Institut Agama, I. Sunan, Kalijogo Malang, Raudatul Hasanah, Sewa-Menyewa Muamalah Hukum
{"title":"Sosialisasi Hukum Sewa-Menyewa Melalui Kajian Fiqih Muamalah Di Desa Handil Bujur Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar","authors":"Institut Agama, I. Sunan, Kalijogo Malang, Raudatul Hasanah, Sewa-Menyewa Muamalah Hukum","doi":"10.51339/khidmatuna.v4i2.1381","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hukum syariah mengkaji tindakan sehari-hari seseorang, termasuk pinjam meminjam, menyewakan, membeli dan menjual, dan menukar, dalam rangka mengatasi permasalahan global. Dalam interaksi manusia, muamalah merujuk pada protokol atau aturan yang memungkinkan manusia saling memenuhi kebutuhannya sesuai dengan syariat Allah SWT. mencakup bidang sosial dan ekonomi Islam. Yang dibicarakan adalah Muamalah yang bergerak di bidang ekonomi dan menjadi tumpuan seseorang dalam mencari kepuasan hidup dunia maupun akhirat. Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan pemahaman dan keahlian lebih kepada peserta mengenai hukum Islam, khususnya yang berkaitan dengan perjanjian sewa yang berpegang pada prinsip syariah dalam fiqih muamalah. Hasil kegiatan pelatihan ini diharapkan dapat membantu masyarakat didalam melalukan transaksi akad sewa-menyewa agar sesuai dengan anjuran fiqih muamalah terutama di Desa Handil Bujur Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.","PeriodicalId":288943,"journal":{"name":"Khidmatuna: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat","volume":"6 6","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2024-01-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Khidmatuna: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51339/khidmatuna.v4i2.1381","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Hukum syariah mengkaji tindakan sehari-hari seseorang, termasuk pinjam meminjam, menyewakan, membeli dan menjual, dan menukar, dalam rangka mengatasi permasalahan global. Dalam interaksi manusia, muamalah merujuk pada protokol atau aturan yang memungkinkan manusia saling memenuhi kebutuhannya sesuai dengan syariat Allah SWT. mencakup bidang sosial dan ekonomi Islam. Yang dibicarakan adalah Muamalah yang bergerak di bidang ekonomi dan menjadi tumpuan seseorang dalam mencari kepuasan hidup dunia maupun akhirat. Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan pemahaman dan keahlian lebih kepada peserta mengenai hukum Islam, khususnya yang berkaitan dengan perjanjian sewa yang berpegang pada prinsip syariah dalam fiqih muamalah. Hasil kegiatan pelatihan ini diharapkan dapat membantu masyarakat didalam melalukan transaksi akad sewa-menyewa agar sesuai dengan anjuran fiqih muamalah terutama di Desa Handil Bujur Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.