{"title":"Kewenangan Pemerintah Daerah untuk Melindungi Bidan yang Melaksanakan Program Keluarga Berencana","authors":"Anggraeni Novitasari Ujianingtyas","doi":"10.30649/ph.v23i1.170","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Bidan sebagai garda terdepan dari pelaksanaan Program Keluarga Berencana memiliki resiko-resiko hukum. Untuk itu Pemerintah Daerah mestinya memberikan perlindungan pada mereka dari segala jenis tuntutan, Penelitian ini menganalisis kewenangan pemerintah daerah dalam melindungi bidan yang melayani program keluarga berencana. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah Pemerintah Daerah dapat melindungi bidan dengan membuat suatu kebijakan inovatif. Peraturan Kepala Daerah dapat berisi pelibatan pemuka agama untuk membantu mempromosikan program keluarga berencana. Pembuatan pedoman dan panduan tentang keluarga berencana harus pula dibuat untuk melindungi bidan-bidan yang patuh. Pemerintah daerah dapat juga membuat KORPRI untuk membangun Lembaga Bantuan Hukum. Pembuatan Peraturan mengenai keluarga berencana haruslah menghormati hak asasi manusia.","PeriodicalId":31466,"journal":{"name":"Perspektif Hukum Journal","volume":"15 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Perspektif Hukum Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30649/ph.v23i1.170","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Bidan sebagai garda terdepan dari pelaksanaan Program Keluarga Berencana memiliki resiko-resiko hukum. Untuk itu Pemerintah Daerah mestinya memberikan perlindungan pada mereka dari segala jenis tuntutan, Penelitian ini menganalisis kewenangan pemerintah daerah dalam melindungi bidan yang melayani program keluarga berencana. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah Pemerintah Daerah dapat melindungi bidan dengan membuat suatu kebijakan inovatif. Peraturan Kepala Daerah dapat berisi pelibatan pemuka agama untuk membantu mempromosikan program keluarga berencana. Pembuatan pedoman dan panduan tentang keluarga berencana harus pula dibuat untuk melindungi bidan-bidan yang patuh. Pemerintah daerah dapat juga membuat KORPRI untuk membangun Lembaga Bantuan Hukum. Pembuatan Peraturan mengenai keluarga berencana haruslah menghormati hak asasi manusia.