{"title":"PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP ANGGOTA TNI (Studi Putusan Nomor: 359/Pid.B/2022/PN.Tjk)","authors":"Zainab Ompu Jainah, Melisa Safitri, Savitri Gautama","doi":"10.31949/jpl.v5i2.4470","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hukum menjadi aturan tata kehidupan masyarakat tertujukan untuk menciptakan keamanan serta ketertiban yang konsekuensinya merupakan segala tindakan serta perilaku komponen masyarakat harus sesuai dengan nilai hukum berlaku. Penelitian tertujukan untuk Mempertanggungjawabkan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anggota TNI (Studi Putusan Nomor: 359/Pid.B/2022/PN.Tjk). Penelitian memakai pendekatan hukum normatif serta pendekatan hukum empiris. Sumber data dipergunakan merupakan data sekunder serta jenis data dipergunakan meliputi data sekunder serta data utama. Proses analisis data dideskripsikan dan dianalisis secara kualitatif, serta hasil analisisnya diinterpretasikan pada bentuk kesimpulan deduktif, yaitu jawaban atas permasalahan sesuai hasil penelitian. Sesuai hasil penelitian serta pembahasan yang diuraikan, disimpulkan bahwa majelis hakim akhirnya serta secara meyakinkan menetapkan terdakwa Rachmad Ardian Saputra Bin Diansyah F Nata bersalah atas tindak pidana “penganiayaan”. Dengan hukuman penjara satu tahun delapan bulan, terdakwa tetap pada penahanan prapersidangan serta penahanan serta masa tahanan terdakwa sudah dikurangi seluruhnya dari pidana dijatuhkan serta terdakwa membayar biaya perkara sebanyak Rp 2.000. Pertimbangan Hakim pada Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Penganiayaan Anggota TNI Kajian Putusan No: 359/Pid.B/2022/PN Tjk. sempurna sebab hakim menilai bahwa perbuatan dilakukan oleh terdakwa sangat bertentangan menggunakan aturan hukum positif ada serta bahkan perbuatan dilakukan oleh terdakwa membuat korban pusing serta memaksa korban buat beristirahat selama beberapa hari sebagai akibatnya beliau bisa melakukan aktivitas sehari-hari, yaitu bekerja menjadi anggota TNI.","PeriodicalId":490604,"journal":{"name":"Journal Presumption of Law","volume":"18 9","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal Presumption of Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31949/jpl.v5i2.4470","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Hukum menjadi aturan tata kehidupan masyarakat tertujukan untuk menciptakan keamanan serta ketertiban yang konsekuensinya merupakan segala tindakan serta perilaku komponen masyarakat harus sesuai dengan nilai hukum berlaku. Penelitian tertujukan untuk Mempertanggungjawabkan Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anggota TNI (Studi Putusan Nomor: 359/Pid.B/2022/PN.Tjk). Penelitian memakai pendekatan hukum normatif serta pendekatan hukum empiris. Sumber data dipergunakan merupakan data sekunder serta jenis data dipergunakan meliputi data sekunder serta data utama. Proses analisis data dideskripsikan dan dianalisis secara kualitatif, serta hasil analisisnya diinterpretasikan pada bentuk kesimpulan deduktif, yaitu jawaban atas permasalahan sesuai hasil penelitian. Sesuai hasil penelitian serta pembahasan yang diuraikan, disimpulkan bahwa majelis hakim akhirnya serta secara meyakinkan menetapkan terdakwa Rachmad Ardian Saputra Bin Diansyah F Nata bersalah atas tindak pidana “penganiayaan”. Dengan hukuman penjara satu tahun delapan bulan, terdakwa tetap pada penahanan prapersidangan serta penahanan serta masa tahanan terdakwa sudah dikurangi seluruhnya dari pidana dijatuhkan serta terdakwa membayar biaya perkara sebanyak Rp 2.000. Pertimbangan Hakim pada Menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Penganiayaan Anggota TNI Kajian Putusan No: 359/Pid.B/2022/PN Tjk. sempurna sebab hakim menilai bahwa perbuatan dilakukan oleh terdakwa sangat bertentangan menggunakan aturan hukum positif ada serta bahkan perbuatan dilakukan oleh terdakwa membuat korban pusing serta memaksa korban buat beristirahat selama beberapa hari sebagai akibatnya beliau bisa melakukan aktivitas sehari-hari, yaitu bekerja menjadi anggota TNI.