PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP TERDAKWA YANG MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI DALAM PERKARA KORUPSI

Darwin Lolo Saragi, Roni Syahputra, Muhammad Yasid
{"title":"PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP TERDAKWA YANG MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI DALAM PERKARA KORUPSI","authors":"Darwin Lolo Saragi, Roni Syahputra, Muhammad Yasid","doi":"10.46930/retentum.v5i2.2032","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Judul Penelitian ini Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Terdakwa Yang Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Dalam Perkara Korupsi. Tujuan penelitian ini adalah pertama, adalah untuk mengetahui Modus Operandi Pelaku Korupsi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dalam perkara korupsi. Kedua, untuk mengetahui penerapan sanksi pidana yang tepat bagi terdakwa pelaku memperkaya diri sendiri dalam perkara korupsi. Ketiga, untuk mengetahui pembentukan upaya penal dan non penal pencegahan perkara korupsi di Indonesia. Hasil penelitian yang pertama, bahwa modus operandi pelaku korupsi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dalam perkara korupsi dilakukan dengan perilaku membujuk pejabat publik baik dipusat maupun daerah, memberikan imbalan, membuat spesifikasi barang tertemtu dalam tender, meninggikan harga atau nilai kontrak, serta memberikan sejumlah uang kepada pejabat. Kedua, bahwa Penerapan sanksi pidana yang tepat bagi terdakwa pelaku memperkaya diri sendiri dalam perkara korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 hanya berfokus pada sanksi pidana penjara dan pidana denda. Sanksi Pidana penjara dalam Undang-undang tersebut mulai dari yang tersingkat yaitu 1 tahun hingga yang terlama yaitu seumur hidup. Perihal pengaturan sanksi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dibedakan menjadi dua jenis sanksi yakni, sanksi pidana pokok, dan sanksi pidana tambahan. Sanksi pidana pokok yang dimaksud yaitu pidana penjara serta pidana denda yang dirumuskan dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Ketiga, bahwa Upaya penal dilandasi melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomo 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi juga memperhatikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 sebagai pengganti atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.","PeriodicalId":488924,"journal":{"name":"JURNAL RETENTUM","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RETENTUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46930/retentum.v5i2.2032","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Judul Penelitian ini Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Terdakwa Yang Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Dalam Perkara Korupsi. Tujuan penelitian ini adalah pertama, adalah untuk mengetahui Modus Operandi Pelaku Korupsi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dalam perkara korupsi. Kedua, untuk mengetahui penerapan sanksi pidana yang tepat bagi terdakwa pelaku memperkaya diri sendiri dalam perkara korupsi. Ketiga, untuk mengetahui pembentukan upaya penal dan non penal pencegahan perkara korupsi di Indonesia. Hasil penelitian yang pertama, bahwa modus operandi pelaku korupsi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dalam perkara korupsi dilakukan dengan perilaku membujuk pejabat publik baik dipusat maupun daerah, memberikan imbalan, membuat spesifikasi barang tertemtu dalam tender, meninggikan harga atau nilai kontrak, serta memberikan sejumlah uang kepada pejabat. Kedua, bahwa Penerapan sanksi pidana yang tepat bagi terdakwa pelaku memperkaya diri sendiri dalam perkara korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 hanya berfokus pada sanksi pidana penjara dan pidana denda. Sanksi Pidana penjara dalam Undang-undang tersebut mulai dari yang tersingkat yaitu 1 tahun hingga yang terlama yaitu seumur hidup. Perihal pengaturan sanksi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dibedakan menjadi dua jenis sanksi yakni, sanksi pidana pokok, dan sanksi pidana tambahan. Sanksi pidana pokok yang dimaksud yaitu pidana penjara serta pidana denda yang dirumuskan dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Ketiga, bahwa Upaya penal dilandasi melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomo 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi juga memperhatikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 sebagai pengganti atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
对惯犯实施刑事制裁,使他在腐败问题上更加富有
本研究的标题是对在腐败问题上行为充实的被告实施刑事制裁。本研究的第一个目的是确定腐败行为的运作方式在腐败问题上是自我充实的。第二,知道对被告实施适当的刑事制裁,使他在腐败问题上变得富有。第三,了解在印尼设立反腐败防治措施。第一项研究的结果是,腐败行为在腐败问题上是自我致富的,其行为是通过说服中区和地方政府官员、给予奖励、投标规范、抬高价格或合同价值以及给官员一些钱来实现腐败。第二,1999年第31条第款规定,对被告实施适当的刑事制裁,使其在腐败问题上变得富裕,只关注监禁和刑事罚款。这项判决的刑期从最短的一年到最长的一生不等。关于1999年第31条所定的制裁条款,分为两种类型的制裁:首要的刑事制裁和额外的刑事制裁。根据第2章、第3章、第5章、第7章、第8章、第10章、第11章、第13章、第15章和第16条第1999年第31条的规定,所述的最高刑罚是监禁和罚款。第三,通过1999年第30号《30年贪腐罪法案》提出的判决也指出,2010年第8号法案取代了2003年第25号预防和消除洗钱罪的法案。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
GUGATAN GANTI KERUGIAN TERHADAP PERBUATAN INGKAR JANJI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH (Analisis Putusan Perkara No. 1570 K/Pdt/2018) ASPEK YURIDIS TENTANG PERAN PEMERINTAH DALAM PEMBERDAYAAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH DI KABUPATEN KARO PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP TERDAKWA YANG MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI DALAM PERKARA KORUPSI ASPEK YURIDIS DALAM PENCEGAHAN DEMONSTRASI YANG DILAKUKAN SECARA ANARKIS DI WILAYAH HUKUM POLRESTABES MEDAN TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN PERDAGANGAN ORANG (STUDI PADA POLDA SUMATERA UTARA)
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1