{"title":"Keadilan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Indonesia","authors":"Nafi’ Mubarok","doi":"10.15642/AD.2020.10.2.335-368","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":" Jonathan Bate stated that the natural conditions were very hazardous at the beginning of the third millennium due to various air pollution from massive industrialization activities, which cause global warming and as a sign of the earth's destruction. One of the juridical aspects related to environmental pollution and destruction is the scarce availability of evidence in dispute resolution. It gives rise to the question of whether the environmental conflict resolution model contained in the UU-PPLH has fulfilled the concept of legal justice. After analyzing the dispure resolution model by John Rawls's theory of justice, it is shown that the settlement of environmental disputes regulated in UU-PPLH has met the criteria of legal justice. It can be seen in several ways, including (1) there are many alternatives in environmental dispute resolution; (2) entrepreneurs or companies may be subject to liability for their economic activities; (3) there is protection for the weak party by implementing a reverse proof system in the settlement of environmental disputes; and (4) there is a recognition of natural or environmental rights, which give rise to the possibility of legal standing. \n \n Jonathan Bate menyatakan bahwa pada awal milenium tiga ini kondisi alam sangatlah kritis yang disebabkan oleh berbagai pencemaran udara dari aktifitas industrialisasi yang bersifat massif, dimana pada ujungnya berdampak pada “pemanasan global (global warming)”, sebagai pertanda kehancuran bumi. Di sisi lain, salah satu aspek yuridis ketika terjadi pencemaran dan perusakan lingkungan adalah terkait dengan penyelesaian sengketa, yang dimana problem utamanya adalah berhubungan dengan pembuktian yang masih dianggap sulit. Dari sinilah akan melahirkan pertanyaan adalah apakah model penyelesaian sengketa lingkungan yang terdapat dalam UU-PPLH sudah memenuhi konsep keadilan hukum. Setelah dilakukan analisa dengan menggunakan teori keadilan John Rawls, maka penyelesaian sengketa lingkungan sebagaimana diatur dalam UU-PPLH sudah memenuhi kriteria-kriteria keadilan hukum. Hal ini bisa dilihat dalam beberapa hal, antara lain: (1) tedapat banyak alternatif dalam “penyelesaian sengketa lingkungan hidup”; (2) terhadap para pengusaha atau perusahaan bisa dikenakan “tanggung jawab” atas kegiatan ekonomi yang dilakukannya; (3) terdapat perlindungan kepada “pihak yang lemah”, dengan diberlakukannya “sistem pembuktian terbalik” dalam penyelesaian sengketa lingkungan; dan (4) terdapat pengakuan atas hak alam atau hak lingkungan hidup, dengan adanya kemungkinan legal standing.","PeriodicalId":441184,"journal":{"name":"Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam","volume":"180 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-10-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/AD.2020.10.2.335-368","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Jonathan Bate stated that the natural conditions were very hazardous at the beginning of the third millennium due to various air pollution from massive industrialization activities, which cause global warming and as a sign of the earth's destruction. One of the juridical aspects related to environmental pollution and destruction is the scarce availability of evidence in dispute resolution. It gives rise to the question of whether the environmental conflict resolution model contained in the UU-PPLH has fulfilled the concept of legal justice. After analyzing the dispure resolution model by John Rawls's theory of justice, it is shown that the settlement of environmental disputes regulated in UU-PPLH has met the criteria of legal justice. It can be seen in several ways, including (1) there are many alternatives in environmental dispute resolution; (2) entrepreneurs or companies may be subject to liability for their economic activities; (3) there is protection for the weak party by implementing a reverse proof system in the settlement of environmental disputes; and (4) there is a recognition of natural or environmental rights, which give rise to the possibility of legal standing.
