Otti Ilham Khair, Vayireh Sitohang, Susiana Setianingsih, Gede Wijaya K Usuma
{"title":"PENERAPAN UU NO. 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA NEGARA DAN KONFLIK LAHAN DI IBUKOTA NEGARA BARU","authors":"Otti Ilham Khair, Vayireh Sitohang, Susiana Setianingsih, Gede Wijaya K Usuma","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i2.3266","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAK
 Pemindahan Ibukota Negara kini menjadi suatu kepastian dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Dengan berbagai dinamika sosial,politik dan hukum akhirnya rencana pemindahan ibukota negara dan persetujuan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, ibukota negara dipastikan akan berpiundah ke Provinsi Kalimantan Timur. Namun demikian tentu saja rencana pembangunan ibukota akan mengalami konflik lahan dengan beralihnya fungsi dan kepemilikan di wilayah tersebut. Status tanah yang sebelumnya dapat berupa hak pengusahaan hutan dan hak ulayat atau tanah adat tentu saja akan berubah fungsi.Tujuan penelitian in adalah untu menganalisis bagaimana Undang-Undang Ibukota Negara menagakomodir tentang penyelesaian konflik tanah yang akan terjadi. Metode penelitian pada penulisan ini adalah melalui metode penelitian kualitiatif dengan pendekatan desktriptif serta diperoleh melalui studi pustaka. Hasil penelitian yang ditemukan adalah Undanh-undang Ibukota Negara tidak mencantumkan Undang-Undang Pokok Agraria sebagai bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan lahan dan dan tidak tegas terkait soal penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan lahan IKN.Dengan demikian diperlukan evaluasi terhadap aturan yang ada atau dengan memnyusun aturan turunan yang lebih menjelaskan dan menegaskan penyelesaian pertanahan yang ada.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"37 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i2.3266","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
ABSTRAK
Pemindahan Ibukota Negara kini menjadi suatu kepastian dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Dengan berbagai dinamika sosial,politik dan hukum akhirnya rencana pemindahan ibukota negara dan persetujuan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat, ibukota negara dipastikan akan berpiundah ke Provinsi Kalimantan Timur. Namun demikian tentu saja rencana pembangunan ibukota akan mengalami konflik lahan dengan beralihnya fungsi dan kepemilikan di wilayah tersebut. Status tanah yang sebelumnya dapat berupa hak pengusahaan hutan dan hak ulayat atau tanah adat tentu saja akan berubah fungsi.Tujuan penelitian in adalah untu menganalisis bagaimana Undang-Undang Ibukota Negara menagakomodir tentang penyelesaian konflik tanah yang akan terjadi. Metode penelitian pada penulisan ini adalah melalui metode penelitian kualitiatif dengan pendekatan desktriptif serta diperoleh melalui studi pustaka. Hasil penelitian yang ditemukan adalah Undanh-undang Ibukota Negara tidak mencantumkan Undang-Undang Pokok Agraria sebagai bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan lahan dan dan tidak tegas terkait soal penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan lahan IKN.Dengan demikian diperlukan evaluasi terhadap aturan yang ada atau dengan memnyusun aturan turunan yang lebih menjelaskan dan menegaskan penyelesaian pertanahan yang ada.