{"title":"IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XVIII/2020 ATAS PENGUJIAN FORMIL UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA","authors":"Desi Fitria Fitria, Mukhlis Mukhlis, Harun Harun","doi":"10.29103/jimfh.v6i2.12558","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober 2020 mendapat pengajuan permohonan pengujian formil kepada Mahkamah Konstitusi pada 15 Oktober 2020. Dalam putusan permohonan pengujian formil tersebut, Mahkamah Konstitusi menjatuhkan status inkonstitusional bersyarat atas Undang-Undang Cipta Kerja setelah terbukti terdapat kecacatan dalam prosedur pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi juga mewajibkan adanya perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut dalam jangka waktu dua tahun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut serta implikasinya terhadap Undang-Undang Cipta Kerja pasca putusan tersebut dijatuhkan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk menjawab segala permasalahan dan topik utama yang diteliti dengan berbagai bahan hukum yang dianalisa secara kualitatif dengan teknik studi pustaka. Status inkonstitusional bersyarat yang dijatuhkan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dalam putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 diperoleh setelah terbukti bahwa Undang-Undang Cipta Kerja melanggar prosedur pembentukan undang-undang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Putusan tersebut diperoleh dengan pertimbangan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja menggunakan metode yang tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia, melanggar asas-asas pembentuan peraturan perundang-undangan yang baik serta tidak melibatkan partisipasi publik secara maksimal. Implikasi dari putusan tersebut adalah Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, serta terdapat penangguhan dan larangan mengeluarkan aturan pelaksana yang bersifat strategis dan berdampak luas kepada masyarakat serta yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.Kata kunci: Pengujian formil, Mahkamah Konstitusi, Cipta Kerja.","PeriodicalId":476930,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.12558","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober 2020 mendapat pengajuan permohonan pengujian formil kepada Mahkamah Konstitusi pada 15 Oktober 2020. Dalam putusan permohonan pengujian formil tersebut, Mahkamah Konstitusi menjatuhkan status inkonstitusional bersyarat atas Undang-Undang Cipta Kerja setelah terbukti terdapat kecacatan dalam prosedur pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi juga mewajibkan adanya perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut dalam jangka waktu dua tahun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut serta implikasinya terhadap Undang-Undang Cipta Kerja pasca putusan tersebut dijatuhkan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk menjawab segala permasalahan dan topik utama yang diteliti dengan berbagai bahan hukum yang dianalisa secara kualitatif dengan teknik studi pustaka. Status inkonstitusional bersyarat yang dijatuhkan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja dalam putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 diperoleh setelah terbukti bahwa Undang-Undang Cipta Kerja melanggar prosedur pembentukan undang-undang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Putusan tersebut diperoleh dengan pertimbangan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja menggunakan metode yang tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia, melanggar asas-asas pembentuan peraturan perundang-undangan yang baik serta tidak melibatkan partisipasi publik secara maksimal. Implikasi dari putusan tersebut adalah Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, serta terdapat penangguhan dan larangan mengeluarkan aturan pelaksana yang bersifat strategis dan berdampak luas kepada masyarakat serta yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.Kata kunci: Pengujian formil, Mahkamah Konstitusi, Cipta Kerja.