Mediasi Berhasil Sebagian Dalam Perkara Cerai Talak Kumulasi Hak Isteri, Hak Anak Serta Pengasuhan Anak di Pengadilan Agama Binjai

Akma Qamariah Lubis, Fauziah Lubis, Mhd. Yadi Harahap
{"title":"Mediasi Berhasil Sebagian Dalam Perkara Cerai Talak Kumulasi Hak Isteri, Hak Anak Serta Pengasuhan Anak di Pengadilan Agama Binjai","authors":"Akma Qamariah Lubis, Fauziah Lubis, Mhd. Yadi Harahap","doi":"10.37274/rais.v7i2.749","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penulisan ini bertujuan untuk berbagi pengetahuan dan memberikan sudut pandang dalam penyelesaian perkara cerai melalui litigasi (mediasi) berhasil sebagian dalam perkara cerai talak kumulasi hak isteri, hak anak serta pengasuhan anak di Pengadilan Agama Binjai. Penyelesaian sengketa melalui mediasi (damai) telah dikenal dalam agama Islam. Islam mengajarkan agar pihak-pihak yang bersengketa melakukan perdamaian. Dalam kasus perceraian, fungsi dari upaya untuk mendamaikan menjadi kewajiban hakim sebagai mediator yang harus dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Oleh sebab itu diupayakan perdamaian melalui mediasi di Pengadilan Agama agar pasangan yang hendak bercerai mengurungkan niatnya dan rujuk kembali. Dalam realitasnya pemberlakuan mediasi masih kurang begitu efektif dalam menyelesaikan perkara, terbukti dari sedikitnya perkara yang berhasil diselesaikan dengan mediasi. Namun pada tahun 2022 ini mediasi yang dilaksanakan berhasil meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya dan mediasi berhasil sebagian sampai bulan Juni tahun 2022 sejumlah 7 (tujuh) perkara Nomor Register 6 , 173, 184, 188, 205, 228, dan 230. Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah tentang keberhasilan mediasi sebagai sarana mendamaikan perkara, yang tujuan utamanya yakni mengurangi jumlah perkara, dan juga untuk mengetahui tingkat keberhasilan mediasi. Khususnya dalam perkara perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Binjai. Di dalam penulisan penelitian ini, Penulis menggunakan jenis penelitian empirik dalam karya ini dengan menggunakan pendekatan kualitatif Sedangkan dalam metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi. Adapun metode artists data yang penulis gunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif deskriptif. Untuk mengetahui secara jelas tingkat keberhasilan mediasi yang terjadi di Pengadilan Agama Binjai dengan menggunakan data-data yang diperoleh dalam penelitian di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan dalam proses mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Binjai dalam mengupayakan perdamaian antara para pihak sudah sesuai dengan apa yang diatur pada PERMA No. 1 Tahun 2016, dan HIR. Selain itu tingkat keberhasilan mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Binjai, jika dilihat dari penerapan mediasinya sudah efektif dan sesuai dengan PERMA
 Writing this study aims to share knowledge and provide a perspective in the resolution of divorce disputes through litigation (mediation) partially successful in a divorce cases property wife’s rights, children’s rights and childcare in the religious court Binjai. Dispute resolution through mediation (peace) has been known in Islam. Islam teaches that the parties to the dispute do peace. In divorce cases the function of an attempt to reconcile the duty of the judge as a mediator to be done based on Supreme Court Regulation No. 01 of 2016 on Mediation Procedures in Court. Therefore sought peace through mediation in the Religious that couples wishing to divorce the attack and reconciliation. Mediation is a dispute resolution process through the negotiation process or the consensus of the parties, assisted by the mediator has no authority to decide or impose a settlement In reality the application of mediation is less effective in resolving the case, proved by a case that successfully solved by mediation. But in 2022 mediation successful increased dramatically compared to previous years and mediation partially successful until June 2022 amount 7 (seven) case is registration number 6 , 173, 184, 188, 205, 228, and 230. Issues to be discussed in this study is about the effectiveness of mediation as a means of reconciling the case, the main goal of reducing the number of cases, and also to assess the success of mediation. Particularly in divorce cases that occurred in the Religious Court Binjai. In writing this research, Researchers use this type of empirical research in this work, using a qualitative approach. While the data collection methods used were observation and interviews. The method of data analysis used in this study the author uses descriptive qualitative analysis method. To know clearly the success rate of mediation that occurred in