Syarifah Chusnah, Edi Wahjuni, Firman Floranta Adonara
{"title":"Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Tenaga Listrik Pascabayar Atas Pengalihan Biaya Secara Sepihak Oleh Pt. Pln (Persero)","authors":"Syarifah Chusnah, Edi Wahjuni, Firman Floranta Adonara","doi":"10.19184/jeblr.v3i1.25245","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pandemi Covid-19 membuat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) menerapkan kebijakan pembayaran tagihan listrik pasca bayar dengan sistem perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan terakhir dan membebankan kelebihan daya pada bulan berikutnya. Kebijakan pengalihan biaya ini dilakukan secara sepihak, serta berimbas buruk pada rumah tangga, pengusaha kecil hingga industri besar. PT. PLN berdalih bahwa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat pelaku usaha tidak dapat melakukan pemeriksaan KWH meter. Namun dalih tersebut tidak dapat dibenarkan, mengingat pada saat PSBB, sektor layanan dasar tetap berjalan, termasuk sektor layanan listrik. Lebih lanjut, realitas ini dapat dikatakan sebagai bentuk bisnis yang tidak lazim. PT. PLN dianggap telah lalai melaksanakan tugasnya dalam melakukan pencatatan meteran pada pengguna tenaga listrik pasca bayar. Terlebih, PT. PLN tidak memberikan informasi kepada konsumen tentang adanya kebijakan ini. Puncaknya, fenomena ini memberikan ketidakadilan pada konsumen. Topiknya adalah konsumen mengalami kerugian akibat tidak adanya informasi atas pengalihan biaya tenaga listrik pascabayar yang dilakukan PT. PLN (Persero) secara sepihak. Sehingga konsumen mencari upaya penyelesaian sengketa untuk mendapatkan hak-hak sebagai konsumen dan mendapatkan perlindungan hukum.","PeriodicalId":487447,"journal":{"name":"Journal Economic & Business Law Review","volume":"37 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal Economic & Business Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.19184/jeblr.v3i1.25245","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pandemi Covid-19 membuat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) menerapkan kebijakan pembayaran tagihan listrik pasca bayar dengan sistem perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan terakhir dan membebankan kelebihan daya pada bulan berikutnya. Kebijakan pengalihan biaya ini dilakukan secara sepihak, serta berimbas buruk pada rumah tangga, pengusaha kecil hingga industri besar. PT. PLN berdalih bahwa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat pelaku usaha tidak dapat melakukan pemeriksaan KWH meter. Namun dalih tersebut tidak dapat dibenarkan, mengingat pada saat PSBB, sektor layanan dasar tetap berjalan, termasuk sektor layanan listrik. Lebih lanjut, realitas ini dapat dikatakan sebagai bentuk bisnis yang tidak lazim. PT. PLN dianggap telah lalai melaksanakan tugasnya dalam melakukan pencatatan meteran pada pengguna tenaga listrik pasca bayar. Terlebih, PT. PLN tidak memberikan informasi kepada konsumen tentang adanya kebijakan ini. Puncaknya, fenomena ini memberikan ketidakadilan pada konsumen. Topiknya adalah konsumen mengalami kerugian akibat tidak adanya informasi atas pengalihan biaya tenaga listrik pascabayar yang dilakukan PT. PLN (Persero) secara sepihak. Sehingga konsumen mencari upaya penyelesaian sengketa untuk mendapatkan hak-hak sebagai konsumen dan mendapatkan perlindungan hukum.