{"title":"Tinjauan Hukum Perkawinan Indonesia","authors":"Mawardin Mawardin, Farid Farid","doi":"10.58258/jihad.v5i1.4996","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami tinjauan yuridis perkawinan campuran menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta untuk mengetahui dan memahami akibat hukum perkawinan. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah :Tinjauan Hukum perkawinan Indonesia atau dasar hukumnya diatur dalam Pasal 57 sampai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan campuran adalah sah apabila dilakukan sesuai hukum negara dan dilangsungkan menurut masing-masing agama serta kepercayaannya. Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia harus dilakukan menurut Undang- Undang Perkawinan dan tidak dapat dilaksanakan sebelum terbukti, bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum berlaku bagi pihak masing masing telah dipenuhi.","PeriodicalId":231605,"journal":{"name":"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58258/jihad.v5i1.4996","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami tinjauan yuridis perkawinan campuran menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta untuk mengetahui dan memahami akibat hukum perkawinan. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah :Tinjauan Hukum perkawinan Indonesia atau dasar hukumnya diatur dalam Pasal 57 sampai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan campuran adalah sah apabila dilakukan sesuai hukum negara dan dilangsungkan menurut masing-masing agama serta kepercayaannya. Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia harus dilakukan menurut Undang- Undang Perkawinan dan tidak dapat dilaksanakan sebelum terbukti, bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum berlaku bagi pihak masing masing telah dipenuhi.