Jonathan Bate menyatakan bahwa pada awal milenium tiga ini kondisi alam sangatlah kritis yang disebabkan oleh berbagai pencemaran udara dari aktifitas industrialisasi yang bersifat massif, dimana pada ujungnya berdampak pada “pemanasan global (global warming)”, sebagai pertanda kehancuran bumi. Di sisi lain, salah satu aspek yuridis ketika terjadi pencemaran dan perusakan lingkungan adalah terkait dengan penyelesaian sengketa, yang dimana problem utamanya adalah berhubungan dengan pembuktian yang masih dianggap sulit. Dari sinilah akan melahirkan pertanyaan adalah apakah model penyelesaian sengketa lingkungan yang terdapat dalam UU-PPLH sudah memenuhi konsep keadilan hukum. Setelah dilakukan analisa dengan menggunakan teori keadilan John Rawls, maka penyelesaian sengketa lingkungan sebagaimana diatur dalam UU-PPLH sudah memenuhi kriteria-kriteria keadilan hukum. Hal ini bisa dilihat dalam beberapa hal, antara lain: (1) tedapat banyak alternatif dalam “penyelesaian sengketa lingkungan hidup”; (2) terhadap para pengusaha atau perusahaan bisa dikenakan “tanggung jawab” atas kegiatan ekonomi yang dilakukannya; (3) terdapat perlindungan kepada “pihak yang lemah”, dengan diberlakukannya “sistem pembuktian terbalik” dalam penyelesaian sengketa lingkungan; dan (4) terdapat pengakuan atas hak alam atau hak lingkungan hidup, dengan adanya kemungkinan legal standing.
乔纳森·贝特说,在第三个千年开始的时候,由于大规模工业化活动造成的各种空气污染,自然条件非常危险,这导致了全球变暖,是地球毁灭的标志。与环境污染和破坏有关的法律问题之一是解决争端时证据的缺乏。这就产生了UU-PPLH所包含的环境冲突解决模式是否实现了法律正义概念的问题。通过对罗尔斯正义理论的纠纷解决模式的分析,表明UU-PPLH规范的环境纠纷解决符合法律正义的标准。这可以从几个方面看出,包括:(1)环境纠纷解决有许多替代方案;(二)企业家、公司对其经济活动可能承担责任的;(三)在环境纠纷解决中实行反举证制度,对弱势一方进行保护;(4)承认自然或环境权利,从而产生法律地位的可能性。Jonathan Bate menyatakan bahwa pada awal millennium tiga ini kondisi alam sangatlah kritis yang disebaban oleh berbagai pencemaran udara dari aktifitas industrialisasi yang bersifat massif, dimana pada ujungnya berdampak pada " pemanasan global(全球变暖)",sebagai pertanda kehancuan humi。disisi lain, salah satu speak yuridis ketika terjadi penemaran an perusakan lingkungan adalah terjadi penememaran sengketa, yang dimana problem utamanya adalah berhubungan dengan penbuktian yang masih dianggap sulit。达里尼拉,阿坎,梅拉尼亚,帕坦尼亚,阿坎,帕坎,帕坎,帕坎,帕坎,帕坎,帕坎,帕坎,帕坎,帕坎,帕坎,帕坎,帕坎,帕坎,帕坎。约翰·罗尔斯,约翰·罗尔斯,约翰·罗尔斯,约翰·罗尔斯,约翰·罗尔斯,约翰·罗尔斯,约翰·罗尔斯,约翰·罗尔斯,约翰·罗尔斯,约翰·罗尔斯,约翰·罗尔斯,约翰·罗尔斯,约翰·罗尔斯,约翰·罗尔斯,约翰·罗尔斯,Hal ini bisa dilihat dalam beberapa Hal, antara lain:(1)“penyelesaian sengketa lingkungan hidup”;(2) terhadap para pengusaha atau perusahaan bisa dikenakan“tanggung jawab”(唐家璇);(3) terdapat perlindungan kepada“pihak Yang lemah”,dengan diberlakukannya“system pembuktian terbalik”,dalam penyelesaian sengketa lingkungan;丹(4)terdapat pengakuan atas hak alam atau hak lingkungan hidup, dengan adanya kemungkinan的法律地位。