the Religious Court Binjai using data obtained in research in the field.","PeriodicalId":488634,"journal":{"name":"Râyah Al-Islâm : jurnal ilmu Islam","volume":"14 6","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-10-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Râyah Al-Islâm : jurnal ilmu Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37274/rais.v7i2.749","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk berbagi pengetahuan dan memberikan sudut pandang dalam penyelesaian perkara cerai melalui litigasi (mediasi) berhasil sebagian dalam perkara cerai talak kumulasi hak isteri, hak anak serta pengasuhan anak di Pengadilan Agama Binjai. Penyelesaian sengketa melalui mediasi (damai) telah dikenal dalam agama Islam. Islam mengajarkan agar pihak-pihak yang bersengketa melakukan perdamaian. Dalam kasus perceraian, fungsi dari upaya untuk mendamaikan menjadi kewajiban hakim sebagai mediator yang harus dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Oleh sebab itu diupayakan perdamaian melalui mediasi di Pengadilan Agama agar pasangan yang hendak bercerai mengurungkan niatnya dan rujuk kembali. Dalam realitasnya pemberlakuan mediasi masih kurang begitu efektif dalam menyelesaikan perkara, terbukti dari sedikitnya perkara yang berhasil diselesaikan dengan mediasi. Namun pada tahun 2022 ini mediasi yang dilaksanakan berhasil meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya dan mediasi berhasil sebagian sampai bulan Juni tahun 2022 sejumlah 7 (tujuh) perkara Nomor Register 6 , 173, 184, 188, 205, 228, dan 230. Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah tentang keberhasilan mediasi sebagai sarana mendamaikan perkara, yang tujuan utamanya yakni mengurangi jumlah perkara, dan juga untuk mengetahui tingkat keberhasilan mediasi. Khususnya dalam perkara perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Binjai. Di dalam penulisan penelitian ini, Penulis menggunakan jenis penelitian empirik dalam karya ini dengan menggunakan pendekatan kualitatif Sedangkan dalam metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi. Adapun metode artists data yang penulis gunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif deskriptif. Untuk mengetahui secara jelas tingkat keberhasilan mediasi yang terjadi di Pengadilan Agama Binjai dengan menggunakan data-data yang diperoleh dalam penelitian di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan dalam proses mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Binjai dalam mengupayakan perdamaian antara para pihak sudah sesuai dengan apa yang diatur pada PERMA No. 1 Tahun 2016, dan HIR. Selain itu tingkat keberhasilan mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Binjai, jika dilihat dari penerapan mediasinya sudah efektif dan sesuai dengan PERMA Writing this study aims to share knowledge and provide a perspective in the resolution of divorce disputes through litigation (mediation) partially successful in a divorce cases property wife’s rights, children’s rights and childcare in the religious court Binjai. Dispute resolution through mediation (peace) has been known in Islam. Islam teaches that the parties to the dispute do peace. In divorce cases the function of an attempt to reconcile the duty of the judge as a mediator to be done based on Supreme Court Regulation No. 01 of 2016 on Mediation Procedures in Court. Therefore sought peace through mediation in the Religious that couples wishing to divorce the attack and reconciliation. Mediation is a dispute resolution process through the negotiation process or the consensus of the parties, assisted by the mediator has no authority to decide or impose a settlement In reality the application of mediation is less effective in resolving the case, proved by a case that successfully solved by mediation. But in 2022 mediation successful increased dramatically compared to previous years and mediation partially successful until June 2022 amount 7 (seven) case is registration number 6 , 173, 184, 188, 205, 228, and 230. Issues to be discussed in this study is about the effectiveness of mediation as a means of reconciling the case, the main goal of reducing the number of cases, and also to assess the success of mediation. Particularly in divorce cases that occurred in the Religious Court Binjai. In writing this research, Researchers use this type of empirical research in this work, using a qualitative approach. While the data collection methods used were observation and interviews. The method of data analysis used in this study the author uses descriptive qualitative analysis method. To know clearly the success rate of mediation that occurred in the Religious Court Binjai using data obtained in research in the field.
