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia menjadi polemik keadilan yang berkepanjangan, terutama terhadap seseorang yang telah dipidana bersalah. Penelitian ini mengkaji bagaimana “niat jahat\" pelaku menjadi unsur utama untuk menyatakan kesalahan atas tindak pidana korupsi pada Pasal 2 dan Pasal 3 “UU PTPK” di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Analisis didasarkan pada asas dan teori Kesalahan melalui “pendekatan analitis-kritis”. Tujuannya untuk menghindari “pertanggunjawaban pidana tanpa kesalahan”, dan “melakukan dengan sengaja” adalah unsur utama untuk menyatakan kesalahan dan memidana pelaku.Kata Kunci: Maladministrasi, Kesengajaan, Pengadilan Korupsi, Keadilan","PeriodicalId":231408,"journal":{"name":"PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH","volume":"39 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"PETITA: JURNAL KAJIAN ILMU HUKUM DAN SYARIAH","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/petita.v7i2.147","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Maladministration and state financial losses have been the basis of the Criminal Court of Corruption’s decision to punish the defendant. Judges' decisions are often based on proven objective facts while subjective facts, including the "intentions" of offenders, are often disregarded even though the principle of criminal responsibility presupposes both objective and subjective aspects as a basis sentencing defendant. As a result, the enforcement of corruption in Indonesia has become a long-standing and polemic issue of justice. This study examines how "intention" is the main element used to determine whether the defendant is guilty under Article 2 and Article 3 of the "PTPK Law" in the Indonesian Corruption Court. The analysis is based on the theory of Criminal Responsibility through the "analytical and critical approach" in which its aim is to avoid "liability without fault" and to ensure that "committed intentionally" is the main element used in decision making regarding corruptor sentencing.
Abstrak: Maladministrasi dan perhitungan riil kerugian keuangan negara telah menjadi dasar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memidana terdakwa sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK. Keputusan hakim lebih membuktikan/mempertimbangkan fakta objektif daripada fakta subjektif atau "niat jahat" pelaku atas perbuatan yang dilakukan. Padahal asas pertanggungjawaban pidana mensyaratkan unsur objektif dan subjektif sebagai dasar pengadilan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Akibatnya, penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia menjadi polemik keadilan yang berkepanjangan, terutama terhadap seseorang yang telah dipidana bersalah. Penelitian ini mengkaji bagaimana “niat jahat" pelaku menjadi unsur utama untuk menyatakan kesalahan atas tindak pidana korupsi pada Pasal 2 dan Pasal 3 “UU PTPK” di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Analisis didasarkan pada asas dan teori Kesalahan melalui “pendekatan analitis-kritis”. Tujuannya untuk menghindari “pertanggunjawaban pidana tanpa kesalahan”, dan “melakukan dengan sengaja” adalah unsur utama untuk menyatakan kesalahan dan memidana pelaku.Kata Kunci: Maladministrasi, Kesengajaan, Pengadilan Korupsi, Keadilan
行政管理不善和国家财政损失是腐败刑事法院决定惩罚被告的依据。法官的判决往往基于已证实的客观事实,而主观事实,包括罪犯的“意图”,往往被忽视,尽管刑事责任原则以客观和主观两方面作为对被告量刑的基础。因此,印尼的腐败执法已成为一个长期存在的、引起争议的司法问题。本研究考察了“意图”是如何在印尼腐败法院根据“PTPK法”第2条和第3条确定被告是否有罪的主要因素。以刑事责任理论为基础,通过“分析批判”的方法进行分析,其目的是避免“无过错责任”,并确保“故意犯罪”是对腐败分子量刑决策的主要要素。摘要:Maladministrasi dan perhitungan riil kerugian keuangan negara telah menjadi dasar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memidana terdakwa sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU PTPK。Keputusan hakim lebih membuktikan/mempertimbangkan fakta object daripada fakta subject ktif atau "niat jahat" pelaku atas perbuatan yang dilakukan。Padahal as pertanggungjawaban pidana mensyaratkan unsur object(客体)和subject(主体)sebagai dasar pengadilan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa。印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚,印度尼西亚。Penelitian ini mengkaji bagaimana“niat jahat”pelaku menjadi unsur utama untuk menyatakan kesalahan atas tindak pidana korupsi 2 dan Pasal 3“UU PTPK”di Pengadilan tindak pidana korupsi di Indonesia。“分析学家-批评家”的意思是“分析学家-批评家”。Tujuannya untuk menghindari“pertanggunjawaban pidana tanpa kesalahan”,dan“melakukan dengan sengaja”adalah unsur utama untuk menyatakan kesalahan dan memidana pelaku。Kata Kunci: Maladministrasi, Kesengajaan, Pengadilan Korupsi, Keadilan