KEDUDUKAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

Haktaras Tarigan
{"title":"KEDUDUKAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA","authors":"Haktaras Tarigan","doi":"10.46930/retentum.v5i1.3717","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Adapun tujuan penulisan penelitian ini adalah, pertama; untuk mengetahui peran lembaga pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana; kedua untuk mengetahui hubungan lembaga pemasyarakatan di dalam sistem peradilan pidana; dan ketiga untuk mengetahui hambatan lembaga pemasyarakatan dalam mencapai tujuan sistem peradilan pidana. Hasil penelitian menggambarkan bahwa dalam sistemp peradilan pidana, lembaga pemasyarakatan berperan dalam memulihkan kesatuan hubungan sosial (reintegrasi sosial) warga binaan dengan/ ke dalam masyarakat, khususnya masyarakat di tempat tinggal asal mereka melalui suatu proses (proses pemasyarakatan/ pembinaan) yang melibatkan unsur-unsur atau elemen-elemen, petugas pemasyarakatan, narapidana dan masyarakat”. Lembaga Pemasyarakatan adalah salah satu sub sistem dalam Sistem Peradilan Pidana bertugas melakukan pembinaan bagi narapidana sesuai dengan falsafah pemidanaan yang terkandung dalam sistem pemasyarakatan bahwa narapidana adalah orang yang tersesat dan masih mempunyai kesempatan untuk bertobat memperbaiki kesalahannya. Hambatan lembaga pemasyarakatan dalam mencapai tujuan sistem peradilan pidana yakni dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan sistem peradilan pidana bersifat fragmentatif dan cenderung berjalan berdasarkan fungsinya masing-masing sehingga mempengaruhi tercapainya tujuan sistem peradilan pidana. Ada kecenderungan pemahaman dari masing-masing susbsistem bahwa keberhasilan mereka diukur dari bagaimana mereka menjalankan fungsi dan tugasnya tanpa memperhatikan bagaimana subsistem yang lain menjalankan tugasnya. Akibat lebih jauh kenyataan ini berdampak pada hilangnya kepercayaan publik sebagai stakeholder dalam menjalankan sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Adapun yang menjadi saran penelitian ini adalah Lembaga pemasyarakatan harus mampu berperan untuk memulihkan kondisi para terpidana yang telah terkontaminasi dengan berbagai tindakan kriminal. Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan sumber daya manusia dan peningkatan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan pemasyarakatan. Lembaga pemasyarakatan harus mampu menjaga hubungan yang harmonis dalam menjalin hubungan dengan subsistem peradilan pidana yang lain, agar tujuan yang ingin dicapai sistem peradilan pidana bangsa ini dapat terwujud secara nyata. Perlu adanya formulasi perundang-undangan yang mampu meminimalisir berbagai hambatan yang dialami lembaga pemasyarakatan dalam dalam mencapai tujuan sistem peradilan pidana. Sebab hambatan ini apabila tidak disikapi secara serius dapat merusak tatanan sistem peradilan pidana yang ada","PeriodicalId":488924,"journal":{"name":"JURNAL RETENTUM","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RETENTUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46930/retentum.v5i1.3717","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Adapun tujuan penulisan penelitian ini adalah, pertama; untuk mengetahui peran lembaga pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana; kedua untuk mengetahui hubungan lembaga pemasyarakatan di dalam sistem peradilan pidana; dan ketiga untuk mengetahui hambatan lembaga pemasyarakatan dalam mencapai tujuan sistem peradilan pidana. Hasil penelitian menggambarkan bahwa dalam sistemp peradilan pidana, lembaga