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
调解在Binjai宗教法庭的非意愿离婚、子女权利和养育子女等案件中取得了一定程度的成功
这篇文章的目的是分享知识,并对通过诉讼解决离婚问题提供有利的观点,在某些情况下,婚姻纠纷、子女权利和养育子女的共同诉讼取得了成功。通过调解解决争端在伊斯兰教中是众所周知的。伊斯兰教教导持不同政见者实现和平。在离婚案件中,根据最高法院2016年1月1日关于法院调解程序的规定,安抚法官作为调解人的义务的作用。因此,通过宗教法庭的调解,寻求和平,要求离婚的夫妇改变主意,重新复合。事实上,调解在解决问题方面仍然没有那么有效,这一点可以从调解中解决的很少问题得到证明。但到2022年,中国的调解与过去一年相比取得了成功,调解部分进展到2022年6月,共有7个(7)条目第6、173、184、188、205、228和230个条目。这篇文章将讨论的问题是调解作为一种和解手段的成功,其主要目的是减少案件数量,并确定调解的成功程度。特别是在Binjai宗教法庭发生的离婚案件中。在本研究的写作中,作者使用本作品的经验研究类型,采用定性的方法,而使用的数据收集方法是观察。至于作者使用描述性定性分析方法在本研究中使用的数据艺术方法。为了清楚地知道发生在伊斯兰法庭的调解的成功率也是用场上的对照研究中获得的数据。研究结果表明,在Binjai宗教法庭上为双方寻求和平而调解离婚案件的过程中,一直符合2016年PERMA 1号的规定。此外,在Binjai宗教法庭上调解离婚案件的成功率是有效和适当的写作这study aims to分享知识》和离婚率。a号”的视角》disputes通过垄断诉讼(mediation)部分成功在a离婚率案子妻子财产的权利,儿童权利和《宗教法庭childcare也是。Dispute解析无论是mediation(和平)已经知道在伊斯兰教。伊斯兰教会我们,以至于《dispute各方to do和平。在离婚率案子试图reconcile之功能,也是美国法官调解员的职责》成为完成改编自2016年最高法院的01号dublin Regulation on Mediation Procedures在宫廷里。这就是找到和平通过《宗教mediation,以至于有些希望离婚率迎攻击和和解。Mediation a dispute解析的过程是通过《共识》negotiation的过程或聚会,顺便说一下辅助调解员已结算,管理局决定或impose百万在这个Mediation是有效的应用程序》真人秀resolving the case,凯斯proved by a那successfully解决了由Mediation。但在2022年成功邮编增加到2022年6月7日(七)案件登记号码6号,173年,184年,188年,205年,228年和230年。这项研究回避的问题是媒体的有效性特别是在离婚案件中,宗教法庭的小丑。在撰写这项研究时,研究人员使用本工作的实证研究类型,采用了qualitative approach。数据收集有效的方法是观察和面试。这种研究使用了用于author uses的方法分析方法。利用实地研究的数据,了解发生在宗教法庭Binjai的婚姻状况的成功趋势。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Peran Pekerjaan Istri Dalam Melemahkan Kepemimpinan Seorang Suami Dalam Kehidupan Rumah Tangga (Studi Kasus Suami Istri di Kecamatan Sumbersari, Jember) Perkembangan Hukum Islam Masa Kini di Negara ASEAN Pembelajaran Pedagogik Spiritual Mediasi Berhasil Sebagian Dalam Perkara Cerai Talak Kumulasi Hak Isteri, Hak Anak Serta Pengasuhan Anak di Pengadilan Agama Binjai Perkawinan Poligami Perspektif Sosiologi Hukum dan Hukum Islam
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1