{"title":"Ekonomi Biru sebagai Upaya Pembangunan Berkelanjutan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia","authors":"Dessy Maeyangsari","doi":"10.30649/ph.v23i1.172","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Ekonomi Biru adalah konsep pemanfaatan sumber daya laut untuk pertumbuhan ekonomi, peningkatan penghidupan dan mata pencaharian yang seiring dengan pelestarian ekosistem laut. Artikel ini membahas potensi Ekonomi Biru terhadap upaya pembangunan berkelanjutan yang telah menjadi fokus negara-negara sejak konferensi terkait lingkungan di Stockholm pada tahun 1972. Pada dasarnya, pemanfaatan sumber daya laut telah diatur dalam United Nations on the Law of the Sea 1982 dan instrumen hukum internasional lainnya. Akan tetapi dibutuhkan sistem manajemen dan peraturan khusus dalam taraf internasional dan nasional untuk mengimplementasikan komponen aktivitas ekonomi biru yang mengedepankan pembangunan berkelanjutan dan kelestarian lingkungan laut. Selain itu, potensi lain dari ekonomi biru adalah kaitannya dengan pemenuhan Hak Asasi Manusia di Indonesia yang akan dikaji secara normatif melalui peraturan perundang-undangan dan kajian hukum internasional.","PeriodicalId":31466,"journal":{"name":"Perspektif Hukum Journal","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Perspektif Hukum Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30649/ph.v23i1.172","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Ekonomi Biru adalah konsep pemanfaatan sumber daya laut untuk pertumbuhan ekonomi, peningkatan penghidupan dan mata pencaharian yang seiring dengan pelestarian ekosistem laut. Artikel ini membahas potensi Ekonomi Biru terhadap upaya pembangunan berkelanjutan yang telah menjadi fokus negara-negara sejak konferensi terkait lingkungan di Stockholm pada tahun 1972. Pada dasarnya, pemanfaatan sumber daya laut telah diatur dalam United Nations on the Law of the Sea 1982 dan instrumen hukum internasional lainnya. Akan tetapi dibutuhkan sistem manajemen dan peraturan khusus dalam taraf internasional dan nasional untuk mengimplementasikan komponen aktivitas ekonomi biru yang mengedepankan pembangunan berkelanjutan dan kelestarian lingkungan laut. Selain itu, potensi lain dari ekonomi biru adalah kaitannya dengan pemenuhan Hak Asasi Manusia di Indonesia yang akan dikaji secara normatif melalui peraturan perundang-undangan dan kajian hukum internasional.