pemasyarakatan berperan dalam memulihkan kesatuan hubungan sosial (reintegrasi sosial) warga binaan dengan/ ke dalam masyarakat, khususnya masyarakat di tempat tinggal asal mereka melalui suatu proses (proses pemasyarakatan/ pembinaan) yang melibatkan unsur-unsur atau elemen-elemen, petugas pemasyarakatan, narapidana dan masyarakat”. Lembaga Pemasyarakatan adalah salah satu sub sistem dalam Sistem Peradilan Pidana bertugas melakukan pembinaan bagi narapidana sesuai dengan falsafah pemidanaan yang terkandung dalam sistem pemasyarakatan bahwa narapidana adalah orang yang tersesat dan masih mempunyai kesempatan untuk bertobat memperbaiki kesalahannya. Hambatan lembaga pemasyarakatan dalam mencapai tujuan sistem peradilan pidana yakni dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan sistem peradilan pidana bersifat fragmentatif dan cenderung berjalan berdasarkan fungsinya masing-masing sehingga mempengaruhi tercapainya tujuan sistem peradilan pidana. Ada kecenderungan pemahaman dari masing-masing susbsistem bahwa keberhasilan mereka diukur dari bagaimana mereka menjalankan fungsi dan tugasnya tanpa memperhatikan bagaimana subsistem yang lain menjalankan tugasnya. Akibat lebih jauh kenyataan ini berdampak pada hilangnya kepercayaan publik sebagai stakeholder dalam menjalankan sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Adapun yang menjadi saran penelitian ini adalah Lembaga pemasyarakatan harus mampu berperan untuk memulihkan kondisi para terpidana yang telah terkontaminasi dengan berbagai tindakan kriminal. Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan sumber daya manusia dan peningkatan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan pemasyarakatan. Lembaga pemasyarakatan harus mampu menjaga hubungan yang harmonis dalam menjalin hubungan dengan subsistem peradilan pidana yang lain, agar tujuan yang ingin dicapai sistem peradilan pidana bangsa ini dapat terwujud secara nyata. Perlu adanya formulasi perundang-undangan yang mampu meminimalisir berbagai hambatan yang dialami lembaga pemasyarakatan dalam dalam mencapai tujuan sistem peradilan pidana. Sebab hambatan ini apabila tidak disikapi secara serius dapat merusak tatanan sistem peradilan pidana yang ada
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
印尼刑事司法系统的刑罚制度
至于写这项研究的目的,首先是;了解刑事司法系统的作用;第二,了解刑事司法系统中的监狱关系;第三,了解刑事机构在实现刑事司法系统目标方面的障碍。sistemp刑事司法中的研究结果表明,监狱恢复统一的社会关系中扮演重要角色的重新整合(社会)试图通过将反作用-进公民社会,特别是通过他们的起源有住的地方(过程/辅导)涉及的元素或元素的监狱囚犯,监狱警官和社会”。根据刑罚制度,刑罚制度规定,犯人是迷失方向的人,仍有机会忏悔自己的错误。刑事司法系统在实现刑事司法系统的目标时所遇到的障碍,其作用是分裂的,倾向于按照其各自的功能运作,从而影响刑事司法系统的目的。有一种趋势,即他们的成功取决于他们如何执行功能和任务,而不考虑其他子系统如何执行其职责。这一事实的进一步后果是,公众对整个刑事司法系统失去信心。至于这项研究的建议,惩教署应该能够帮助恢复被各种犯罪行为污染的犯人的病情。这可以通过增加人力资源和增加惩教设施基础设施来实现。为了使这个国家的刑事司法系统的目标能够在现实中实现,刑罚制度必须在与其他刑事司法系统的关系中保持和谐的关系。它需要立法公式,能够将惩教机构在实现刑事司法系统目标方面所经历的障碍降到最低。因为不认真对待这些障碍会破坏现存的司法系统
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
GUGATAN GANTI KERUGIAN TERHADAP PERBUATAN INGKAR JANJI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH (Analisis Putusan Perkara No. 1570 K/Pdt/2018) ASPEK YURIDIS TENTANG PERAN PEMERINTAH DALAM PEMBERDAYAAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH DI KABUPATEN KARO PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP TERDAKWA YANG MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI DALAM PERKARA KORUPSI ASPEK YURIDIS DALAM PENCEGAHAN DEMONSTRASI YANG DILAKUKAN SECARA ANARKIS DI WILAYAH HUKUM POLRESTABES MEDAN TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN PERDAGANGAN ORANG (STUDI PADA POLDA SUMATERA UTARA)
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1