ANALISIS YURIDIS PERNYATAAN PERDAMAIAN DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN SEBAGAI PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MERINGANKAN HUKUMAN (Studi Putusan Nomor 2260/Pid.B/2019/PN.Mdn)
{"title":"ANALISIS YURIDIS PERNYATAAN PERDAMAIAN DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN SEBAGAI PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MERINGANKAN HUKUMAN (Studi Putusan Nomor 2260/Pid.B/2019/PN.Mdn)","authors":"Andi A.A.W. Utama, Mukidi Mukidi, Ibnu Affan","doi":"10.47652/metadata.v5i1.319","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penyelesaian tindak pidana penganiyaan bisa dilakukan di luar pengadilan yaitu dengan cara mediasi. Pasal 1 butir 6 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi menjelaskan bahwa mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dibantu dengan mediator.. Adapun yang menjadi rumusan masalah penelitian yakni bagaimana pengaturan mengenai tindak pidana penganiayaan dalam hukum positif di Indonesia, Bagaimana akibat hukum terjadinya perdamaian dalam tindak pidana penganiayaan, bagaimana pertimbangan hakim dengan adanya perdamaian dalam tindak pidana penganiayaan dalam putusan Nomor 2260/Pid.B/2019/ PN.Mdn. Hasil penelitian yaitu akibat hukum terjadinya perdamaian dalam hukum pidana adalah perdamaian tidak menghapus dari perbuatan pidana pelaku penganiayaan tetapi perdamaian hanya sebatas menjadi dasar pertimbangan hakim untuk memberikan keringanan ancaman pidana yang akan dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa. Pertimbangan hakim dengan adanya perdamaian dalam putusan Nomor 1160/Pid.B/2019/ PN.Mdn adalah sebagai salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukan yang lebih ringan terhadap pelaku penganiayaan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan tetapi karena adanya perdamaian antara pelaku dan korban, maka pelaku penganiayaan dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"69 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah METADATA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.319","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penyelesaian tindak pidana penganiyaan bisa dilakukan di luar pengadilan yaitu dengan cara mediasi. Pasal 1 butir 6 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi menjelaskan bahwa mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dibantu dengan mediator.. Adapun yang menjadi rumusan masalah penelitian yakni bagaimana pengaturan mengenai tindak pidana penganiayaan dalam hukum positif di Indonesia, Bagaimana akibat hukum terjadinya perdamaian dalam tindak pidana penganiayaan, bagaimana pertimbangan hakim dengan adanya perdamaian dalam tindak pidana penganiayaan dalam putusan Nomor 2260/Pid.B/2019/ PN.Mdn. Hasil penelitian yaitu akibat hukum terjadinya perdamaian dalam hukum pidana adalah perdamaian tidak menghapus dari perbuatan pidana pelaku penganiayaan tetapi perdamaian hanya sebatas menjadi dasar pertimbangan hakim untuk memberikan keringanan ancaman pidana yang akan dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa. Pertimbangan hakim dengan adanya perdamaian dalam putusan Nomor 1160/Pid.B/2019/ PN.Mdn adalah sebagai salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukan yang lebih ringan terhadap pelaku penganiayaan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan tetapi karena adanya perdamaian antara pelaku dan korban, maka pelaku penganiayaan dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.