{"title":"TINDAK PIDANA PENGANCAMAN DALAM PENANGANAN KASUS PINJAMAN ONLINE (Studi Kasus Putusan PN Jakarta Utara Nomor 438/PID.SUS/2020/PN Jkt. Utr)","authors":"Hendy Widoyanto, Dewic Ratna","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i1.2163","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkembangan teknologi memberikan banyak kemudahan, terutama dalam seseorang beraktivitas, kondisi ini dimanfaatkan pemberi pinjaman online ilegal (pinjol) yang menawarkan pinajaman online kepada masyarakat dengan tingkat literasi keuangan yang rendah, sehingga sulit untuk membedakan yang legal dan yang tidak. Hubungan antara kreditur (pinjaman online) dan debitur (nasabah) merupakan konsep hukum privat yang lebih dikenal dengan istilah wanprestasi. Akibat wanprestasi, kreditur memaksa kreditur melakukan tindakan memaksa debitur mengancam, memanggil kolektor ke rumah, dan memfitnah debitur. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana karakteristik pinjaman online yang berimplikasi tindak pidana? 2). Bagaimana penerapan Tindak Pidana Pengancaman Dalam Penanganan Kasus Pinjaman Online? Dengan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundanga-undangan dan pendekatan kasus diketahui bahwa a. Karakteristik pinjaman online yang berimplikasi tindak pidana yaitu melanggar UU ITE Pasal 29 UU ITE yang mengatur perbuatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi dengan mengirimkan informasi dan atau dokumen elektronik. b. Penerapan Tindak Pidana Pengancaman Dalam Penanganan Kasus Pinjaman Online hakim dalam putusannya bernomor 438/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr. Atas nama terdakwa Dede Supardi Bin H. Supriadi Hakim memutus dakwaan alternative kedua, Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesai Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"352 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2163","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Perkembangan teknologi memberikan banyak kemudahan, terutama dalam seseorang beraktivitas, kondisi ini dimanfaatkan pemberi pinjaman online ilegal (pinjol) yang menawarkan pinajaman online kepada masyarakat dengan tingkat literasi keuangan yang rendah, sehingga sulit untuk membedakan yang legal dan yang tidak. Hubungan antara kreditur (pinjaman online) dan debitur (nasabah) merupakan konsep hukum privat yang lebih dikenal dengan istilah wanprestasi. Akibat wanprestasi, kreditur memaksa kreditur melakukan tindakan memaksa debitur mengancam, memanggil kolektor ke rumah, dan memfitnah debitur. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana karakteristik pinjaman online yang berimplikasi tindak pidana? 2). Bagaimana penerapan Tindak Pidana Pengancaman Dalam Penanganan Kasus Pinjaman Online? Dengan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundanga-undangan dan pendekatan kasus diketahui bahwa a. Karakteristik pinjaman online yang berimplikasi tindak pidana yaitu melanggar UU ITE Pasal 29 UU ITE yang mengatur perbuatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi dengan mengirimkan informasi dan atau dokumen elektronik. b. Penerapan Tindak Pidana Pengancaman Dalam Penanganan Kasus Pinjaman Online hakim dalam putusannya bernomor 438/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr. Atas nama terdakwa Dede Supardi Bin H. Supriadi Hakim memutus dakwaan alternative kedua, Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesai Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
技术发展提供了许多便利,特别是在某些人的活动中,这种条件被非法在线贷款机构(pinjol)所利用,该贷款机构向低金融素率的社会提供在线贷款,因此很难区分什么是合法的,什么是不合法的。债权人(在线贷款)和债务人(客户)之间的关系是一个更广为人知的私人法律概念。由于债务人的成就,债权人迫使债务人采取行动,迫使债务人威胁,把收款人召回家,并诽谤债务人。这项研究的问题是1)。2).在处理网上贷款案件时,威胁重罪的应用情况如何?通过协商邀请的规范研究方法和案例的方法,我们知道,a.在线贷款的特点涉及犯罪,它通过提交信息和电子文件来控制暴力或恐吓的行为。b.在判决编号为438/Pid的法官在线贷款案件中使用威胁重罪的应用。鞋子PN - 2020年间Jkt Utr。被告Dede Supardi Bin H. Supriadi法官驳回了《Jo》第45节第4节的第二项指控。第27节(4)2016年《中华人民共和国法》第19条修改了2008年11日的电子信息和交易法,以及1981年的《刑法》第8条。& # x0D;